Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nur Mahmudi Masih Ngantor, Hingga Rapat Di Kantor Wapres

Pasca Rekomendasi Bamus DPRD Kota Depok

Sabtu, 08 Desember 2012, 09:35 WIB
Nur Mahmudi Masih Ngantor, Hingga Rapat Di Kantor Wapres
Nur Mahmudi Ismail

rmol news logo Sekalipun sudah ada keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok yang memberhentikan sementara Wali Kota Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan wakilnya Idris Abdul Somad pada 26 November lalu, kedua petinggi Kota Depok itu masih  berkantor di Balaikota Depok setiap hari.

Bagaimana aktivitas Nur Mah­mudi Ismail pasca rekomen­dasi Bamus DPRD Kota Depok tersebut? Waktu baru me­nun­juk­kan pukul 09.00 Wib, Kamis (6/12). Mobil Pajero sport hitam yang ditumpangi Nur Mahmudi memasuki lapangan parkir Kan­tor Wakil Presiden (Wapres) yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Tak lama berselang, Nur Mah­mudi pun keluar dari mobil ber­pelat nomor B 1827 RFQ dan buru-buru masuk ke kantor Wap­res. “Bapak mau rapat ber­sama Wapres soal reformasi birokrasi,” kata ajudan Wali Kota Depok, Tafi.

Menjelang dhuhur, rapat bubar. Nur Mahmudi memilih sholat ber­jamaah di masjid di lingku­ngan Wapres. Seusai sholat, ia langsung bergegas menuju kantor Wali Kota Depok yang terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 54, Depok.

Tak sampai dua jam, orang nomor satu di Kota Depok itu tiba di kantornya. Beristirahat sejenak sembari mencicipi makanan ringan yang tersedia di mejanya, ia lantas menerima tamu dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran Dinas Kesehatan Depok.

Pertemuan berlangsung hingga pukul 16.00 Wib. Seusai perte­muan, Nur Mahmudi ti­dak langsung pulang tapi me­ninjau layanan kesehatan di RSUD Depok.

Tak terasa malam hari, Nur Mahmudi tiba di rumahnya yang be­rada di Perum Griya Tugu Ibu, Blok A4/9, Jalan Raya RTM (Rumah Tahanan Militer) Tugu, Ci­manggis, Depok.

“Ada tamu yang sudah me­nunggu Bapak di rumah,” kata Tafi. Pria yang mengenakan safa­ri warna hijau tua ini mengatakan, agenda Nur Mahmudi setiap hari tergolong padat. Bahkan, ia tak terganggu ekomendasi Bamus DPRD Kota Depok itu.

“Agenda Bapak selalu padat setiap harinya. Bahkan, ia kerap pulang malam,” kata pria bertu­buh kurus ini.  

Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok akhir-akhir ini di­goyang, setelah beberapa ang­gota DPRD Depok mengirim re­komendasi pemberhentian kedua petinggi Depok ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Langkah tersebut diambil karena Mahkamah Agung (MA) telah mencabut surat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tentang penetapan pasangan calon di Pilkada 2010 lalu.

Putusan pemberhentian terse­but menyikapi putusan MA yang menjatuhkan putusan pada ting­kat kasasi atas kasus dukungan ganda calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok oleh DPC Par­tai Hanura Depok.

Dalam putusannya, MA mem­perkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan surat KPUD Depok Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon dan no­mor urut pencalonan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Kota Depok, dan memerintahkan KPUD Depok mencabut surat pe­netapan tersebut.

Keputusan ini timbul akibat tindakan DPC Partai Hanura Depok yang mencalonkan dua pasang calon Wali Kota Depok pada Pilkada Depok 2010. Partai Hanura mendukung pasangan Badrul Kamal- Agus Supriyanto dan Yuyun Wirasaputra- Pradi Supriatna.

Sesuai aturan yang tercantum dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 ten­tang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan, “partai p­o­litik atau gabungan partai politik ha­nya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon”.

Atas tindakan DPC Partai Ha­nura Kota Depok ini, DPP Partai Hanura memecat Ketua dan Sek­retaris Partai Hanura Kota De­pok, yakni Ary Kadarisman Ali Sarjono dan Irsan Djoesan. Hal ini membuat Partai Hanura harus memilih satu dari dua pasangan ba­kal calon, yakni pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto.

Namun, dukungan Partai Ha­nura ke Badrul Kamal-Su­p­ri­yan­to itu dipatahkan KPU Depok. Le­wat rapat pleno, KPU Kota De­pok yang berjumlah lima orang justru memenangkan pili­han kepada Yuyun-Pradi. KPU Kota Depok tetap meloloskan pa­sangan Yuyun dan Pradi.

Atas keputusan KPU Kota Depok tersebut, Partai Hanura mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Partai Hanura selaku pengusung pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto meme­nangkan perkara tersebut. Tidak menerima atas putusan itu, KPU Depok mengajukan kasasi ke MA, namun tetap ditolak.

Dalam Putusan Nomor 14 K/TUN/ 2012 tanggal 4 Juli 2012, MA menguatkan putusan PTUN Bandung atas gugatan Partai Hanura untuk membatalkan Surat Keputusan KPUD Depok tanggal 24 Agustus 2010 tentang Peneta­pan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Depok dalam pilkada 2010.

Seperti diketahui, pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris me­menangkan Pilkada Depok bulan Oktober 2010, setelah meraih 41,02 persen suara, unggul dari pa­sangan lainnya, yaitu Badrul Kamal dan Supriyanto yang memperoleh 27 persen. Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriyatna sebesar 22,25 persen, dan Gagah Sumantri dan Dery Drajat sebesar 9,81 persen.

Tak puas atas kekalahan terse­but, pasangan Badrul Kamal dan Supriyanto menggugat ke Mah­ka­mah Konstitusi (MK) karena me­nemukan beberapa kec­u­ra­ngan dalam pelaksanaan pilkada. Namun, MK menolak gugatan pa­sangan bekas Wali Kota itu.

DPD PKS Yakin Rekomendasi Bamus Tidak Dikabulkan

Ketua Dewan Pimpinan Dae­rah (DPD) Partai Keadilan Se­jahtera (PKS) Kota Depok, Su­paryono yakin bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Ga­ma­wan Fauzi tidak akan me­nga­bulkan permohonan rekomendasi Bamus DPRD Kota Depok.

Dalam surat rekomendasi yang dikirimkan ke Kemendagri, DPRD Depok meminta agar memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih tahun 2010, Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad.

“Kami yakin Pak Gamawan tidak akan mengabulkan itu (per­mohonan-red). Kami memilih, tidak ada Pilkada ulang, karena dampaknya akan meluas. Mulai dari masalah ongkos politik dan dampak lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, biaya penye­leng­garaan Pilkada sangat besar. Pilkada lalu saja, menelan dana Rp 33 miliar. “Kalau ada Pilkada ulang bisa membuang biaya,” katanya.

Menyinggung surat yang dikirimkan tiga fraksi dari DPRD Kota Depok ke Mendagri dan KPUD Depok ter­tanggal 26 November 2012, ka­tanya, DPD PKS tetap mengikuti prosesnya.

“Kami serahkan segalanya. Kalaupun ada Pilkada ulang, ya kami terima,” katanya.

Sekalipun begitu, dia sangat menyayangkan inkonsistensi hukum di Indonesia.

Pasalnya, keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Kons­titusi (MK) seharusnya harus di­patuhi. “Kalau sudah ada ke­pu­tusan MK, ya jangan dibuka pintu lain lagi,” katanya.

DPRD Depok Minta Pilkada Ulang Dan Plt Wali Kota

Anggota DPRD Kota Depok, Babay Suhaemi mengatakan, DPRD Kota Depok telah me­ngirim surat kepada Menteri Da­lam Negeri Gamawan Fauzi. Iiinya meminta mem­berhentikan kedua petinggi Kota Depok itu.

Selain itu, DPRD Depok juga mengusulkan dilakukan Pilkada ulang serta meminta penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota dan wakil Wali Kota Depok.

“Kami sudah mengirimkan su­rat bernomor 170/819-DPRD ten­tang Penyampaian Reko­men­dasi Hasil Keputusan Rapat Ba­mus DPRD Kota Depok ke Men­teri Dalam Negeri tertanggal 26 November 2012,” katanya.

Ia menjelaskan, surat reko­men­dasi kepada Mendagri itu tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 14K/TUN/2012 yang amar putusannya ber­bunyi: me­nolak permohonan ka­sa­si dari pe­mohon kasasi KPU Kota Depok, dan menyatakan batal keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tentang peneta­pan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota dalam pemi­lihan umum Wali Kota dan wakil Wali Kota Depok tahun 2010.

Hakim MA berkeyakinan SK KPU tersebut melanggar pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU No 13/2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Keputusan MA itu menja­di­kan jabatan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan wakilnya jadi kehilangan legalitas. Tahapan yang cacat, otomatis memba­tal­kan legalitas hasil pemilihan Wali Kota Depok tahun 2010,” katanya.

Suhaemi berharap, Mendagri  segera men­jawab surat reko­mendasi yang dikirimkan DPRD Depok demi adanya kepastian hukum atas jabatan Wali Kota dan wakil Wali Kota Depok.

Apalagi, sebelumnya KPU Kota Depok juga telah merespons keputusan MA dengan mengirim surat Nomor 139/KPU-Kota-011.329181/xl/2012 tentang Pilkada Ulang, karena dengan pembatalan SK oleh MA itu mengakibatkan tahapan pil­kada batal demi hukum dan be­r­potensi mengubah perolehan sua­ra pasangan calon dalam pemilu kepala daerah Kota Depok 2010.

“Bolanya ada di Mendagri se­karang. DPRD berharap surat rekomendasi itu dikabulkan Men­dagri, sehingga ada kepastian hukum atas kepemimpinan di Depok,” katanya.

Tunggu Surat Dari Mendagri

Ketua KPUD Depok, Sa­la­mun Adiningrat mengatakan, surat rekomendasi pem­ber­hen­tian sementara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Idris Ab­dul Shomad dari DPRD De­pok telah diterima pada 30 N­o­vem­ber 2012.

Namun, hingga saat ini be­lum ada rapat pleno membahas surat itu. Dia mengaku, masih me­nung­gu anggota lain untuk mela­kukan rapat pleno. “Surat itu akan tetap kami balas,” katanya.

Menyinggung soal Pilkada ulang, Salamun meng­e­mu­ka­kan bahwa KPUD Kota Depok me­nyerahkan hal tersebut ke­pada DPRD.“Itu sepenuhnya we­we­nang dewan (DPRD),” katanya.

Ia menambahkan, su­rat pe­rintah yang mengu­sul­kan pem­berhentian wali kota dan wakil wali kota dari jabatannya, serta rencana menggelar pil­ka­da ulang, merupakan respons dari KPUD untuk menjawab surat DPRD yang memper­ta­nya­kan ke­pastian Pilkada Depok.

“Justru kita membalas surat dari DPRD, bukan kita yang me­ngusulkannnya,” katanya. Ia mengatakan, tiga dari enam fraksi DPRD Kota Depok se­pa­kat mengirimkan surat re­ko­men­dasi untuk mem­ber­hen­ti­kan Nur Mahmudi dan Idris Ab­dul Somad  sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

Hal itu dilakukan agar putu­san Mahkamah Agung Nomor 14.K/TUN/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang pembatalan pa­sangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok tahun 2009, bisa dilaksanakan.

“Isinya, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Depok mengu­sulkan dilakukan Pilkada ulang dan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Depok, ser­ta meminta penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota oleh Mendagri,” katanya

Ia memastikan, KPU Depok akan mengajukan anggaran Pil­kada ulang jika surat dari Ke­menterian Dalam Negeri (Ke­mendagri) sudah sampai ke KPUD Kota Depok.

“Kami masih tunggu surat Kemendagri dulu. Selanjutnya, akan kami ajukan anggaran­nya,” katanya.

Salamun menambahkan, dana pilkada ulang diperkirakan senilai Rp 10-15 miliar. “Ang­ga­rannya mencapai Rp 10-15 miliar. Kami mengapresiasi kon­sistensi sikap DPRD Kota Depok terkait kisruh Pilkada ini,” katanya.

Kemendagri Masih Pelajari Rekomendasi

Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengaku sedang mem­pelajari rekomendasi DPRD Depok soal  pemberhentian Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakilnya Idris Abdul Somad.

“Kami pelajari dulu kepu­tu­san KPU, yang kemudian men­jadi dasar surat rekomendasi DPRD. Pasalnya, hasil Pilkada Depok sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi(MK). Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat,” katanya.

Djohermansyah men­je­las­kan, ada beberapa kasus pilkada yang putusan MK-nya berbeda dibanding putusan PTUN dan MA. Sekalipun begitu, kata Djo­hermasyah, Kemendagri tetap mengacu pada perundang-undangan. Perintah yang dilak­sa­nakan pemerintah adalah pu­tusan MK. Pasalnya, putusan PTUN dan MA tidak bisa mem­batalkan putusan MK.

Dalam Pilkada Depok, kata­nya, MK sudah memutuskan tapi PTUN dan MA memu­tus­kan lain. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, mengacu pada putusan MK. Namun, harus di­ingat, yang memutuskan siapa yang menjadi gubernur, bupati atau wali kota itu bukan Men­dagri, tapi rakyat di daerah itu.

“Pilihan rakyat yang jika di­sengketakan dan kemudian di­putuskan MK. Peran Men­dagri hanya mengeluarkan surat ke­putusan pengesahan,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA