Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Penasihat KPK Tak Ingin Lanjutkan Jabatan

Masa Tugas Berakhir April

Minggu, 17 Maret 2013, 09:45 WIB
Dua Penasihat KPK Tak Ingin Lanjutkan Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
rmol news logo Salat Asar baru saja ditunaikan. Pria berpeci hitam yang janggutnya sudah memutih itu memasuki ruangan kosong di lantai bawah. Sepanjang hari itu, pria yang mengenakan blazer hitam dipadu kemeja batik lengan panjang itu disibukkan dengan berbagai rapat di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Abdullah Hehamahua, pria asal Iha, Saparua, Ambon, Maluku itu sudah delapan tahun menjadi penasihat KPK. Tahun ini masa jabatannya berakhir. Dia memutuskan tidak melanjutkan untuk periode ketiga.

Dalam UU KPK tidak ada pembatasan mengenai berapa kali seseorang boleh menjadi penasihat. Jika mau, Abdullah bisa menduduki posisi penasihat untuk empat tahun ke depan.

“Di undang undang tidak ditentukan. Berbeda dengan pimpinan KPK yang ditentukan maksimal dua kali masa jabatan. Dan untuk staf KPK maksimal 10 tahun, setelah itu kembali ke institusi asalnya, atau bisa mengundurkan diri dari institusi asal untuk tetap bisa mengabdi di KPK,” jelas Abdullah.

Abdullah memutuskan tak ingin jadi penasihat KPK karena sudah merindukan suasana berkumpul bersama keluarga di hari tuanya. Ia mempunyai empat orang anak. Tiga tinggal di Malaysia. Seorang lagi di Bandung, Jawa Barat.

“Anak saya di Bandung, saya sudah punya cucu. Jarang juga berkumpul waktu bersama dengan anak cucu. Saya ingin lebih leluasa bersama keluarga dan teman-teman,” ujar dia.

Selama menjadi penasihat KPK, dirinya terikat dengan kode etik yang berlaku di lembaga itu. “Selama delapan tahun saya tidak bisa lebih leluasa dengan keluarga dan teman-teman saya. Semua diatur oleh aturan dan kode etik,” ucapnya.

Alasan lainnya, dia ingin menyelesaikan studi doktoral di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). “Saya sedang menyelesaikan disertasi saya. Dan ingin memberikan sumbangsih ilmu melalui jalur pendidikan. Saya kan memang basic-nya seorang pengajar,” ujarnya tersenyum. Ia mempersiapkan disertasinya yang tajuk Manajemen SDM Berintegritas dan Profesional, Studi Kasus KPK.

“Meski tak di KPK, saya berjanji akan masih satu visi dengan pemberantasan korupsi,” tandasnya. Said Zaenal Abidin juga mengambil keputusan yang sama. Ia meneruskan jadi penasihat KPK. Faktor keluarga yang membuatkan dia tak lagi menduduki posisi itu.

Said menyampaikan, semua anaknya berdomisili di luar negeri. Ada yang tinggal di Filipina, Jeddah Arab Saudi, Swedia dan Australia. “Anak-anak sering mendengar berita-berita KPK yang membuat mereka risau, padahal biasa saja. Mereka sangat responsif atas kondisi saya. Dan mereka sering risau,” ujar Said Zaenal.

Dia merasakan, selama bekerja sebagai penasihat KPK, banyak tantangan yang dihadapinya. “Ya selalu ada enaknya dan tidak enaknya. Itulah risiko pekerjaan,” ujarnya. Yang pasti, lanjut dia, walaupun sudah tidak menjadi penaehat KPK, dia berjanji akan tetap memperjuangkan pemberantasan korupsi.

“Saya memang tidak terlalu betah berlama-lama di sebuah tempat, tetapi saya tetap akan berjuang melawan korupsi. Saya ingin menjadi penulis, dan bisa berkumpul dengan keluarga,” ujar Said.

Dia lebih tertarik jadi penulis. Untuk itu bisa perlu menyediakan waktunya untuk menulis. Topik yang hendak ditulisnya masih berhubungan dengan pemberantasan korupsi. “Jadi tidak selalu harus pada upaya tindakan, upaya preventif  atau pencegahan juga perlu,” ujarnya.

Said mengingatkan, reformasi 1998 mengamanatkan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. “Nyatanya, sekarang malah sering hanya fokus pada korupsinya saja. Kolusi dan Nepotisme-nya itu juga harusnya digeber,” ujarnya.

Sebelumnya, Abdullah juga pernah menjadi penasihat KPK bersama Suryadi.

Sementara jabatan terakhir Said Zainal sebelum menjadi penasihat KPK adalah Staf Ahli Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Bidang Kebijakan Publik.

Abdullah mengungkapkan dua periode duduk sebagai penasihat KPK karena diusulkan. “Pertama kali itu, saya diusulkan oleh sebuah lembaga kampus.

Periode kedua juga diusulkan oleh sebuah lembaga hukum. Jadi saya tidak melamar sendiri atau mengajukan diri sendiri waktu itu,” papar Abdullah.

Kedua lembaga yang mengusulkan Abdullah untuk jadi penasihat KPK adalah Forum Pengkajian Pemberdayaan Umat (FP2U). Untuk periode kedua dia diusulkan Lembaga Hukum Universitas Assyafi’iyah.

Dalam penjaringan penasihat KPK, lembaga yang dianggap memiliki integritas bisa mengusulkan nama seseorang yang dianggap layak menduduki posisi itu. Walaupun diusulkan, orang tersebut tetap melalui serangkaian seleksi. Yang lulus, akan ditetapkan sebagai penasihat KPK dengan masa jabatan empat tahun.

Bolos Ngantor, Tunjangan Transport Nggak Bakal Dibayar

Abdullah Hehamahua mengungkapkan untuk menjadi penasihat KPK, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mengikuti sejumlah seleksi.

“Harus ada kesamaan visi dan misi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi. Juga memiliki track record yang bersih, tidak pernah bersangkut paut dengan korupsi. Sebab, misalnya, dalam tes tertulis nantinya, ada ratusan pertanyaan yang harus diisi dan dijawab, dari pertanyaan-pertanyaan itu akan tergambar perilaku si calon, apakah benar-benar memiliki keteguhan hati dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelas Abdullah.

Abdullah memaparkan, tahapan seleksi terdiri dari tes potensi, tes kompetensi, pembuatan makalah, dan wawancara. Dalam tes potensi, selain ada ratusan pertanyaan yang njilmet juga akan tergambar sikap dan watak asli dari si calon dari jawaban-jawaban yang diberikannya. “Itu mengukur perilaku seseorang dalam kesehariannya,” kata Abdullah.

Kemudian, dalam uji kompetensi, dibagi dalam dua segmen yaitu soft competence dan hard competence. Soft competence, lanjut dia sangat berkaitan dengan integritas. Para peserta kerap terganjal di sini.

Abdullah mengatakan, umumnya orang-orang yang memiliki pengalaman di birokrasi selama puluhan tahun jarang bisa benar-benar bersih dari sentuhan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga, ketika mengikuti tes di KPK, akan ada problem menyangkut integritas. “Karena itu, banyak pegawai dari birokrasi atau pejabat semisal eselon 2 yang ikut tes malah gugur saat tes ini,” jelas dia.

Belum lagi, dalam urusan kerja. Bagi pejabat eselon 2 yang sudah terbiasa dengan fasilitas, akan kaget dengan model kerja di KPK. Sebab, lembaga ini tidak menyediakan sopir pribadi. Juga tidak ada pengawalan pribadi.

“Sembilan jam di kantor, kalau terlambat masuk kantor akan dipotong tunjangan dan transportasi. Kalau tidak masuk kantor, tunjangan dan transportasi tidak dibayar. Belum lagi persoalan kode etik yang ketat, baik di dalam dan di luar kantor harus mengikuti selama 24 jam setiap hari,” ujar Abdullah.

Abdullah mengungkapkan model penggajian penasihat KPK adalah single salary. Artinya, gaji dan penghasilan hanya berasal dari KPK. Tidak diperbolehkan memiliki kerja sampingan atau kerja tambahan. Penasihat KPK digaji Rp 30 juta-Rp 35 juta per bulan.

“Bagi seorang profesor yang pakar dalam keilmuannya misalnya, mungkin lebih besar penghasilan yang diperolehnya dengan jadi dosen pengajar, menghadiri seminar-seminar dan dosen-dosen di tempat lain dibandingkan dengan menjadi penasihat KPK,” ujarnya.

Penasihat juga dilarang menerima gratifikasi. Walaupun tidak berhubungan dengan jabatan, tetap harus dikembalikan atau dilaporkan ke KPK. “Daripada bermasalah ya mendingan kembalikan atau menolak menerima pemberian,” ujar dia.

Sementara hard competence berkaitan dengan keahlian, bidang keilmuan yang dikuasai. Misalnya, hukum, perbankan, manajemen dan lain-lain. “Dia harus bisa memahami dan menguasai serta memberi saran kepada KPK atas bidang-bidang tugas yang dikuasainya selama bertahun-tahun,” ujar Abdullah.

Sejumlah persyaratan yang tidak mudah itulah yang menurut Abdullah,  membuat orang kurang berminat melamar sebagai penasihat KPK.
 
Abdullah mengisahkan, sewaktu dia mengikuti seleksi penasihat KPK periode pertama jumlah pesertanya mencapai 447 orang. Namun, hanya 18 orang saja yang bisa lolos hingga seleksi wawancara. “Sekarang, animo masyarakat sepertinya tak sebesar itu,” ujarnya.

Wewenangnya Harus Diperbesar

Tugas penasihat KPK bukan hanya pelengkap bagi institusi pemberantasan korupsi itu. Tugasnya bukan hanya memberikan saran kepada pimpinan, tapi juga kepada sejumah unit.

“Bagian, staf dan karyawan harus diurusi. Jadi penasihat itu mengurusi semua,” ujar Abdullah Hehamahua, penasihat KPK.

Walaupun begitu, dia masih mempersoalkan kewenangan yang diberikan kepada penasihat KPK. Menurut dia, peran penasihat sesuai UU KPK hanya terbatas memberikan pertimbangan dan saran.

Abdullah menilai itu tidak memiliki gigi. “Mestinya ada kewenangan yang mesti mengikat. Minimal bahwa pertimbangan dari penasihat itu harus diutamakan, menjadi prioritas utama,” ujar dia.

Hal itu menjadi perhatian Abdullah selama delapan tahun duduk sebagai penasihat KPK. Karena UU KPK tak mengatur soal saran dari penasihat sebagai prioritas, maka sering kali hal-hal yang urgen hingga soal surat menyurat pun tidak masuk ke penasihat. “Mestinya, surat-surat itu juga ditembuskan ke penasihat sehingga tahu perkembangan setiap unit,” ujar dia.

Abdullah berharap ke depan kewenangan penasihat bisa diperjelas, sehingga kedudukannya pun tidak terlihat hanya sebagai pelengkap semata.

Orang yang jadi penasihat KPK, lanjut dia, juga memiliki latar belakang yang disegani. Selain memiliki kemampuan intelektual, juga sosok yang diteladani dan dihargai masyarakat.
 
“Penasihat itu seperti tokoh masyarakat yang terpelajar. Sehingga, jika ada persoalan dengan masyarakat, penasihat itu bisa tampil, dan menjalarkan pengaruhnya menyelesaikan persoalan yang ada,” ujarnya.

35 Calon Lolos Seleksi Administrasi


Anggota Panitia Seleksi Penasihat KPK periode 2013-2017 Buya Syafii Maarif menyampaikan, hingga pendaftaran ditutup pada 12 Maret lalu, sudah ada 54 orang pendaftar yang mengirimkan lamarann baik secara langsung maupun lewat website KPK.

“Selanjutnya, sedang persiapan pada tahapan-tahapan verifikasi berkas dan persiapan tahapan-tahapan tes yang sudah dibuat,” ujar Buya Syafii. Proses persiapan dan tahapan seleksi dibahas bersama antara Panitia Seleksi dengan Sekretariat KPK.

Seorang pria bernama Amir Hasan, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa lalu. Di hari libur Nyepi itu dia ingin mendaftarkan diri jadi penasihat KPK. Selasa itu merupakan hari terakhir pendaftaran. “Saya mau masukkan lamaran untuk jadi penasihat KPK,” kata Amir.

Pria ini mengenakan batik dan celana panjang berwarna gelap ini datang didampingi istri dan sopir. Ia datang dengan menumpang Toyota Kijang Innova Hitam sekitar pukul 16.45.

Istrinya membenarkan Amir ingin melamar menjadi  penasihat KPK menggantikan Abdullah Hehamahua dan Said Zaenal Abidin yang terhitung bulan ini masa jabatannya selesai.

“Iya Bapak mau coba mengabdi di KPK. Dulu kan pernah ikut seleksi pimpinan juga, cuma tidak lolos,” ujar perempuan yang enggan identitasnya disebut ini.

Seperti diketahui, KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon penasihat KPK beberapa waktu lalu. Tim Pansel penasihat KPK ini diketuai oleh Imam Prasodjo, dan beranggotakan  bekas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, bekas Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, bekas Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lipi) Mochtar Pabottinggi.

Sebanyak 35 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk bisa maju dalam bursa pemilihan penasihat KPK. Dua di antaranya dari unsur kepolisian.

“Sebanyak 35 orang dinyatakan oleh lolos seleksi administrasi oleh panitia seleksi, ada 2 dari unsur kepolisian,” kata Ketua Pansel Imam Prasodjo Jumat lalu.

Dua anggota kepolisian tersebut antara lain Irjen Alpiner Sinaga dan Brigjen Idris. Sebagai tindak lanjut dari seleksi ini, tahap selanjutnya ke-35 orang tersebut harus membuat makalah. Panduan pembuatannya dapat dilihat di website KPK.

“Kandidat yang dinyatakan lolos, wajib membuat makalah. Paling lambat dikumpulkan pada saat tahap ujian tulis 23 Maret 2013 mendatang,” ujar Imam.

Penasihat yang baru terpilih, akan menggantikan dua penasihat sebelumnya yang sebentar lagi habis masa kerjanya, yaitu Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA