2 Tersangka Kasus Benih Dilimpahkan Ke Pengadilan

Tujuh Tersangka Lagi Masih Di Penyidikan

Minggu, 08 Desember 2013, 10:38 WIB
2 Tersangka Kasus Benih Dilimpahkan Ke Pengadilan
Setia Untung Arimuladi
rmol news logo Kejaksaan Agung baru melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih unggul ke pengadilan. Sementara, lima berkas perkara tersangka lain belum tuntas penggarapannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi menyatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi benih unggul ke pengadilan.

Dua berkas perkara tersebut, masing-masing atas nama Subagyo, karyawan PT Sang Hyang Seri (SHS) dan Sutrisno, Manajer Regional PT SHS ca bang Lampung.

“Kejagung menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P-21. Kejagung juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan tersang ka tahap dua,” katanya.

Berkas perkara kedua tersangka, jelas dia, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukadana, Bandar Lampung. Jampidsus R Widya Pramono pun telah meminta jajaran Kejari untuk menindaklanjuti perkara tersebut ke pengadilan setempat.

Untung menolak membeberkan substansi berkas perkara tersangka. Saat dikonfirmasi kenapa berkas perkara yang diselesaikan baru berkaitan dengan dua tersangka dari SHS, dia mengatakan, hal itu tidak menyurutkan niat penyidik untuk menyelesaikan persoalan.

Menurut dia, perkara dugaan korupsi ini dilakukan secara terorganisir alias tidak melibatkan pelaku secara sepihak. Hanya saja, kebetulan pengusutannya lebih dulu dilaksanakan pada peranan rekanan  Kementerian Pertanian (Kementan) selaku pemenang dan pelaksana proyek distribusi benih unggul.

“Kita proporsional dalam menangani kasus ini. Peran kedua tersangka tersebut merupakan kunci untuk mengungkap misteri kasus ini,” jabarnya.

Artinya, penyidikan terhadap  tersangka lainnya, sama sekali tak dihentikan. “Tetap berjalan sesuai prosedur yang ada.”

Dia menambahkan, penetapan lima tersangka lain dari PT SHS dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Bukan dilatari intervensi pihak tertentu, apalagi tekanan dari Kementan selaku penyelenggara atau kuasa pengguna anggaran.

“Bukti-bukti penyelewengannya selama ini masih berkutat soal distribusi dan penyebaran benih unggul oleh PT SHS,” tandasnya.

Dari situ, dia menandaskan, tidak salah jika penyidik menetapkan seluruh tersangka korupsi ini berasal dari PT SHS.

Dia menyampaikan, tersangka lainnya adalah Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, Rachmat, bekas  Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, bekas Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, Dirut PT SHS, Kaharuddin, bekas Dirut PT SHS Eddy Budiono, Kepala Cabang Regional Tegal, Hartono, dan bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia sekaligus  Direktur PT Bio Radina Cipta Elda Devianne Adiningrat.

Dia menuturkan,  penyidikan kasus ini senantiasa berkembang. Pengembangan perkara tersebut pun tidak menutup kemungkinan  bakal menyeret keterlibatan orang-orang luar PT SHS. Dengan kata lain, menurut Untung, tak mustahil, penyidik menetapkan tersangka baru dari lingkungan pejabat Kementan.

Hal itu didasari pandangan bahwa proyek pengadaan benih bibit unggul tak dilaksanakan sebatas distribusi bibit saja. Artinya, persoalan dugaan korupsi di sini sangat kompleks. Kompleksitas itu terletak pada anggaran, mekanisme tender dan pemenangan tender, serta mekanisme penyaluran bibit unggul bersubsidi.

“Itu semuanya tengah dikembangkan. Temuan bukti-bukti baik dari dokumen dan keterangan saksi-saksi bisa mengarah pada keterlibatan pejabat di Kementan,” terangnya.

Tapi bekas Kajari Jaksel ini tak mau buru-buru menyimpulkan, apakah penyidik bakal menetapkan tersangka dari Kementan atau tidak.

Dia mengatakan, hal tersebut menjadi kompetensi penyidik. “Itu domainnya penyidik. Tentu, jika alat buktinya mencukupi, tidak ada alasan untuk tidak menetapkan tersangka lain.”

Dikemukakan,  pihaknya berharap agar persidangan dua tersangka bisa cepat dilaksanakan. Sebab, jaksa dapat memanfaatkan fakta-fakta persidangan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Kilas Balik
Kasusnya Bermula Dari Tahun 2008


Kasus ini terjadi tahun 2008 sampai 2012. Kementan kala itu menunjuk PT SHS mengadakan benih untuk keperluan program benih bersubsidi, cadangan benih nasional dan bantuan langsung benih unggul. Untuk 2012 seolah-olah digelar tender dan pemenangnya tetap SHS.

Sedangkan biaya pengelolaan cadangan benih nasional yang dilakukan SHS dari tahun 2009 sampai 2011, sebesar biaya pemeliharaan cadangan benih nasional di Kantor Regional.

“Namun, biaya pengelolaan sebesar lima persen itu, oleh SHS tidak pernah disalurkan kepada Kantor Regional di daerah, sehingga patut diduga ada penyimpangan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman. Adi kini Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dikemukakan, berdasarkan pe nyelidikan jaksa pada Jampidsus, ditemukan dugaan penyimpangan proyek ini tahun 2009 sebesar Rp 10.412.223.750, dari nilai kontrak sebesar Rp 31.236.671.250. Tahun 2010 sebesar Rp 10.630.927.500, dari nilai kontrak sebesar Rp 31.892.782.250. Tahun 2011 sebesar Rp 15.277.866.283, dari nilai kontrak Rp 45.833.5983.851.

Menurut Adi, dalam menentukan harga komoditi dengan pihak ketiga, terjadi intervensi Kaharuddin yang merupakan bekas Direktur Pemasaran PT SHS. Begitu proyek berjalan, Kaharuddin kemudian menjadi Direktur Utama. Intervensi itu diketahui berdasarkan keterangan Manajer Regional I sampai VI dan Sekretaris Direktur Pemasaran PT SHS, Ema.

“Sehingga, harga komoditi dalam kontrak kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga menjadi lebih mahal dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tandasnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  Andhi Nirwanto, pada Rabu (23/10)  mengatakan, penyidik pidsus Kejagung pun tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Pertanian Suswono terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di kementerian yang dikomandaninya.

“Kita ikuti saja perkembangan dari penyidikannya, kalau diperlukan oleh tim penyidik, dia pasti akan dipanggil,” timpal Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Kamis (26/9).

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan lantaran ditemukan bukti permulaan yang cukup ihwal penyalahgunaan proyek. Bukti-bukti tersebut meliputi rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian juga terkait pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai  peruntukannya.
Kasus ini ditingkat kan dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Februari 2013.

Muncul Tanda Tanya Jika Penanganan Kasusnya Lama
Achmad Dimyati, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Achmad Dimyati menyatakan, Kejagung tidak boleh setengah-setengah dalam memproses perkara korupsi bantuan langsung benih unggul (BLBU) di Kementan.

Ketegasan sikap kejaksaan dinantikan, mengingat perkara ini sudah bergulir nyaris satu tahun. “Lamanya penanganan kasus ini di kejaksaan menjadi tanda tanya,” katanya.

Dengan kata lain, kejaksaan hendaknya mau membeberkan secara transparan, apa saja kendala yang dihadapi dalam menangani kasus tersebut. Sebab, tanpa adanya keterbukaan, penanganan kasus korupsi ini bakal mengundang kecurigaan berbagai pihak.

Dia pun mengingatkan, penyidik tidak boleh mengulur-ulur waktu penanganan kasus. “Kasus ini mesti segera diselesaikan, dituntaskan di pengadilan” tuturnya.

Hal ini, menurutnya, sangat berbanding terbalik dengan paparan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan optimismenya bahwa jajarannya mampu menangani kasus korupsi seperti yang dilakukan KPK.

Dia menambahkan, jika merujuk pernyataan pucuk pimpinan korps Adhyaksa, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menyelesaikan kasus-kasus yang ada.
“Kita sangat berharap, pernyataan optimisme itu bukan sekadar ucapan semata. Melainkan dibuktikan dengan tindakan konkret,” ucapnya.

Sebab, tindakan dan kerja nyata penyidik dalam menuntaskan perkara korupsi benih ini, otomatis bisa dijadikan parameter dalam mengukur komitmen kejaksaan menangani perkara-perkara korupsi lainnya.

Perkara Korupsi Biasanya Tidak Berdiri Sendiri
Halius Husein, Komisioner Komjak

Komisioner Komisi Kejaksaan Halius Husein berharap, pergantian pimpinan di tataran elit Jampidsus mampu meningkatkan kinerja kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“Formula penanganan kasus-kasus korupsi idealnya diubah. Sehingga, pola pikir pen yidik tidak terfokus pada aturan baku semata,” katanya.

Perubahan pola dan sudut pandang jaksa dalam menilai suatu kasus, diyakini bakal memberikan dampak dalam meningkatkan intensifitas penanganan perkara.

Menurutnya, selama ini optimisme penanganan kasus yang profesional senantiasa terlontar dari para petinggi kejaksaan. Namun praktiknya, aplikasi dari optimisme tersebut tidak bisa cepat ditularkan ke penyidik.

“Ada miss link yang perlu segera dibenahi. Jika tidak, kejaksaan akan senantiasa berada pada titik yang mengkhawatirkan,” tutur Halius.

Dengan kata lain, sambung dia,  persoalan lamanya waktu pengusutan kasus korupsi bantuan langsung benih unggul (BLBU) semestinya bisa dihindari.

Dia pun meminta, penyidik kejaksan tegas dalam mengambil langkah hukum. Menurutnya, secara harafiah perkara korupsi tidak berdiri sendiri. Jadi, bila ada tersangka  dari pihak rekanan suatu kementerian, tidak mustahil penyelewengan juga terjadi di lingkup kementerian yang bersangkutan.

“Prinsip proporsionalitas dalam penanganan kasus korupsi ini tampaknya perlu ditunjukan oleh kejaksaan saat ini,” tandas Halius.

Tanpa adanya hal tersebut, ucap dia, semua hal yang di lakukan kejaksaan akan sia-sia. Oleh sebab itu, kejaksaan seyogyanya mampu menunjukkan secara terbuka apa yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hal ini, supaya penilaian tentang pilih bulu atau tebang pilih dalam mengusut perkara, dapat diminimalisir. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA