Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dihukum Non Palu 2 Tahun Hakim Nuril Pun Menangis

Dari Sidang Majelis Kehormatan Hakim Di MA

Kamis, 07 Maret 2013, 09:52 WIB
Dihukum Non Palu 2 Tahun Hakim Nuril Pun Menangis
ilustrasi
rmol news logo Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menghukum Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuril Huda. Dia dijatuhi hukuman non palu selama dua tahun.

Majelis hakim menyatakan Nuril terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp 20 juta dari pengacara.

Tiga kali ketukan palu terdengar nyaring di ruang Prof Mr Dr Wirjono Prodjodikoro, Lantai 2, Gedung Utama Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (6/3). MKH telah rampung memeriksa Hakim Nuril.

Pria berkulit agak gelap bernama Nuril Huda itu duduk tertunduk di depan MKH yang diketuai Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman. Nuril adalah Ketua PN Pangkalan Bun yang diperiksa dan diberikan kesempatan membela diri atas kasus yang membelitnya.

Ruangan MKH itu tampak luas. Tujuh Hakim Agung duduk sebagai juri dan bergantian memintai keterangan serta bukti yang diperlukan untuk menilai apakah Nuril melanggar kode etik dan disiplin hakim.

Sebuah patung Burung Garuda ukuran besar menggantung di tembok, persis di pertengahan dinding yang berada di belakang para hakim yang memimpin persidangan.

Nuril duduk di meja di hadapan para majelis hakim. Di sebelah kanan Nuril, ada meja lain secara terpisah, ditempati empat anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang merupakan pendamping Nuril. Mereka bertugas membela Nuril.

Persidangan MKH kali ini dilakukan secara terbuka untuk umum. Di awal persidangan, Ketua MKH yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman membuka persidangan.

Pada kesempatan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Hakim Nuril memberikan pembelaan atas dugaan menerima uang senilai Rp 20 juta.

Saat itu, Hakim Nuril merupakan salah satu anggota panitia peresmian Gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangkaraya, Kalteng, beberapa waktu lalu.

“Apakah Anda sehat dan siap mengikuti sidang,” tanya Ketua MKH Eman Suparman. Nuril Huda mmenjawab dirinya siap mengikuti sidang. “Siap, Alhamdulillah saya sehat. Saya didampingi empat pendamping (pengacara-red),” jawab Nuril.

Berdasarkan Penetapan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/MKH/II/2013, susunan MKH terdiri dari Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman sebagai Ketua MKH yang beranggotakan Anggota KY Suparman Marzuki, anggota KY Jaja Ahmad Jayus, anggota KY Ibrahim, Hakim Agung MA Komariah E Sapardjaja, Hakim Agung MA Suhadi  dan Hakim Agung MAProf T Gayus Lumbuun.

Begitu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan diri, Nuril tampak terisak, menangis. Dia menyeka bola matanya yang berair sembari membacakan pembelaannya.

Nuril mengakubahwa dirinya telah dijebak pihak pelapor yang baru diketahui merupakan pihak yang berperkara di PN Pangkalan Bun, menyusul adanya rekaman yang dibuat pelapor tanpa persetujuan terlapor.

“Berdasarkan asas keterbukaan informasi, berupa alat elektronik yang dibuat dengan sebuah alat tersembunyi tanpa memiliki kewenangan dan dinilai melanggar undang-undang, video itu ditujukan untuk melakukan intimidasi dan untuk menakut-nakuti seseorang,” katanya sembari terisak.

Karena itu, kata Nuril, video yang dijadikan alat bukti yang disampaikan oleh pelapor kepada pihak KY tidaklah sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Data rekaman elektronik yang menjadi bukti dalam pemeriksaan yang dibuat pelapor, harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena pelapor bukanlah pihak yang berwenang,” pinta Nuril.

Lebih lanjut Nuril mengatakan, dirinya yang menjabat sebagai Ketua PN Pangkalan Bun, ditunjuk sebagai seksi dana peresmian pembangunan Pengadilan Tipikor.

Saat itu, pelapor datang ke ruangannya untuk menyumbang secara ikhlas. Atas dasar itulah, dirinya menerima sumbangan itu. Dia mengaku tidak mengetahui kalau yang bersangkutan berperkara di lembaga yang dipimpinnya.

“Jika rekaman itu dinilai majelis tetap sebagai sebuah penyimpangan, saya hanya menjalankan tugas sebagai seksi dana yang ditugaskan Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, untuk mendukung suksesnya pembangunan Pengadilan Tipikor. Dan saya tidak mengetahui pelapor berperkara, karena dia mengatakan ikhlas memberikannya,” ujar Nuril.

Dalam sidang etik ini, pihak terlapor menghadirkan tiga saksi yang meringankan. Yakni, istri dari terlapor dan panitera muda pidana. Sambil menangis, dia melanjutkan membaca pembelaannya.

Nuril membantah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari seorang terdakwa atas perkara sengketa lahan antara Eddy Nata dan PT Korindo saat ditangani Nuril Huda selaku hakim ketua di PN Pangkalan Bun, Kalteng.

“Saya tidak pernah menakut-nakuti terdakwa agar kasusnya selesai. Saat itu, saya sebagai seksi dana peresmian gedung Tipikor. Tak benar tuduhan dan pernyataan dari pemberitaan seperti yang direkam dalam VCD itu,” ucapnya berulang kali.

Pada persidangan yang dibuka pukul 11. 00 WIB itu, MKH juga mempersilakan Istri Nuril, yakni Nur Rosidah, memberikan kesaksian. Nur Rosidah hadir mengenakan kemeja lengan panjang coklat dan berkerudung cokelat, sesekali turut menangis.

“Sejak awal, saya tidak pernah mau ikut campur dengan masalah Bapak karena punya pekerjaan sendiri sebagai guru. Tapi, gara-gara Bapak menceritakan kalau dia menerima uang, saya marah sekali, saya bilang kembalikan,” ujar Rosidah.

Setelah didesak, kata Rosidah, suaminya mengembalikan uang tersebut.

“Akhirnya, Bapak berusaha mengembalikan, tapi Pak Edinata ini menolak.

Bapak cerita kalau Pak Edinata ini ikhlas menyumbangkan duit untuk peresmian gedung Tipikor,” ujarnya.

Sekalipun begitu, Rosidah masih meminta suaminya mengembalikan uang siluman itu. Namun lagi-lagi, Edinata yang berprofesi sebagai advokat itu tetap menolak pengembalian uang.

“Terakhir, setahu saya duit itu disimpan di kantor, diserahkan kepada Panitera Muda Pidana Pak Bambang (Panitera Muda PN Pangkalan Bun),” ucap Rosidah dalam kesaksiannya.

Saat dikonfirmasi, Bambang mengaku menerima uang tersebut untuk dikembalikan ke Edinata. Uang dalam pecahan ratusan ribu itu dimasukkan ke amplop berwarna cokelat.

“Karena tidak mau melihat duit ini sendiri, maka saya ajak sopir Bapak untuk menemani saya mengembalikan uang tersebut ke rumah Pak Edinata,” ujar Bambang di depan MKH.

Bambang lalu menemui Edinata di rumahnya. Saat itu, Edinata menolak dengan alasan ikhlas memberikan uang tersebut. Bambang lalu memaksa menerima pengembalian uang tersebut.

“Akhirnya, Pak Edi marah dan menyuruh saya bawa uang itu. Kalau saya masih bersikeras, dia akan melaporkan saya ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan,” ucapnya.

Akhirnya, Bambang pulang kembali ke rumah Nuril. Akan tetapi, Nuril tidak ada di rumah. Akhirnya duit tersebut dititipkan ke sopir untuk diserahkan ke Nuril. Tak berselang lama, sopir Nuril menghubungi kembali Bambang untuk datang ke rumah karena Nuril tidak mau menerima uang itu.

“Uang itu diserahkan kepada saya. Kata Bapak, mau diapakan terserah.

Akhirnya duit itu disimpan di lemari penyimpanan bukti di kantor. Uang itu sekarang saya bawa untuk diperlihatkan ke majelis hakim,” tutur Bambang.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat rekaman video Nuril tersebar luas. Dalam rekaman itu, Nuril tengah menerima uang Rp 20 juta dari seorang advokat bernama Edinata pada awal 2012 untuk peresmian gedung Pengadilan Tipikor di Palangkaraya, Kalteng.

Belakangan terungkap, sang advokat mempunyai klien yang terjerat kasus dan disidang di PN tersebut. Oleh pengadilan setempat, terdakwa dihukum bersalah. Tidak terima atas kasus ini, rekaman video tersebut disebar.

Pada pukul 14.30 WIB, Majelis Hakim men-skors persidangan selama satu jam. Tujuh orang majelis hakim itu melakukan rapat dan memutuskan nasib Nuril.

Ketika kembali memasuki ruang persidangan, saat pembacaan putusan, MKH sepakat telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Nuril.

Sebelumnya, KY yang melakukan penyelidikan atas laporan yang diterimanya terkait Nuril, merekomendasikan agar Hakim Nuril diberikan sanksi berat.

Yakni pemberhentian tidak hormat dengan memberikan uang pensiun.

Namun pada pembacaan putusan akhir, Ketua MKH Eman Suparman membacakan, bahwa semua majelis hakim menerima sebagian pembelaan hakim Nuril. MKH juga menyatakan bahwa dia terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun,” ujar Eman Suparman membacakan finalisasi putusan MKH. Lalu palu diketuk tiga kali.

Seusai persidangan, Nuril enggan berkomentar banyak. Wajahnya tampak datar. Dengan didampingi istri dan penasehat hukumnya, Nuril menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan MKH itu.
 
“Saya terima, selanjutnya saya serahkan semuanya kepada pimpinan,” ujarnya sembari berlalu meninggalkan ruang persidangan dan dikawal sejumlah pengamanan dalam (Pamdal) MA.

Tahun Lalu, Ada 1.482 Laporan Masuk Ke KY

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, hasil analisa KY selama tahun 2012, terdapat sedikitnya 1.482 laporan yang masuk. Dari jumlah tersebut, 567 laporan sudah ditindaklanjuti KY pada 2012. Dari jumlah tersebut, KY sudah memeriksa 160 hakim, 199 pelapor dan 203 saksi.

“Level pelanggarannya ringan dan sedang,” katanya. Dia menyatakan, kualifikasi bentuk pelanggaran ringan dan sedang, tidak perlu dibawa ke MKH. “Cukup diselesaikan KY,” lanjutnya.

Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyebutkan, poin pelanggaran kode etik, paling rawan dilanggar hakim. Dia mengkategorikan, pelanggaran ini masuk kriteria sikap profesionalisme hakim.

“Tidak berperilaku adil, tidak berperilaku arif dan bijaksana, tidak berintegritas tinggi, dan tidak menjunjung harga diri. KY juga mengelompokkan laporan tentang hakim nakal berdasarkan daerah asal hakim,” urainya.

Berdasarkan pengelompokkan tersebut, wilayah DKI Jakarta menempati posisi tertinggi disusul wilayah Jawa Timur. Hasil klasifikasi KY sepanjang 2012 menyebutkan, terdapat 283 laporan terkait hakim nakal di Jakarta. Lalu 169 laporan tentang hakim nakal di wilayah Jawa Timur.

Jawa Barat menempati posisi ketiga dengan 131 laporan, Sumatera Utara di posisi keempat dengan 127 laporan, dan wilayah Jawa Tengah menempati posisi kelima dengan 84 laporan tentang hakim nakal.

“Semuanya diverifikasi KY,” katanya. Dia mengharapkan pengentasan laporan-laporan tersebut dapat dilaksanakan sesuai harapan masyarakat.

Dengan begitu, upaya KY menekan pelanggaran oleh hakim, dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan begitu, angka pelaporan hakim nakal pun bisa ditekan dari tahun ke tahun.

Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik


Sebelum maju ke MKH, Komisi Yudisial (KY) lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan terkait dugaan penerimaan uang Rp 20 juta oleh Hakim Nuril tersebut. Oleh karena itulah, KY melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan MKH.

“Terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin hakim. Kita sudah selidiki. Saksi, terlapor dan pelapornya sudah dimintai keterangan,” ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh.

Imam menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 2010. Pada pemeriksaan, Hakim Nuril mengaku uang disetor ke atasannya untuk acara pelantikan hakim Tipikor.

“Pelapor kasus ini adalah pengacara yang memberi uang kepada hakim,” kata Imam.
Ia memprediksi, laporan disampaikan pengacara itu lantaran perkara yang ditanganinya dinyatakan kalah.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fadjar menjelaskan, laporan dari pengacara itu diterima KY pada pertengahan 2012.

Atas laporan itu, KY menelaah laporan serta memanggil saksi-saksi dan hakim terlapor. “Semuanya sudah dimintai keterangan, termasuk hakim terlapor,” tutur Asep.

Kesimpulannya, KY menemukan dugaan pelanggaran etika dan profesi hakim. “Pelanggaran itu masuk kategori pelanggaran berat,” tandasnya.

Karena itu, KY merekomendasikan kepada MA untuk menggelar sidang MKH. Dia menambahkan, rekomendasi hasil telaahan dan pemeriksaan KY, sudah disampaikan kepada MA.

Rapat pleno KY dengan MA pun menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim majelis hakim pemeriksa. Tindaklanjut atas laporan dilakukan sesuai ketentuan.

Biasanya, sebut dia, satu laporan baru bisa diselesaikan dalam waktu enam bulan. Untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut, KY perlu memeriksa pelapor, saksi-saksi, data dan dokumen, serta pihak terlapor.

Tidak jarang pula, laporan yang diterima KY juga perlu disikapi dengan investigasi ke lapangan. “Ada tim yang secara khusus menginvestigasi laporan tersebut ke lapangan,” ujarnya.

Hal ini, sambungnya, tentu menambah lamanya waktu dalam menyelesaikan sebuah laporan. Pada prinsipnya, penilaian dan rekomendasi KY terhadap hakim diambil secara hati-hati. Sebab, hal ini sangat menyangkut dengan nasib maupun karier hakim.

Di luar itu, upaya KY ditujukan untuk menciptakan hakim yang bersih dan peradilan yang bebas dari intervensi apapun.

“Kita berharap, hakim-hakim bisa memutus perkara sesuai dengan hati nuraninya. Bukan atas pengaruh mafia-mafia peradilan,” tegas Asep.

Hakim Selingkuh Juga Di-MKH-kan 2 Tahun Non Palu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) juga menjatuhi sanksi non palu selama dua tahun terhadap Hakim inisial AD. Hakim yang terbukti selingkuh dengan seorang oknum polisi itu, telah menjalani persidangan MKH Februari lalu. Selain itu, hakim yang kini berdinas di Sumatera Utara ini, juga dimutasi.

“Menyatakan terlapor melanggar kode etik hakim dan pedoman prilaku hakim. Dijatuhi sanksi non palu selama dua tahun dan dimutasi ke PT Medan,” ujar Ketua Majelis MKH, Imam Anshori Saleh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/2).

MKH menilai, Hakim AD terbukti berselingkuh dengan seorang oknum polisi tahun 2011. Namun, menurut Imam, majelis dapat menerima sebagian pembelaan yang disampaikan terlapor. Di antaranya bahwa ia sudah pernah dihukum untuk kasus yang sama dan juga sudah pernah diperiksa.

Selain itu dalam pembelaannya, hakim tersebut menyatakan, hubungan teman selingkuhnya dengan sang istri sudah tidak harmonis jauh sebelum dirinya menjalin hubungan.

Oleh karena itu, setelah mempelajari semua bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, MKH tidak dapat menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan. Apalagi mengingat yang bersangkutan masih muda, sehingga diharapkan masih dapat memerbaiki diri.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan seorang istri di Jawa Tengah ke Komisi Yudisial. Ia melaporkan, suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan Hakim AD medio 2011. Menanggapi laporan ini, KY kemudian melakukan penyelidikan.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA