Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Kali Nggak Lolos, Disuruh Ikut Tes Lagi

Mengintip Seleksi Calon Hakim Agung

Sabtu, 24 November 2012, 08:57 WIB
Tiga Kali Nggak Lolos, Disuruh Ikut Tes Lagi
ilustrasi/ist
rmol news logo Hakim Agung Achmad Yamani diketahui menyunat vonis gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Bekas wakil ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan itu duduk di Mahkamah Agung lewat seleksi yang digelar Komisi Yudisial. KY pun merasa kecolongan.

Tak ingin kejadian terulang, Ko­misi memperketat seleksi calon hakim agung. Calon yang me­mi­liki catatan negatif sekecil apapun langsung dicoret. Mereka yang lolos sampai seleksi tahap akhir dianggap memiliki rekam jejak yang baik.

Mulai Senin KY menggelar se­leksi wawancara. Calon yang lo­los sampai tahap ini 19 orang. “Tidak ada laporan yang negatif dari masyarakat tentang mereka yang telah lolos ini,” kata Tau­fi­qur­rahman Syahuri, Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim.

Ditemui di kantornya di lantai empat gedung KY Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis lalu, Syahuri membuka-buka lagi ber­kas calon yang lolos. Menurut dia, calon yang memiliki catatan negatif sudah dicoret sejak awal. Mereka yang lolos tinggal yang baik-baik saja dari segi integritas maupun keilmuannya.

“Jadi saat wawancara nanti, para juri hanya menguji wawasan keilmuannya. Klarifikasi laporan dari masya­ra­kat sudah tidak ada lagi,” katanya.

Sembilan belas calon yang lolos sampai tahap wawancara dibagi berdasarkan kamar. Kamar pidana 12 calon. Perdata tiga calon. Tata Usaha Negara (TUN) empat calon.

Calon yang ditempatkan di kamar pidana yakni Anthon R Saragih, Chairil Anwar, M Jusran Thawab, Margono, Mohd Din, Nommy HT Siahaan. Kemudian Sri Muryanto, Suhardjono, Su­mardijatmo, Susiani, Tumpak Situmorang dan Waty Suwarty.

Di kamar perdata ada Cicut Su­tiarso, Hamdi dan Yakup Ginting. Sedangkan kamar TUN Bam­bang Edy Sutanto Soedowo, Djo­ko Wahyu Winarno, Irfan Fac­h­ruddin dan Is Sudaryono.

Sebagian besar calon me­ru­p­a­kan hakim karier di pengadilan tinggi umum, Pengadilan Tinggi TUN maupun Mahkamah Militer Tinggi. Seorang calon merupakan pejabat MA. Cicut Sutiarso saat ini menjabat Dirjen Badan Pera­di­lan Umum (Badilum) MA.

Tiga calon berasal dari kala­ngan kampus. Susiani, Kepala Bagian di Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta. Waty Suwarty Guru Besar Universitas Esa Ung­gul Jakarta. Sementara Djoko Wah­yu Winarno lektor di Uni­versitas Sebelas Maret Surakarta.

Sepuluh calon yang berlatar belakang hakim sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya. Cicut Sutiarso empat kali ikut se­leksi. Begitu pula Nommy Sia­haan. Sementara Anthon Saragih, Margono, Yakup Ginting, Is Su­daryono, Hamdi, Sri Mu­r­yanto, Suhardjono dan M Jusran Th­a­wab baru sekali ikut seleksi.

Berdasarkan catatan KY, Ya­kup pernah mendaftar pernah mendaftar tahun 2012. Namun Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Makassar tidak lolos tahap dua atau tes kualitas. Tes ini meli­puti penulisan naskah, karya profesi dan penanganan kasus.

Hamdi, hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga ikut se­lek­si tahun 2012. Ia gagal di se­lek­si tahap tiga atau profil assess­ment, kesehatan dan integritas.

Dirjen Badilum MA Cicut Su­tiarso pertama kali ikut seleksi pada 2010. Saat itu dia tak lolos tahap pertama atau seleksi ad­ministrasi. Tahun berikutnya, pria asal Wonogiri, Jawa Tengah ini kembali mendaftar. Ia tak lolos di tahap seleksi wawancara.

Dalam wawancara terbuka Juli 2011, hakim yang pernah me­na­ngani perkara pembunuhan Mu­nir ditanya soal kekayaan yang dimiliki. Ia sempat dicecar ko­mi­sioner mengenai jumlah ke­ka­ya­an yang mencapai Rp 3,11 miliar.

Awalnya kepada KPK, Cicut mengaku hanya memiliki harga Rp 1,7 miliar. Belakangan jum­lahnya direvisi. “Saya khawatir ada perubahan belum periksa lagi ke KPK, mengenai penghitungan yang terakhir,” katanya saat wawancara.

Menurut Cicut, harta itu bukan miliknya sendiri. Tapi milik istri maupun warisan keluarganya. “Uang bercampur dengan nenek dan orang tuanya,” katanya.

Bekas ketua Pengadilan Negeri Ja­karta Pusat ini lalu mem­be­ber­kan harta yang dimilikinya. Yakni tanah di Karawang 260 meter persegi bernilai Rp100 juta. Ta­nah di Batam 400 meter persegi. Kemudian tanah warisan di Wonogiri 700-900 meter persegi bernilai Rp 900 juta. Cicut juga me­ngaku punya rumah di Su­ra­baya. “Di Sunter rumah dinas. Ja­tinegara rumah mertua,” katanya.

Jawaban ini tak memuaskan Ko­misioner KY, Taufiqur­rah­man Syahuri. Ia mencoba me­ngorek lebih jauh mengenai har­ta ini. Sebab dia memperoleh in­formasi istri Cicut tidak be­kerja.  “Istrinya ditulis (di biodata) ti­dak bekerja makanya saya kon­firmasi,” katanya.

Pada pertengahan 2012 lalu, Cicut kembali ikut seleksi. Ia hanya sampai tahap dua. Ia tak lolos tes kualitas.

Hakim Nommy Siahaan mulai mengikuti seleksi calon hakim agung sejak 2008. Saat itu dia gagal di tes kualitas. Tahun berikutnya kembali ikut seleksi. Ia lolos seleksi di KY. Namanya lalu disodorkan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Ia tidak terpilih.

Pada 2011, Ketua Pengadilan Tinggi Riau ini kembali ikut se­leksi. Ia gagal di seleksi wa­wa­n­cara. Saat itu, KY mencecarnya mengenai harta. “Apa benar, har­ta Anda mencapai Rp1,5 miliar,” tanya Komisioner KY Suparman Marzuki.

Nommy tidak menampiknya. “Kira kira sebegitu,” jawabnya. Ia lalu menjelaskan hartanya terdiri dari barang bergerak dan barang tak bergerak.

Suparman kemudian mengorek jumlah uang di rekening Nommy.  “Tabungan Anda di Bank Man­diri ada yang mencapai Rp 60 juta. Ada yang sampai Rp 200 juta. Sejak kapan Anda punya harta tersebut?” tanya Suparman.

“Kalau rekening itu saya sudah lama mempunyainya, sejak 1992-an,” jawab Nommy.

Suparman heran mendengar jawaban itu. “Apa benar sejak 1992 punya rekening di Man­diri,” kejarnya Suparman. Pada tahun itu belum ada Bank Man­diri. Bank pelat merah itu baru terdiri setelah reformasi. Hasil penggabungan dari beberapa bank pemerintah juga.

Nommy pun meralatnya. “Maaf maksudnya ya tahun 90-an,” katanya.

Untuk meyakinkan komisioner KY, ia menjelaskan hartanya gabungan dari harta istri yang jadi pe­gawai negeri sipil. Ia juga me­ngaku mendapat gaji karena jadi dosen, penulis, dan editor buku.

Suparman langsung mencecar pekerjaan sambilan Nommy sebagai editor. “Bagaimana kalau perusahaan tempat Anda bekerja sebagai editor tersebut ber­pe­r­kara, itu bagaimana?” tanyanya.

Nommy menjelaskan peker­ja­an sebagai editor tidaklah tetap. Dia hanya bekerja jika ada per­mintaan. “Namun, nanti jika te­r­pilih saya akan lepas kerjaan se­ba­gai editor,” janjinya.

Jawaban Nommy tidak me­muaskan komisioner KY. No­m­my pun tak diloloskan untuk me­ngikuti seleksi di DPR.

Ketua KY Eman Suparman tak bisa menolak calon yang pernah tak lolos itu kembali mengikuti se­leksi. Mereka dapat rek­o­men­dasi dari MA. “Yang saya dengar m­engapa dia dikirim lagi, karena MA sulit sekali mencari sumber daya untuk para calon hakim agung,” katanya.

Untuk ke depan, KY akan me­nerapkan aturan baru dalam se­leksi calon hakim agung. “Kami akan batasi. Maksimal hanya bo­leh mendaftar dua kali,” kata Eman.

Sejauh ini, menurut dia, calon yang lolos sampai ke tahap wawancara dianggap memenuhi syarat intergritas moral, kejujuran dan  kepandaian.

MA mengakui merekom­enda­si­kan sejumlah hakim tinggi un­tuk ikut seleksi calon hakim agung walaupun pernah tak lolos. “Kami hanya mengirimkan calon yang benar-benar bagus, baik dari sisi integritas maupun wawasan keilmuan,” kata Ridwan Man­syur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Menurut dia, tidak ada masalah hakim yang sudah gagal tiga kali untuk direkomendasikan lagi ikut seleksi calon hakim agung di KY. Asalkan, mereka lolos seleksi di MA.

“Saya Pegang Amanat MA”

Pernah beberapa kali tak lolos, Cicut Sutiarso akan mem­persiapkan diri lebih baik meng­hadapi seleksi wawancara di Komisi Yudisial (KY).

Salah satunya dengan banyak membaca agar lebih menguasai materi dan bisa menjawab per­tanyaan-pertanyaan yang di­aju­kan komisioner KY.

Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung ini juga akan menjawab perta­ny­a­an-pertanyaan dari komisioner KY dengan sejujur-jujurnya.

Cicut mengakui pernah tiga kali gagal seleksi calon hakim agung. Tapi kegagalan ini tak membuatnya putus asa. Malah, kata dia, jadi penambah sema­ngat untuk lebih tafakur dan mendekatkan diri kepada Allah.

Selama MA masih me­rek­o­mendasikan dirinya untuk jadi ha­kim agung, Cicut akan menjaga amanat itu sebaik-baik­nya. Makanya ia tak kapok ikut seleksi calon hakim agung di KY. “Apalagi saya merasa­kan sistem seleksi saat ini sa­ngat obyektif, transparan, im­par­sial dan akuntabel,” katanya.

“Apapun hasilnya nanti, saya terima dengan ikhlas dan lapang dada. Karena hal itu semua me­rupakan karunia, anugerah dan amanah yang terbaik dari Allah yang diberikan kepada saya,” kata bekas ketua Pe­nga­dilan Ne­geri Jakarta Pusat ini.

Calon ‘Titipan’ Bakal Dicoret

Lima hakim agung segera pen­siun. Mereka yakni Mansyur Kartayasa, Achmad Sukardja, Prof Rehngena Purba, Agung Djoko Sarwoko dan Abdul Kadir Mappong.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (AA) Ridwan Mansyur mengatakan lima hakim agung itu pensiun mulai Desember hingga Feb­ruari 2012. Untuk itu perlu di­cari pengganti mereka.

Ia berharap proses seleksi di KY maupun DPR bisa berlang­sung cepat. “Agar tidak meng­ganggu kecepatan penanganan perkara (di MA).”

Ridwan mengungkapkan, se­orang hakim agung bisa me­na­ngani sampai 150 perkara. Ba­nyak perkara yang mandeg jika posisi hakim agung yang pen­siun tak segera digantikan.

Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Ha­kim mengatakan MA meminta agar pihaknya melakukan se­leksi untuk mengisi dua hakim agung di Kamar Pidana, satu di Kamar Perdata, satu di Kamar Tata Usaha Negara dan satu di Kamar Militer.

Ia tak berjanji bisa memenuhi permintaan itu. “Itu semua ter­gantung hasil (seleksi) wa­wan­cara,” ujarnya. Bisa saja calon yang diserahkan ke DPR untuk ikut uji kelayakan dan kepa­tu­tan (fit and proper test) tak sam­pai 15 orang. Untuk memilih lima hakim agung, minimal perlu menyodorkan 15 calon.

Syahuri meminta agar tak mengintervensi proses seleksi yang dilakukan pihaknya. “Cara tersebut bisa dipastikan gagal. Calon yang diinginkan lang­sung dicoret,” tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA