Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PKS Dorong Digitalisasi Administrasi Pilkada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 10 Oktober 2024, 02:50 WIB
Fraksi PKS Dorong Digitalisasi Administrasi Pilkada 2024
Anggota DPR Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari/Ist
rmol news logo Digitalisasi administrasi Pilkada 2024 dapat meningkatkan akurasi data pemilih dengan mengurangi keberulangan data (data redundant)

Hal itu disampaikan Anggota DPR Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari dalam webinar bertajuk, “Digitalisasi Pilkada: Tantangan dan Peluang bagi Demokrasi”, Selasa, di Jakarta, 8 Oktober.
 
“Digitalisasi menghindarkan kita dari data redundant, data pengulangan, karena bisa disortir sedemikian rupa, sehingga data pemilih itu bisa akurat,” ujar Kharis kepada media yang dikutip RMOL di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.
 
Selain mencegah terjadinya data ganda, Wakil Ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024 itu mengatakan digitalisasi administrasi juga mencegah seorang pemilih mencoblos dua atau tiga kali. 

Ia meyakini digitalisasi administrasi Pilkada 2024 dapat mendukung hasil pemilihan menjadi lebih akurat.
 
“Digitalisasi pilkada ini berdampak pada tingkat atau kualitas pilkada,” kata Politisi Fraksi PKS ini.
 
Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 202 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
 
Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024. Ia juga menegaskan bahwa KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.
 
Selain itu, dia menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
 
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.
 
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa KPU meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA