Pengacara Djodi Seret Nama Hakim Agung Andi Ayyub

Terdakwa Kasus Suap Kasasi Membela Diri

Selasa, 03 Desember 2013, 10:11 WIB
Pengacara Djodi Seret Nama Hakim Agung Andi Ayyub
Agung Djodi Supratman
rmol news logo Sidang kasus suap pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman memasuki tahap pembacaan pledoi atau pembelaan diri. Djodi yang didakwa menerima suap dan advokat Mario C Bernardo yang didakwa menyuap, membacakan pembelaan diri bergantian.

Dalam pledoi, tim pembela Djodi meminta agar majelis hakim memerintahkan KPK mengusut dugaan keterlibatan Hakim Agung Andi Abu Ayyub dan anak buahnya, staf panitera MA Suprapto dalam kasus ini.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius itu digelar sekitar pukul 11 siang. Terdakwa Djodi yang pertama menjalani sidang. Sidangnya singkat saja, tidak lebih dari satu jam.

Seperti dibacakan kuasa hukum Djodi, Rikloof, kasus ini bermula dari permintaan Mario. Katanya, Mario yang membuka kesempatan untuk Djodi melakukan penyimpangan. Rikloof juga mengklaim bahwa Djodi hanya perantara.

Menurut Rikloof, Djodi bukanlah pihak yang bisa membantu langsung untuk mempengaruhi putusan majelis hakim kasasi. Soalnya, Djodi juga meminta tolong kepada Suprapto.

Rikloof pun meminta KPK mengusut Hakim Agung Andi Ayub dan staf kepaniteraan MA Suprapto. “Maka, pihak-pihak terlibat atau terkait perkara ini dapat diproses hukum, tidak hanya terdakwa Djodi Supratman,” tandasnya.

Dalam pledoinya, tim pembela Djodi memaparkan, Djodi hanya membantu menghubungkan Mario, pengacara dari kantor Hotma & Associates dengan Suprapto. Tujuannya agar Suprapto menghubungi Andi Ayub, supaya hakim agung ini mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan atas kasus penipuan terhadap pihak PT Grand Wahana Indonesia (GWI) yang didakwakan kepada pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO). Supaya Hutomo divonis bersalah dan dimasukkan ke penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo diputus bebas.

Menurut Rikloof, diduga ada permintaan uang yang dikomunikasikan antara Andi Ayyub dengan Suprapto, di mana kesepakatan terakhirnya Rp 300 juta. Suprapto, lanjutnya, memiliki peran besar dalam upaya pengurusan kasasi ini.

Rikloof berharap, KPK menjerat pihak yang menerima hadiah ataupun janji dari Mario sebagai terdakwa penyuap. Meski uang belum sampai ke tangan hakim pemeriksa kasasi perkara Hutomo, KPK tetap dapat memprosesnya.

Menanggapi pembelaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang diketuai KMS Roni berpandangan, Djodi bukanlah perantara. Soalnya, Djodi juga aktif menghubungi Suprapto.

Sebelum sidang ini dimulai, Djodi tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 10.15 pagi. Mengenakan batik coklat dibalut rompi tahanan KPK, Djodi terlihat kalem. Dia diantar mobil tahanan jenis Kijang dari Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta.

Ditanya apakah sudah siap membacakan pembelaan, Djodi cuma senyum sembari melangkah ke ruang tunggu terdakwa.

Tidak ada keluarga yang menemani Djodi. Di sana dia hanya ditemani satu penasihat hukumnya, Rikloof. Tak lama berselang, giliran terdakwa Mario yang mengenakan stelan jas warna gelap dan rompi tahanan KPK tiba.

Setengah jam kemudian, Djodi dipanggil ke persidangan. JPU KPK yang diketuai KMS Roni datang dengan empat anggotanya. Di meja seberangnya, hanya ada satu penasihat hukum Djodi.

Dua penasehat hukum Djodi yang lain tidak hadir. Setelah dipersilakan Hakim Antonius, Djodi membacakan pembelaan diri. Djodi lebih dahulu membaca pledoi, setelah itu barulah pengacaranya.

Djodi terlihat serius membaca. Saat membaca, suaranya terdengar terbata-bata.

Kertas pledoi yang dipegannya bergetar. Dalam pembelaannya, pertama dia meminta maaf karena perbuatannya mencoreng nama baik MA. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya. “Akibat kasus ini, secara langsung atau tidak, telah mencemarkan nama baik dan menimbulkan citra buruk Mahkamah Agung,” kata Djodi.

Menurut Djodi, kasus ini secara tidak langsung juga telah mencoreng nama baik petinggi MA. Dia juga meminta maaf karena kasus ini, sejumlah pihak harus diperiksa sebagai saksi, termasuk Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. Menurut dia, karena kasus ini, Hakim Agung itu harus hadir di persidangan sebagai saksi.

“Ini menjadi beban besar pada sejumlah saksi, baik pikiran, moril maupun materil. Saya berterima kasih dan mohon maaf kepada saksi karena merepotkan Bapak dan Ibu,” katanya.

Permintaan maaf dalam pledoi yang dibacakan Djodi, seperti bertolak belakang dengan pledoi yang dibacakan pengacaranya. Soalnya, pledoi yang dibacakan pengacara Djodi menyeret-nyeret dugaan keterlibatan Andi Ayub. Tapi dalam sidang sebelumnya, Andi Ayub membantah menerima duit terkait kasus ini.

Selain itu, Djodi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, khususnya istri dan lima anaknya. Djodi bercerita bahwa dia sebagai tulang punggung keluarga. Dia punya lima anak yang semuanya masih bersekolah. Yang paling besar kelas tiga SMA, sementara yang terkecil masih balita. Djodi merasa gajinya sebagai PNS golongan III C pas-pasan. Sementara anak-anaknya masih banyak membutuhkan biaya.

“Setelah dipotong, setiap bulan saya hanya bawa uang dua ratus ribu,” katanya sambil sesegukan.

Djodi merasa tuntutan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair lima bulan kurungan terlalu berat. Soalnya, dia mengaku sudah kooperatif dalam proses penyidikan di KPK. Djodi menyesal terlibat dalam kasus ini yang membuat keluarganya telantar.

“Saya tidak lagi berada di tengah-tengah keluarga. Istri dan anak-anak saya menderita,” tuturnya. Tangis Djodi pun pecah.

Djodi dua kali menghela nafas panjang sebelum kembali membacakan pledoinya. Dia lalu mengakui kesalahannya, yaitu membantu advokat Mario dalam kasus suap ini.

Djodi berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan untuknya. Setelah istirahat sejam, giliran terdakwa Mario membacakan pledoi.

Kilas Balik
Hakim Agung Andi Ayyub Bantah Terima Suap


Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh pernah diperiksa penyidik KPK awal September lalu. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait pengurusan kasasi pidana penipuan yang didakwakan kepada pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO).

Setelah diperiksa, Andi Ayyub membantah mengenal pegawai MA Djodi Supratman yang ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus ini.

“Saya tidak ada hubungannya. Saya tidak kenal,” katanya.

Andi juga membantah menerima uang suap. Dia mengatakan, soal uang itu pun sama sekali tidak dibahas penyidik dalam pemeriksaannya. Yang dibahas, katanya, cuma mekanisme Hakim Agung dalam menangani perkara di tingkat kasasi.

Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK ke persidangan adalah pegawai MA Suprapto. Suprapto bersaksi bahwa dia sudah lima tahun bekerja sebagai staf panitera untuk Hakim Agung Andi Ayyub.

Meski awalnya mengaku tidak mengerti tugas pokok pekerjaannya, Suprapto akhirnya mengaku salah satu tugasnya adalah menerima berkas perkara dan mengagendakan sidang untuk Andi Ayyub di dalam komputer.

“Selain itu saya kerjanya serabutan. Kadang disuruh buatkan kopi atau teh,” aku Suprapto.

Sekitar Juli lalu, lanjut Suprapto, dia dihubungi Djodi melalui SMS yang meminta pengurusan satu perkara. Saat itu, lanjut Suprapto, Djodi menyediakan dana Rp 150 juta untuk pengurusan perkara tersebut.

“Lupa saya nomor perkaranya dan lupa atas nama siapa. Belum ada registernya,” ujar Suprapto.

Setelah dicecar jaksa, Suprapto mengakui bahwa perkara tersebut adalah perkara HWO. “Saya tidak ingat lagi karena sudah lama,” alasan Suprapto.

Selang dua atau tiga hari kemudian, Suprapto menyampaikan permintaan Djodi tersebut ke Andi Ayyub.
 
“Pak, ada yang minta tolong. Tapi berkas belum masuk. Ini katanya ada dana 150 juta,” kata Suprapto, mengulangi permintaan itu. Saat itu Suprapto menyerahkan fotokopi memori kasasi kasus tersebut yang dia terima dari Djodi.

Kembangkan Ke Pihak Lain Yang Terlibat

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berharap, hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi terdakwa Djodi Supratman dan Mario C Bernardo, jika dua terdakwa ini terbukti bersalah.

Menurut dia, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Djodi dan Mario hukuman pidana masing-masing 3 tahun dan 5 tahun penjara, sudah berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Hukuman yang setimpal bisa menjerakan pelaku dan mencegah pelanggaran yang sama terulang,” ujar Eva.

Eva berharap, KPK juga mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lain yang terlibat. Jika dalam persidangan ada pengakuan yang mengungkap keterlibatan pihak lain, maka KPK wajib memvalidasi keterangan tersebut. Bahkan, kata Eva, jika hakim menyatakan bahwa ada pihak lain yang terlibat, maka KPK wajib membuka penyidikan baru.

“Sehingga, yang tertangkap dan dihukum bukan hanya operator saja. Tapi semua pihak, tidak terkecuali,” ujar politisi PDIP ini.

Lantaran itu, dia berharap KPK mampu mengusut tuntas kasus suap pegawai MA Djodi Supratman ini. Jika ada hakim yang terlibat dalam kasus ini, KPK berkewajiban mengusutnya. “Semua warga negara di hadapan hukum kedudukannya sama. Tidak ada pembeda, dia hakim atau bukan,” ujarnya.

Menurut Eva, dari fakta dalam kasus ini, orang yang menjadi broker adalah pegawai MA di level bawah. Sebab itu, dia meminta MA kembali mereformasi diri. “Tidak hanya di level bawah, tapi juga di tingkat Hakim Agung,” sarannya.

Pertanda Hukum Masih Bisa Dijualbelikan
Alvon Kurnia Palma, Ketua YLBHI

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menilai, kasus suap yang melibatkan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman jangan sampai dianggap sepele.

Kata dia, kasus suap dalam pengurusan kasasi ini adalah ancaman nyata bagi peradilan di Indonesia. Secara kasat mata kasus ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa diperjualbelikan.

“Akibatnya, para pencari keadilan menjadi korban karena tidak bisa mencari keadilan yang diharapkan,” kata Alvon.

Karena itu, Alvon berharap, KPK segera mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Apalagi, fakta-fakta dan keterangan telah terungkap di pengadilan.

Kata Alvon, jika dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan adanya pihak lain yang diduga terlibat, KPK harus segera mengungkap pihak tersebut. Siapa pun, bahkan jika hal tersebut mengarah ke keterlibatan Hakim Agung.
“Jangan sampai ada kesan KPK tebang pilih,” ujarnya.

Menurutnya, dari awal KPK semestinya patut menduga bahwa posisi Djodi adalah kepanjangan tangan dari hakim agar tidak ada transaksi langsung.

“Sekarang publik menunggu, apakah KPK sanggup menelusuri pihak lain atau tidak,” ucap Alvon.

Alvon bilang, kasus suap yang melibatkan Djodi dan pengacara Mario C Bernando bukanlah fenomena baru. Bahkan, dia menilai, suap terhadap hakim sudah menjadi rahasia umum.

Terjadinya kasus suap di lembaga peradilan, lanjut Alvon, merupakan akibat dari penyalahgunaan kekuasaan hakim yang sudah masif.

“Kalau sudah dijabat oleh orang yang tidak bermoral, ya disalahgunakan,” sentilnya.
Parahnya, kata Alvon, suap seperti ini tidak mengenal besar atau kecilnya kasus. â€œSelama ada uangnya, kasus apapun dimakelarkan,” tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA