Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Parpol Disambut Karpet Merah Dan Mars Pemilu

KPU Buka Pendaftaran Caleg

Rabu, 10 April 2013, 09:39 WIB
Parpol Disambut Karpet Merah Dan Mars Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
rmol news logo Karpet merah dihamparkan mulai dari lobby, tangga hingga depan aula di lantai dua Gedung KPU. Alunan lagu mars pemilu membahama di gedung tua berlantai empat itu.

Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). Sebanyak 12 parpol peserta Pemilu 2014 sudah boleh menyerahkan berkas-berkas caleg ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Dua meja disediakan di depan pintu aula. Meja ditunggui staf KPU dan seorang petugas keamanan internal. Perwakilan parpol yang hendak menyerahkan berkas caleg terlebih dulu mengisi buku tamu di meja ini.

Masuk ke dalam aula berukuran12x25 meter, suasana terasa senyap. Lagu mars pemilu hanya terdengar sayup-sayup di ruangan yang lantainya dilapisi granit kinclong ini. Meja-meja yang dilapisi taplak meja ditempatkan di sini ruangan.

Di situ ada 12 meja. Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah parpol peserta pemilu.  Setiap parpol disediakan meja pendaftaran caleg tersendiri.

Untuk Partai NasDem yang mendapat nomor urut satu, disediakan meja di sebelah kanan dekat pintu masuk. Setelah itu, meja pendaftaran untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Partai Golkar),  Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN),  Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura).

Urutan meja pendaftaran kebalikan dari arah jarum jam. Meja pendaftaran untuk Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)--dua parpol yang menyusul ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014-- ditempatkan di sisi kiri pintu masuk.

Wawan terlihat menjaga meja di sebelah kiri pintu masuk. Ia mengisi waktu dengan membaca kembali Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dia didampingi Agung, Yani dan Taufik. Tim ini bertugas melayani pendaftaran caleg PKPI mulai kemarin hingga penutupan 22 April mendatang.

Wawan mengaku nongkrong di meja ini sejak pukul 8 pagi kemarin.  “Ya gini-gini aja. Belum datang orang-orang partainya,” kata Wawan. Sesekali dia terlihat ngobrol dengan Agung.

KPU mengerahkan 76 pegawainya untuk melayani pendaftaran caleg. Mereka dibagi dalam 12 tim. Tim berjumlah tiga orang sampai lima orang.

“Mereka yang bertugas di sini semuanya orang KPU dari berbagai biro,” ungkap Wawan.

Ia mencontohkan Agung yang menemani melayani pendaftaran caleg PKPI berasal dari Biro Hukum. “Saya dari Humas. Ada juga dari Biro Logistik dan Kepegawaian,” terangnya sambil menunjukkan staf yag duduk di meja pendaftaran partai lain.

Di setiap meja pendaftaran dilengkapi dua komputer. Di meja ini juga disediakan fotokopi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 dan formulir-formulir yang menumpuk di sudut meja. Alat-alat tulis mulai dari pensin, pulpen dan spidol tergeletak di atas meja.

12 rak besi ditempatkan di dekat dinding kiri dan kanan aula. Rak-rak bertingkat empat itu sudah dilabeli dengan lambang partai. Satu rak untuk setiap partai.

Semuanya masih kosong. Rak ini disediakan untuk menaruh berkas-berkas DCS parpol.

Pemantauan Rakyat Merdeka, hingga pukul 15.30, belum ada satupun partai yang menyerahkan berkas caleg di hari pertama pendaftaran. Meski begitu, staf KPU tidak ada yang beranjak dari mejanya.

Masih ada 13 hari lagi bagi partai untuk menyerahkan berkas-berkas caleg. Lewat dari tanggal 22 April, tak diterima. Sebab, mulai 23 April sudah melakukan verifikasi administrasi berkas caleg. Proses itu berlangsung sampai 6 Mei. Pada 7-8 Mei, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi caleg.

Caleg yang belum lengkap berkasnya diberi kesempatan untuk melengkapi mulai dari 9 sampai 22 Mei. Sehari setelah batas akhir itu, dimulai verifikasi ulang.

Penyusunan atau penetapan daftar calon sementara (DCS) dijadwalkan tanggal 30 Mei-12 Juni. Sedangkan pengumuman DCS pada 13-17 Juni. Caleg yang memenuhi syarat akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Pengumuman DCT 9-22 Agustus mendatang.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengimbau agar partai politik kontestan Pemilu 2014 tidak menyerahkan berkas caleg di akhir masa pendaftaran.

“Jangan hari terakhir, karena akan merepotkan KPU dan partai itu sendiri. Karena ada 77 dapil (daerah pemilihan). Khawatir justru nanti mengantre dalam pendaftarannya,” pesan Hadar. Satu per satu caleg di 77 dapil itu perlu dipelototi. Proses itu tentu butuh waktu tak sedikit.

KPU menetapkan batas akhir penyerahan berkas caleg pada 22 April. Menurut Hadar, pihaknya siap melayani partai yang ingin menyerahkan berkas hingga dua pekan ke depan.

“Kita siap berkomunikasi. Bisa kok membuat janji dulu. Misalnya partai mau datang tanggal berapa, bisa diinformasikan ke kita. Jadi ketika mereka datang, kita sudah siap melayani,” ujar Hadar.

Penyerahan Berkas Dilakukan Kolektif


Penyerahan berkas caleg ke KPU harus dilakukan secara kolektif. Untuk itu, parpol diminta menunjuk orang yang akan mengurus penyerahan berkas-berkas itu.

Orang yang ditunjuk akan bertindak sebagai penghubung (liaison officer/LO) antara parpol dan KPU.
 
“LO pasti orang partai, dan nama-nama LO itu sudah ada atas kesepakatan KPU dengan parpol sebelumnya. Bisa saja nggak harus orang itu, tapi orang lain atas perintah Sekjen atau ketua umum partai,” kata Wawan, staf pendaftaran di meja yang disediakan untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Wawan, mereka yang bertugas di meja pendaftaran sudah diwanti-wanti hanya berhubungan dengan orang yang dapat mandat dari partai untuk mengurus penyerahkan berkas caleg. Dilarang berhubungan langsung dengan caleg.

Ia menginformasikan partai yang hendak mendaftarkan caleg harus menyerahkan berkas-berkasnya sekaligus. KPU tak menerima penyerahan berkas secara bertahap.

Jika parpol mengajukan 560 caleg untuk DPR, semua berkasnya harus diserahkan berbarengan.

“Jika berkas sudah diserahkan, akan kami berikan tanda terima. Tapi nggak bisa diubah atau ditambah. Makanya, kita akan cek bersama sebelum diterima. Jika dirasa persyaratan belum lengkap lebih baik kami kembalikan,” katanya.

Pengecekan berkas-berkas, lanjut Wawan, akan dilakukan di masing-masing meja pendaftaran. Berkas caleg harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani rohani, serta fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, dan keterangan dari pengadilan tidak terlibat kasus pidana.

“Kalau bolak-balik ngecek berkasnya sudah lengkap apa belum, silakan saja. Asalkan jangan diserahkan dulu kepada kami. Nanti kita check list berkas-berkasnya mana yang oke dan belum,” jelasnya.

Selain memeriksa setiap berkas caleg, staf di meja pendaftaran akan mengecek jumlah caleg yang diajukan. Setiap parpol hanya boleh mengajukan 100 persen jumlah kursi di setiap dapil. Untuk tingkat DPR, partai hanya boleh mengajukan 560 caleg. Jumlah ini sesuai dengan kursi yang tersedia di parlemen.

Terakhir, staf di meja pendaftaran memeriksa keterwakilan caleg perempuan di setiap dapil.  “Dari 100 persen calon tersebut, harus ada keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Di setiap kelipatan nomor urut ketiga,  harus ada satu perempuan,” jelas Wawan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA