Penyidik Samperin Kamar Hotel Milik Pegawai Bea Cukai Di Bali

Polri Usut Aset Yang Digunakan Untuk Pencucian Uang

Senin, 18 November 2013, 09:26 WIB
Penyidik Samperin Kamar Hotel Milik Pegawai Bea Cukai Di Bali
Heru Sulastyono
rmol news logo Polisi terus menelusuri aset tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Rp 11,4 miliar Heru Sulastyono, bekas Kasubdit Ekspor Impor Tanjung Priok Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Tim Direktorat II Ekonomi Khusus (Dit II Eksus) Bareskrim Polri telah mendatangi sebuah kamar kondominium hotel (kondotel) yang dibeli Heru di Seminyak, Bali. Tim yang sudah memeriksa 28 saksi ini pun mengagendakan pemeriksaan lanjutan saksi Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida, istri pertama Heru.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tipikor Dit II Eksus Bareskrim Kombes Agung Setya mengatakan, tim sudah menelusuri aset yang diduga dibeli tersangka Heru di Bali. “Kita sudah mendatangi kamar kondotel milik tersangka,” katanya, Minggu (17/11).

Tim yang menangani kasus penyuapan dan pencucian uang ini, kata dia, masih mengumpulkan keterangan seputar pembelian kamar kondotel di kawasan wisata Bali tersebut. Karena itu, dia menolak membeberkan pemeriksaan aset yang diduga disembunyikan tersangka. “Masih kita telaah secara mendalam,” ucapnya.

Upaya menggali fakta-fakta dilaksanakan untuk mengetahui kapan kondotel tersebut dibeli tersangka, siapa saja yang terlibat pengurusan pembelian, bagaimana teknis pengelolaan sewa kamar, serta berapa nominal yang diperoleh tersangka dari bisnis tersebut. “Banyak yang dimintai kesaksian di sini,” ucapnya.

Agung belum bersedia menyimpulkan, apakah mitra tersangka yang selama ini mendapat bagian dari bisnis sewa kamar kondotel tersebut bakal dijadikan tersangka. “Semuanya masih kita pelajari. Perlu dikaji secara komprehensif.”

Menurut Agung, pihaknya juga memfokuskan penyidikan pada aset-aset lain yang diduga diperoleh tersangka dari hasil menerima suap. Dikemukakan, aset-aset lain yang tengah diinventarisir itu sebagian besar berada di wilayah Serpong, Tangerang, Banten.

Sama seperti pengusutan kepemilikan aset tersangka di Bali, kepolisian juga mengumpulkan sejumlah keterangan saksi yang diduga mengetahui kepemilikan aset berupa tanah, dan bangunan seperti rumah maupun toko.

“Sedikitnya sampai hari ini sudah ada 28 saksi yang diperiksa,” ujarnya.

Saksi-saksi tersebut, diperiksa lantaran diduga mengetahui proses pengalihan hak atas aset-aset tersangka. Dia menambahkan, dari 28 saksi tersebut, terdapat saksi yang namanya dipergunakan tersangka untuk menyamarkan aset hasil tindak pidana.

Agung mengungkapkan, saksi-saksi yang namanya dipakai tersangka untuk menyamarkan aset hasil kejahatan, bisa berubah statusnya menjadi tersangka. Akan tetapi, Agung belum bersedia membeberkan siapa saksi-saksi yang dimaksud. “Masih kita kembangkan pemeriksaannya.”

Dia memastikan, penyidik telah menyita dan memblokir banyak aset serta rekening yang terkait dengan tersangka.

Untuk kelanjutan proses eksekusi aset yang berhubungan dengan kasus ini, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengadilan. Koordinasi ini dilaksanakan agar penyitaan aset bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.

Selebihnya, Agung membeberkan, tim juga tengah mengagendakan pemanggilan kembali saksi Wakil Bupati Wonosobo. Namun pada pemeriksaan kedua yang sedianya diagendakan Sabtu (16/11) tersebut, Maya berhalangan hadir.

Alasan ketakhadiran saksi ini dilatari kesibukan saksi. “Ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan saksi,” ucapnya.

Menurut dia, pembahasan mengenai pemanggilan kembali saksi Maya akan dilakukan begitu tim yang dipimpinya kembali dari Bali, Senin (18/11). “Kita akan bahas teknis pemanggilan lanjutan untuk saksi Maya, besok,” kata Agung, kemarin.

Agenda memeriksa kembali saksi ini, lanjut dia, diharapkan memberi hasil signifikan dalam menyelesaikan persoalan pencucian uang tersebut.
 
Hanya saja, Agung belum bersedia memberikan pernyataan, apakah dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan rekan-rekan tersangka Heru di Bea Cukai. “Kita tunggu dulu hasil penyidikan ini selesai ya,” ucapnya.

Kilas Balik
Brankas Dibongkar, Ditemukan Surat Berharga


Sejumlah surat berharga ditemukan polisi saat membongkar brankas besi milik tersangka Heru Sulastyono, bekas Kasudit Ekspor Impor Tanjung Priok Ditjen Bea Cukai pada Selasa (12/11) malam. Penyidik kemudian menyita surat-surat berharga dari dalam brankas silver tersebut.

Menurut Kasubdit Pencucian Uang Direktorat II Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, brankas dibuka bersama-sama dengan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya.

Isi brankas tersebut antara lain, sejumlah perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan, kuitansi pengurusan kepemilikan tanah di Tangerang, akta pendirian perusahaan, dan pembelian sebuah kamar kondominium hotel (kondotel) di Seminyak, Bali.

Agung membeberkan, data yang diperoleh kepolisian dari brankas milik tersangka meliputi, foto kopi sertifikat HGB nomor 0579 di Pondok Jagung, Tangerang atas nama Ridwan Lazwarman. Sertifikat yang diterbitkan 10 Januari 2007 itu memuat keterangan mengenai tanah seluas 709 meter persegi.

Lainnya berisi foto kopi sertifikat HGB nomor 03807 di Pondok Jagung, Tangerang atas nama Ridwan Lazwarman seluas 41 meter persegi tanggal pendaftaran 13 Desember 2006, sebuah foto kopi sertifikat HGB Nomor 09543 di Jalupang, Tangerang atas nama PT Serpong Mega Sukses (SMS) seluas 180 meter persegi tanggal pendaftaran 6 April 2011.

Selanjutnya, ditemukan kuitansi pembayaran biaya pengecekan akta jual beli dan balik nama serifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 05791 di Pondok Jagung atas tanah 709 meter persegi.

Kuitansi senilai Rp 18 juta itu dibayarkan Widyawati, istri kedua tersangka Heru pada 15 November 2008. Kuitansi lainnya berisi pembayaran pajak bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas SHGB Nomor 05791 di Pondok Jagung, Tangerang seluas 709 meter persegi dari Widyawati pada 15 November 2008.

Kuitansi lainnya berkaitan dengan pembayaran peningkatan hak SHGB nomor 05791 di Pondok Jagung seluas 709 meter persegi senilai Rp 10 juta, kuitansi setoran peningkatan status SHGB nomor 05791 di Pondok Jagung atas nama Arla Fifinela seluas 709 meter persegi sebesar Rp 18.591.000.

“Pembayaran dilakukan oleh Widyawati tanpa tanggal pada November 2008,” tutur Agung.

Selembar kuitansi asli pembayaran booking fee sebuah rumah residence Rp 1, 126 juta pada 23 Februari 2010. Selebihnya, ditemukan juga fotokopi daftar angsuran atas nama Odong Muhamad, ayah Widyawati, tanggal booking fee 17 Januari 2010, serta selembar asli tanda terima pemesanan rumah residence atas nama Odong Muhamad.

Di luar hal tersebut, beber Agung, tersangka Heru diduga menginvestasikan dana hasil penyuapan untuk membeli sebuah kamar kondotel di Seminyak, Bali. Nominal uang yang dipergunakan membeli sebuah kamar di sana Rp 1 miliar.

Agung menyebutkan, saat ini jajarannya tengah menelusuri 16 aliran dana tersangka yang diduga tidak wajar. Data seputar 16 transaksi yang berkaitan dengan tersangka Heru tersebut, diperoleh kepolisian dari laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Aneh Banget Jika Tersangka Hanya Dua
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakta, Anhar Nasution meminta kepolisian segera menetapkan tersangka lain dalam perkara ini. Dia juga mengingatkan supaya kepolisian tidak memberikan ruang kompromi dalam menentukan langkah hukum.

“Jika sudah ada bukti, menerima, menampung dan bekerjasama dalam mengelola aset hasil kejahatan tersangka, idealnya mereka itu bisa dijadikan tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian mengenai penambahan jumlah tersangka di sini menjadi penting. Paling tidak, hal itu menunjukkan adanya keseriusan Polri mengusut persoalan pencucian uang.

Selain itu, lanjutnya, aneh sekali apabila dalam perkara suap dan pencucian uang, hanya ada dua pihak yang jadi tersangka, yakni pejabat bea cukai Heru dan pengusaha bernama Yusran.

Apalagi tersangka yang ada di kasus tersebut masih berkaitan dengan perkara pokok, yakni penyuapan. Dia yakin, fakta-fakta yang dikembangkan kepolisian, mampu memberikan banyak masukan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Dia mengharapkan, beragam temuan, bukti dan kesaksian tersebut, tak menjadi hal yang sia-sia. “Siapa pun yang sudah layak atau memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka, semestinya ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” kata bekas anggota Komisi III DPR ini.

Hal itu ditujukan agar mereka yang diduga terlibat kasus ini tak menghilangkan bukti, maupun menghindari penyidikan dengan cara melarikan diri atau buron. Di sisi lain, upaya tegas tersebut juga bisa menunjukkan bahwa kepolisian tak memberikan dispensasi atau perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

Dirjen Bea Cukai Jangan Tutupi Keterlibatan Atasan
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat meminta kepolisian cermat dalam menelusuri aset-aset tersangka.

Dia juga mengingatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk terbuka, alias tidak melindungi oknum-oknumnya yang diduga melakukan penyimpangan sejenis.

“Langkah kepolisian mengusut aset dan mengungkapkan siapa saja yang terkait dengan kepemilikan aset tersangka perlu hati-hati,” kata Marthin.

Sebab, bukan tidak mungkin, para pihak yang bekerjasama mengelola aset tersangka tidak tahu asal-usul dana yang dipakai tersangka untuk membeli tanah, rumah, maupun kamar kondotel.

Bila orang yang diajak bekerjasama mengelola aset tersangka benar-benar tak mengetahui asal dana milik tersangka, mereka bisa lolos dari tuduhan terlibat melakukan pencucian uang.

Sebaliknya, jika mereka mengetahui dan secara sengaja ikut serta mengelola aset hasil tindak pidana tersebut, maka rekanan bisnis tersangka statusnya bisa dijadikan tersangka.

Dia menilai, kasus ini cukup pelik. Kompleksitas perkara ini terletak pada upaya tersangka mengaburkan hasil kejahatannya. Otomatis, tambah dia, tersangka memiliki kemampuan dan keberanian tinggi.

“Tersangka cukup berani melakukan penyelewengan. Penyimpangan oleh tersangka ini bisa dikategorikan masif,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Apalagi, lanjut Marthin, Ditjen Bea Cukai merupakan salah satu lembaga pemerintah yang memberikan insentif besar bagi staf atau pegawainya.

Dia menegaskan, apapun bentuk kesalahan tersangka tidak boleh didiamkan. Lebih penting lagi, Bea Cukai tak boleh begitu saja melepas tanggungjawabnya.

“Harus ada partisipasi Bea Cukai mendukung kepolisian menyelesaikan persoalan tersebut,” ucapnya.

Dengan kata lain, Bea Cukai tidak boleh menutup-nutupi tindak pidana yang dilakukan tersangka, yang kemungkinan juga melibatkan oknum-oknum lainnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA