Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto itu dimulai sekitar pukul 11 pagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi. Dua saksi adalah penyelidik KPK untuk kasus ini, yaitu Novel Baswedan dan Ibrahim Cholil.
Saksi lain yang dihadirkan JPU adalah guru spiritual Eko bernama Sidin dan Abdurrahman Assegaf. Namun karena memiliki ikatan keluarga dengan Eko, yakni kakak ipar, Abdurrahman menggunakan haknya untuk tidak bersaksi.
JPU Riyono sempat meminta kepada majelis hakim agar Abdurrahman bisa bersaksi karena ada keterangan yang ingin dikonfirmasi. Namun, Abdurrahman tetap menolak. Hakim Amin lalu menawarkan Abdurrahman, apakah mau bersaksi tanpa disumpah. Tetapi, Abdurrahman bergeming pada pendiriannya.
“Saya tidak bersaksi,†ujarnya. Setelah itu, Abdurrahman yang mengenakan gamis serba putih meninggalkan ruang sidang.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan Sidin alias Sidin Ong, alias Sidin Eka Putra, alias Putrawijaya. Mengenakan kemeja putih garis-garis, Sidin bercerita pernah menerima duit dari Eko sebesar 26 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 200 juta seminggu sebelum Eko diciduk penyelidik KPK.
Sidin menjelaskan, pekerjaannya adalah sebagai guru spiritual yang membuka praktik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia mengaku, Eko datang ke tempatnya untuk berkonsultasi agar mendapat ketenangan jiwa dan belajar ruwatan atau semacam tolak bala, atau upacara membebaskan diri dari nasib buruk. “Eko bercerita bahwa pekerjaannya penuh risiko, sebab itu butuh perlindungan,†ujar Sidin.
Saat ditanya hakim Amin apakah dia mengetahui pekerjaan Eko, Sidin mengaku tidak mengetahui. “Eko tidak pernah menjelaskan,†timpalnya.
Menurut Sidin, Eko belajar ruwatan dan berkonsultasi kepadanya sejak awal tahun 2012. Sejak itu pula Eko sering menjalani upacara ruwatan untuk keselamatan dirinya dan keluarganya. Kata Sidin, biaya untuk sekali menjalani upacara ruwatan sekitar Rp 30 juta.
Jawaban tersebut membuat hakim Amin terkejut. “Harga segitu bisa untuk nanggap wayang kalau di kampung,†celetuk Amin. Gerr, jawaban Amin disambut tawa pengunjung. Menurut Sidin, biaya untuk upacara ruwatan memang mahal karena membutuhkan banyak perlengkapan. “(Upacara ruwatan) yang lebih mahal dari saya juga banyak, Yang Mulia,†kata Sidin. “Dan laku?†tanya Amin. Sidin hanya mengangguk. Pengunjung kembali tertawa.
Hakim Amin kembali bertanya apakah ruwatan tersebut bisa melindungi, Sidin menjawab harusnya bisa. “Kita ke murid-murid mengajarkan untuk berbuat baik, kalau berbuat buruk (ilmu) tidak berfungsi,†akunya. Suara tawa pengunjung kembali terdengar.
Terakhir Sidin mengaku pernah menerima uang 26 ribu dolar Singapura dari Eko untuk biaya ruwatan Eko dan keluarganya. Uang itu diserahkan seminggu sebelum Eko ditangkap di lapangan parkir Bandara Soekarno-Hatta.
“Saat itu Eko bercerita, dia merasa jiwanya terancam. Saya sebagai guru hanya bisa mendoakan,†kata Sidin.
Sidin tidak membantah bahwa Eko kerap memberinya uang. Sejak awal konsultasi, cerita Sidin, Eko sudah memberi uang pendekatan Rp 800 juta secara bertahap. Namun, Sidin mengaku tidak tahu asal usul uang tersebut.
Setelah kasus Eko mencuat, Sidin mengaku berinisiatif mengambalikan uang pemberian Eko ke KPK. “Total Rp 500 juta saya kembalikan. Itu uang sisa karena sebagiannya sudah terpakai,†ucapnya.
Menurut Sidin, penyidik tidak memaksanya untuk mengembalikan uang tersebut, karena yang diterimanya adalah haknya. Tapi karena tahu uang tersebut hasil suap, dia merasa bertanggungjawab untuk mengembalikannya ke KPK.
Sebelum Sidin memberikan keterangan, saksi penyelidik KPK Novel Baswedan dan Ibrahim Cholil memaparkan kronologis penangkapan Eko dan Dian di Terminal II Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Novel, penyelidik KPK menangkap tangan kedua penyidik Ditjen Pajak tersebut. Dalam proses penangkapan itu, penyelidik KPK memperoleh barang bukti uang suap dalam mobil Avanza milik Dian. Uang tersebut dari PT The Master Steel. Setelah itu, tim KPK membawa Eko dan Dian untuk mengumpulkan bukti dan data dari sejumlah tempat. Termasuk apartemen Eko dan Dian.
Kilas Balik
Dijanjikan Rp 40 Miliar Agar Hentikan PenyidikanPenyidik Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Eko Darmayanto dan M Dian Irwan Nuqisra dikenai dakwaan berlapis dalam sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Oktober lalu.
Sidang yang dimulai pukul satu siang ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ismanto. Surat dakwaan setebal 45 halaman dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang beranggotakan jaksa Riyono, Andi Suharlis, Iskandar Marwanto, dan Medi Iskandar Zulkarnain.
Pada dakwaan pertama, Eko dan Dian disebut menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar 600 ribu dolar Singapura dari Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soembedi, melalui anak buahnya yaitu Effendi Komala dan Teddy Muliawan.
Menurut jaksa Paryono, duit itu sebagai suap untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap pihak PT The Master Steel. “Uang itu diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap Diah Soembedi, Direktur Utama PT The Master Steel, Istanto Burhan, dan Ngadiman,†kata jaksa Riyono.
Menurut jaksa Riyono, Eko dan Dian menyidik dugaan pelanggaran pajak PT The Master Steel karena perusahaan baja itu diduga menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan memalsukan transaksi pembayaran pajak. Dalam perkara itu, Diah, Istanto, dan Ngadiman ditetapkan sebagai tersangka.
Demi menghentikan penyidikan, jaksa Andi Suharlis mengatakan, pada sekitar 25 April 2013, Diah didampingi konsultan pajak PT Master Steel, Ruben Hutabarat, bertemu Eko dan dan Dian di sebuah restoran yang terletak di lantai 3 Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, Diah meminta Eko dan Dian membantu menghentikan penyidikan terhadap dia, dan menjanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp 40 miliar.
Dalam dakwaan kedua, jaksa Iskandar Marwanto menyatakan, Eko dan Dian pernah menerima hadiah atau janji, berupa uang Rp 3,25 miliar dari pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan pemilik PT Norojono Tobacco Internasional, Laurentinus Suryawijaya Djuhadi.
Uang itu diberikan melalui Manajer Akuntansi PT Delta Internusa, Adi Setiawan, dan stafnya Adi Winarko. Marwanto melanjutkan, keduanya juga pernah menerima 150 ribu dolar Amerika dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta Handoko Tejo Winoto.
Menurut jaksa Medi Iskandar Zulkarnain, Eko dan Dian menerima uang Rp 3,250 miliar diduga sebagai suap untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan di PT Delta Internusa. Menurut dia, hal itu lantaran dalam penyidikan ditemukan kejanggalan dalam data Surat Pajak Terhutang (SPT) perusahaan rokok itu.
“Dalam SPT PT Delta Internusa tercantum data peredaran rokok sebesar Rp 6,1 triliun. Padahal diketahui, nilai rokok yang masuk lebih dari Rp 8 triliun,†kata Medi.
Menurut Medi, Eko dan Irwan juga menemukan kejanggalan SPT Laurentinus yang juga termasuk 100 orang terkaya di Indonesia. Awalnya, Laurentinus keberatan dengan permintaan kedua terdakwa. “Tetapi, setelah Eko dan Dian bertemu dengan Adi Setiawan dan Adi Winarko disepakati imbalan buat penghentian penyidikan pajak Rp 3,250 miliar,†ujar Medi.
Menurut Medi, uang itu lantas dibagi dua antara Eko dan Dian. Eko mendapat Rp 1,5 miliar, sementara Dian mendapat Rp 1,2 miliar. Lantas dalam perkara PT Nusa Raya Cipta, Eko dan Dian menerima 150 ribu dolar Amerika guna menghentikan penyidikan pajak perusahaan itu. Di akhir sidang pertama ini, Eko maupun Dian menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Ungkap Semua Dari Bawah Sampai Atas Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ahmad Basarah meminta KPK tidak separuh-separuh dalam mengusut kasus suap pajak PT The Master Steel. Ia berharap siapa pun yang terlibat dalam kasus ini bisa diungkap. “Mulai dari level bawah sampai pucuk pimpinan jika memang terlibat harus bisa diungkap,†katanya.
Menurut Basarah, pengusutan kasus ini jangan hanya menyentuh pegawai di golongan di level bawah seperti terdakwa Eko Darmayanto dan M Dian Irwan Nuqisra, yang merupakan golongan III. Namun harus komprehensif.
Sebab, kata Basarah, jika pemberantasan korupsi di Ditjen Pajak tidak menyeluruh, ada kemungkinan kasus serupa terjadi kembali di kemudian hari. “Padahal keuangan negara di sektor pajak ini rentan bocor karena dikorupsi,†ucapnya.
Politisi PDIP ini menilai, masih adanya oknum pegawai pajak yang memeras wajib pajak atau menerima suap merupakan bukti bahwa reformasi birokrasi di Ditjen Pajak belum berjalan dengan baik. Termasuk adanya program remunerasi untuk pegawai pajak yang jumlahnya wah. Karena itu, dia meminta pimpinan di Ditjen Pajak untuk melakukan pembenahan dan evaluasi.
Menurut dia, tertangkapnya pegawai pajak yang menerima suap merupakan bukti bahwa di lembaga tersebut masih terdapat celah untuk berbuat kejahatan. “Harus selalu ada evaluasi. Pimpinan di lembaga tersebut harus menutup segala celah. Ini untuk memulihkan kepercayaan publik,†ujarnya.
Salah satu yang harus diperbaiki, saran Basarah, adalah revisi mengenai sistem pengadilan pajak yang yang bersifat khusus. Sistem pengadilan pajak yang diisi oleh orang-orang sendiri, berpotensi membuka ruang-ruang manipulasi yang dilakukan secara sistemik. “Jadi, peluang terjadinya korupsi disokong oleh sistem yang ada,†tandasnya.
Perlu Efek Jera Agar Tidak Muncul LagiOce Madril, Peneliti PUKAT UGMPeneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Oce Madril berharap, majelis hakim menghukum terdakwa Eko Darmayanto dan M Dian Irwan Nuqisra dengan hukuman yang setimpal, jika memang dua terdakwa ini terbukti menerima suap.
Menurut dia, hukuman yang setimpal akan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. “Ringannya hukuman kepada terpidana kasus korupsi justru membuat korupsi sulit diberantas karena muncul lagi-muncul lagi,†ujarnya.
Oce juga berharap KPK terus mengembangkan kasus suap penyidikan perkara pajak PT The Master Steel. Menurut dia, KPK harus bisa membongkar jaringan mafia pajak yang patut diduga ada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Soalnya, menurut Oce, salah satu sektor penerimaan uang negara yang banyak mengalami kebocoran adalah di sektor pajak. “Ini yang harus segera diungkap KPK agar pajak yang seharusnya masuk APBN, tidak masuk ke kantong-kantong pribadi,†ucapnya.
Oce juga berharap, kasus yang melibatkan dua penyidik pajak di Kantor Pajak Jakarta Timur ini tak hanya berhenti pada pegawai biasa seperti tersangka Eko dan Dian Irawan. Tapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat di lingkungan Ditjen Pajak.
“Jika ingin memberantas korupsi, maka semua yang terlibat dari akar sampai pucuk harus bisa diseret,†ujarnya.
Menurut Oce, pengusutan kasus ini sebagai langkah untuk membersihkan Ditjen Pajak dari pegawai-pegawai pajak yang nakal. Dia ragu jika yang terlibat hanya dua pegawai itu.
Dia menambahkan, jika ingin membereskan masalah pajak, KPK harus bisa mencari pimpinan di Ditjen Pajak yang diduga terlibat dalam kasus seperti ini. “Jangan sampai ada asumsi bahwa yang bisa ditangkap KPK hanya golongan bawah,†tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: