Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ratusan Karyawannya Kumpul Di City Plaza

Dibubarkan, BP Migas Gelar ‘Rapat Besar’

Rabu, 14 November 2012, 09:56 WIB
Ratusan Karyawannya Kumpul Di City Plaza
BP Migas
rmol news logo “Kepada seluruh karyawan BP Migas dan tenaga pendukung wajib berkumpul di gedung City Plaza lantai 9 karena ada arahan dari Kepala BP Migas.”

Suara laki-laki yang menyam­paikan pengumuman lewat pe­ngeras suara itu menggema di lantai 35 gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Kavling 42, Jakarta Selatan.

Karyawan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang ber­kantor di lantai ini sedikit kaget dengan pengumuman yang disampaikan menjelang waktu pulang kerja.

Selain di lantai 35 Wisma Mu­lia, para karyawan BP Migas juga menempati lantai 21, 22, 27 hingga 31. Kemudian lantai 33, 35 hingga 40.

Sambil turun ke bawah, bebe­rapa karyawan kasak-kusuk men­cari tahu apa yang terjadi. “Se­luruh karyawan akan mendengar arahan dari Kepala BP Migas me­ngenai kabar pembubaran BP Mi­gas,” kata petugas sekuriti Bam­bang memberitahu.

Menurut dia, para karyawan se­ngaja dikumpulkan pukul 03.30 sore karena tidak meng­gang­gu jam kerja mereka.  “Me­reka diberi pengarahan agar tidak panik meng­hadapi pembubaran BP Mi­gas,” kata pria yang me­nge­nakan pakaian safari warna coklat ini.

 Kemarin siang, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Uji materi ini diajukan sejum­lah tokoh nasional dan ormas. Di antaranya Ketua Umum Mu­ham­madiyah Din Syamsuddin, bekas ketua umum PBNU Hasyim Mu­zadi, Ketua MUI Amidhan dan bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris.

Dalam putusannya, Mahkamah yang dipimpin Mahfud MD membatalkan sejumlah pasal di undang-undang yang mengatur soal pengelolaan sumber daya alam itu. Di antara pasal yang di­batalkan mengatur soal BP Mi­gas. Pendek kata, BP Migas bubar karena payung hukumnya di UU Migas sudah dihapus.

Tiba di lantai dasar dengan lift, staf BP Migas menuju gedung City Plaza yang berletak di bela­kang Wisma Mulia. Ada yang terlihat berjalan-jalan terburu-buru ke tempat pertemuan untuk mengetahui nasib mereka setelah putusan MK. Ada juga yang terli­hat santai. Beberapa orang sem­pat bersenda gurau. “Ini ka­yak­nya rapat terakhir di BP Migas,” celetuk salah seorang karyawan.

Karyawan yang mengenakan kemeja garis-garis hitam ini cu­kup kaget dengan keputusan MK membubarkan BP Migas. “Tak ada informasi sebelumnya. Tiba-tiba dibubarkan,” kata pria ber­logat Batak ini.

Ia hanya bisa pasrah bila tem­patnya bekerja dibubarkan. Me­nu­rutnya, bila BP Migas bubar maka  dia perlu melamar kerja lagi. “Saya ingin tetap bekerja di perusahaan migas baik dalam mau­pun luar negeri sesuai kom­petensi saya. Yang penting ada pemasukan setiap bulan,” kata pria berkulit putih kurus yang mengenakan kaca mata ini.

Pengarahan Ketua BP Migas R Priyono kepada anak buahnya di ruang pertemuan City Plaza berlangsung tertutup. “Maaf mas, hanya karyawan dan pengurus BP Migas yang boleh menghadiri perte­muan itu,” kata Galuh, staf BP Migas kepada Rakyat Merdeka.

Perempuan yang mengenakan pakaian warna hitam ini menga­takan, dikumpulkan di City Plaza di kantor BP Migas tidak ada ruangan rapat besar yang bisa menampung 800 staf.

BP Migas dibentuk pemerintah pada 16 Juli 2002. Bertugas se­bagai pembina dan pengawas Kon­traktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan ke­giatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.

Dasar hukum pendirian Badan ini adalah Undang-undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP 42/2002 tentang BP Migas. Badan ini jadi wakil pe­me­rintah dalam kontrak kerja sama dengan perusahaan migas asing. Sebelum kontrak kerja sama ini ditangani Pertamina.

Kepala BP Migas, R Priyono belum mengambil sikap atas putusan MK yang membubarkan lembaga yang dipimpinnya. Ia ingin melakukan konsolidasi in­ter­nal dulu. Makanya digelar di­gelar pertemuan dengan para kar­yawan. Ini untuk menenangkan mereka.

Setelah itu, Priyono akan ber­temu dengan perusahaan migas yang menjalin kerja sama dengan BP Migas. Menurut dia, putusan MK itu bisa berdampak terhadap kontrak kerja yang sudah dibuat BP Migas dengan sejumlah peru­sa­haan. “Kami sudah tanda tangan 353 kontrak, jadi ilegal,” katanya.

Priyono mengatakan pemba­ta­lan kontrak itu bisa menyebabkan kerugian negara sampai 70 miliar dolkar AS. Ia mengklaim BP Migas adalah pelaksana UU Mi­gas yang dibikin pemerintah dan DPR. Badan ini pun, sebut dia, merupakan produk reformasi.

“Kalau mau kembali (seperti) sebelum reformasi silakan saja. Kami prihatin atas operasi per­minyakan. Kami tidak bisa lagi lindungi kepentingan nasional,” katanya.

Direktur Pengendalian Operasi Gede Pradyana mengatakan pem­bubaran BP Migas akan bisa me­rugikan negara Rp 1 triliun per hari dari transaksi migas. “Kon­trak pengelolaan industri hulu migas itu menghasilkan 35 mi­liar dolar AS per tahun. Itu harus ada lembaga yang harus mena­ngani, apa pun nama lemba­ga­nya,” katanya.

Saat ini, kata dia, prioritas uta­ma menyelesaikan gejolak int­er­nal BP Migas. Salah satunya de­ngan memenuhi kewajiban ke­pada karyawan seperti pesangon jika BP Migas ditutup.

“Kami mengharapkan pe­me­rintah segera memutuskan masa tran­sisi, kalau dibiarkan berlarut-larut akan berdampak terhadap pe­nerimaan negara,” katanya.

MK: Kontrak Migas Tetap Berlaku

Kekhawatiran Ketua BP Migas Priyono dijawab Ketua MK Mahfud MD. “Untuk uru­san kontrak kerja yang masih berlangsung antara BP Migas dengan pihak lainnya, tetap berlaku sampai kesepakatan yang ditentukan,” kata Mahfud.

Selanjutnya, kontrak itu di­alihkan ke pemerintah. “Seluruh fungsi regulasinya harus ber­pindah ke departemen (kini Ke­menterian—red) ESDM dulu. Intinya BP Migas terhitung sejak jam 11 tadi harus bubar,” kata Mahfud, kemarin.

Mahfud menjelaskan, kebe­ra­daan BP Migas dianggap tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 karena berpotensi me­nye­babkan inefisiensi dan mem­buka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

“Keberadaan BP Migas ber­tentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengor­ga­ni­sa­sian pemerintahan. Sekiranya dikatakan belum ada bukti BP Migas telah menyalahgunakan ke­kuasaan, cukuplah alasan me­nyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional,” jelas Mahfud.

Pertimbangan MK adalah tu­juan utama Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yakni pengelolaan sum­­ber daya alam untuk sebe­sar-besar kemakmuran rakyat. Agar tujuan itu tercapai, negara harus mengelola langsung sumber daya migas sehingga mendapat ke­untungan yang lebih besar.

Mahkamah, kata Mahfud, menganggap posisi BP Migas yang dianggap mewakili peme­rintah dalam mengelolaan mi­gas telah mengisi penguasaan negara atas sumber daya migas.

Ketua Umum PP Muham­ma­di­yah Din Syamsuddin me­nyam­­but baik putusan MK yang me­nyatakan BP Migas tidak be­r­wenang mengelola minyak dan gas. Din yang jadi salah satu pe­mohon uji materi UU Migas me­minta pemerintah dan DPR segera menyikapi putusan MK. Sumber daya migas harus dike­lola sebaik-baiknya untuk ke­pentingan rakyat.

Dibubarkan Tapi  Malah Lebih Kuat

Bukan kali ini saja MK meng­hapus suatu lembaga. Sebe­lum­nya, Mahkamah yang pu­tu­san­nya bersifat final dan mengikat itu pernah membubarkan Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengadilan Tipikor diatur da­lam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal-pasal yang mengatur Pengadilan Ti­pi­kor di UU KPK kemudian di­ba­talkan. Akibatnya, penga­dilan ini tak punya dasar hukum dan harus dibubarkan.

Sebagai gantinya, MK me­mu­tuskan agar Pengadilan Tipi­kor dibentuk berdasarkan UU ter­sen­diri. MK pun memberi batas waktu tiga tahun sejak putusan ini, Pengadilan Tipikor sudah terbentuk di sejumlah daerah.

Kini, Pengadilan Tipikor tak ha­nya ada di Jakarta. Tapi juga didirikan di sejumlah kota-kota besar di Tanah Air. Perkara ko­rupsi yang bisa dituntaskan pun le­bih banyak.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA