Wakil Bupati Wonosobo Ditanya Soal Asuransi

Jadi Saksi Kasus Suap Petugas Bea Cukai

Minggu, 01 Desember 2013, 10:35 WIB
Wakil Bupati Wonosobo Ditanya Soal Asuransi
Heru Sulastyono
rmol news logo Kasus suap dan pencucian uang tersangka Kasubdit Penindakan Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulastyono sebesar Rp 11,4 miliar kembali bergulir di Mabes Polri.

Penyidik memeriksa istri pertama Heru, Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida sebagai saksi selama enam jam pada Senin (25/11).

Polisi pun kembali mengagendakan pemeriksaan dua saksi dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat II Ekonomi Khusus (Kasubdit TPPU-Dit II Eksus) Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menjelaskan, pemeriksaan istri tersangka dilaksanakan untuk melengkapi kekurangan pada pemeriksaan sebelumnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tutur Agung, Maya dinilai kooperatif. Sejumlah data seputar kepemilikan rekening dan apartemen di kawasan Rasuna Said diperlihatkannya. Agung menerangkan, pemeriksaan Wakil Bupati Wonosobo ini dilaksanakan selama enam jam. “Dari pukul 9 pagi sampai pukul 3 sore.”

Secara umum, pemeriksaan mengacu pada lembaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tapi, Agung menolak memberi rincian tentang LHKPN milik saksi.

Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto menambahkan, pemeriksaan berkutat seputar dana Rp 15 juta di rekening saksi pada 2012 lalu.  “Beliau tidak tahu, tiba-tiba sudah masuk.”

Selain itu, polisi meminta keterangan ikhwal dua polis asuransi atas nama Maya Rosida dan satu polis atas nama anaknya. Dua polis asuransi atas nama Maya Rosida nilainya masing-masing Rp 110 juta dan Rp 200 juta. Sedangkan polis atas nama anaknya membubuhkan catatan premi Rp 1,5 juta tiap bulannya.

Arief membeberkan, kepemilikan rekening dan apartemen tak berkaitan dengan pencucian uang Heru. “Saksi membeli apartemen ketika belum menjadi wakil bupati. Saat itu pernah bekerja sebagai broker property.”

Disampaikan, pemeriksaan lainnya ditujukan pada empat pegawai DJBC dan seorng pensiunan DJBC. Menurut Arief, dari lima saksi, baru tiga yang datang memenuhi panggilan pada Selasa (26/11).

Ketiganya adalah, seorang pensiunan atas nama Slamet Susilo, Kakanwil Bea dan Cukai Belawan Widi Hartono dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Ekspor-Impor DJBC Hanif Adnan Winanto.

Dua saksi yang kembali dijadwalkan untuk diperiksa adalah Kasubag Tata Usaha Fasilitas Kepabeanan, Pandu Pranoto dan auditor Kantor Pusat Bea Cukai, Muhammad Badru Taman.

Arief menambahkan, kelima saksi,  dianggap punya kapabilitas dalam proses pengawasan atau audit ekspor-impor di lingkungan DJBC.

Diharapkan, dari pemeriksaan tersebut, kepolisian mendapat informasi tambahan seputar mekanisme audit ekspor impor terhadap perusahaan tersangka Komisaris PT Sinar Buana, Yusran Arif. Seperti diketahui, Yusran disangka polisi menyuap tersangka Heru melalui polis asuransi sekitar Rp 11,4 miliar.

Kasubdit Humas DJBC Haryo Limansetio membenarkan informasi mengenai pemeriksaan lima staf DJBC ini. Ketika dikonfirmasi wartawan, Haryo menjelaskan bahwa DJBC mematuhiupaya hukum yang dijalankan kepolisian.

“Kita ingin kasus ini cepat tuntas. Kita mendukung kepolisian dengan memberikan data untuk diklarifikasi pada saksi-saksi,” tandasnya.

Dia mengatakan, langkah hukum kepolisian ini tidak boleh menyurutkan beragam kerjasama DJBC dan kepolisian dalam menangkal penyelundupan barang-barang ilegal.

Disampaikan, salah satu kerjasama intensif DJBC-Polri adalah operasi pencegahan penyelundupan narkotika. “Apalagi pada periode Januari sampai September lalu, total nilai barang hasil pencegahan di lini ini  sudah mencapai Rp 352,936 miliar.”

Sebelumnya pada 2011, kata Haryo, jumlah kasus penyelundupan narkotika ada 146, tahun 2012 sebanyak 132 kasus, dan sampai akhir September 2013 ini, ada 157 kasus.

Dari jumlah kasus tersebut, pada kurun 2013 terdapat 129 laki-laki dan 42  perempuan yang ditangkap. “Kita amankan tersangka dan barang buktinya bersama-sama dengan kepolisian.”

Kilas Balik
Tersangka Heru Sulastyono Ditangkap Di Rumah Istri Siri


Polisi menangkap tersangka pegawai Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyono di rumah istri sirinya, Widyawati di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sedangkan tersangka pengusaha Yusran Arif alias Yusron ditangkap di Jalan Aselih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.00 WIB pada hari yang sama.

Yusron merupakan Komisaris PT Sinar Buana yang mengendalikan 10 perusahaan ekspor impor dan jasa kepabeanan. Upaya Yusron dilaksanakan dengan mengurus dokumen impor seperti packing list, invoice, dan lain-lain.

Perusahaannya tersebut melakukan kegiatan ekspor impor biji plastik, mainan, aksesoris wanita, mesin, sparepart, dan lain-lain. “Saudara Yusron ini adalah seorang pengusaha. Sebagai komisaris, dia mendirikan 10 perusahaan lainnya,” kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto.

Tujuan pendirian perusahaan lain ialah, menghindari pajak. Kecurangan ini diduga dilakoni Yusron tahun 2005 sampai 2007.

Arief menambahkan, modus tersangka menghindari pajak bea masuk maupun bea ekspor dilakukan bersama-sama dengan tersangka Heru. “Untuk informasi kapan akan ada audit kepabeanan, Yusron mendapatkannya dari Heru  Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Ekspor Impor Bea Cukai, Tanjung Priok,” ucapnya.

Audit kepabeanan merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen, serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan kepabeanan dan cukai.

Audit kepabeanan bermanfaat dalam proses pemeriksaan bidang perpajakan dengan tujuan mengamankan hak-hak keuangan negara, menghilangkan hambatan-hambatan oleh dunia industri, seperti biaya ekonomi tinggi, serta distorsi kelancaran arus barang di pelabuhan.

Atas informasi tersebut, Yusron memberikan imbalan berupa polis asuransi. Nominal polis asuransi yang dicairkan tersangka Heru diketahui Rp 11,4 miliar.

Kepolisian pun menyangka Yusron  melanggar tindak pidana pencucian uang, pemberian suap dan korupsi. Sementara Heru disangka melanggar pasal tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok tindak pidana korupsi, lantaran menerima suap atau gratifikasi dari Yusron.

Ujian Penanganan Perkara Korupsi Kepabeanan
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (Sekjen PMHI) Iwan Gunawwan menyatakan, perkara suap dan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai hendaknya dijadikan tantangan kepolisian untuk menunjukkan komitmen dalam mengawal penegakan hukum.

“Kasus ini menjadi salah satu ujian untuk membuktikan komitmen dan kesungguhan Polri dalam memberantas kejahatan di sektor kepabeanan,” katanya.

Dia mengharapkan, penanganan perkara ini berdampak luas dan signifikan bagi semua pihak. Di lain sisi, lanjutnya, Bea Cukai hendaknya menjadikan perkara ini sebagai masukan atau cambuk untuk mengintensifkan pengawasan.

Peningkatan sektor pengawasan ini penting, mengingat beragam dugaan penyelewengan, khususnya di lingkup ekspor impor barang maupun jasa selama ini masih kerap terdengar.

“Jadi setidaknya, perkara ini  dijadikan sebagai suatu pelajaran bagi kepolisian dan Bea Cukai dalam mempertanggungjawabkan tugas dan kewajiban lembaga.”

Oleh karenanya, proporsionalitas dan profesionalisme masing-masing lembaga sangat diperlukan. Dengan keterpaduan sikap tersebut, keraguan masyarakat terkait penanganan perkara yang tidak maksimal sedikit-banyak dapat diminimalisir.

Dia pun meminta agar kepolisian tidak bertindak secara sepihak. Artinya, penanganan perkara pencucian uang idealnya dilakukan secara berimbang. “Jangan ada pengecualian. Siapa pun yang teridentifikasi menerima aliran dana hasil kejahatan tersangka, semestinya ditindak tegas," tuturnya.

Tidak Perlu Ulur-ulur Waktu Penanganan Kasus

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar Deding Ishak  mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengusut perkara yang melibatkan oknum Bea Cukai. Pada sisi lain, dia juga mendukung langkah Bea Cukai yang telah memberikan kontribusi dalam menuntaskan kasus ini.

“Dua pihak itu, belakangan terlihat mempunyai niat baik atau komitmen dalam memberantas berbagai kejahatan, termasuk korupsi dan pencucian uang,” kata anggota Komisi III DPR ini.

Apalagi, menurutnya, kedua lembaga tersebut belakangan juga menunjukkan kerjasama atau koordinasi yang baik dalam menanggulangi beragam perkara penyelundupan.

Oleh sebab itu, hubungan kedua lembaga ini, idealnya tidak terpengaruh perkara yang melibatkan tersangka Heru Sulastyono, pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Justru ini hendaknya dijadikan sebagai momentum meningkatkan koordinasi antar lembaga,” tuturnya.

Bukan sebaliknya, mencuatnya kasus pencucian uang tersebut menjadi jurang untuk memunculkan rivalitas antar lembaga.

Dia meminta, prinsip profesionalisme dapat dikedepankan kepolisian dan Bea Cukai. Maksudnya, jika memang bukti-bukti yang ada menyimpulkan keterlibatan pihak lainnya, polisi tidak perlu mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan kasus ini.

“Segera tetapkan tersangkanya dan limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” tuturnya.

Deding pun yakin, Ditjen Bea Cukai  bisa menerima proses hukum yang dikenakan kepada pihaknya, asalkan bukti-buktinya kuat. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA