Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Verifikasi Parpol, KPU Sewa Hotel Bintang Lima

Berkas Persyaratan Dijaga Polisi, Dipantau 4 CCTV

Sabtu, 08 September 2012, 09:18 WIB
Verifikasi Parpol, KPU Sewa Hotel Bintang Lima
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

rmol news logo Mundy duduk santai di aula Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Sambil berbincang-bincang santai dengan seorang staf, sorot mata Kepala Satuan Pengamanan (Satpam) KPU ini sesekali matanya ratusan boks plastik yang memenuhi ruangan itu.

Boks plastik itu berisi berkas persyaratan partai-partai yang ingin mendaftar menjadi peserta Pemilu 2014. Pendaftaran dibuka sejak 10 Agustus lalu. Kemarin me­rupakan hari terakhir pendaftaran.

Mundy yang mengenakan ke­meja batik ini mengatakan, awal­nya seluruh berkas pendaftaran par­pol ditempatkan di aula yang terletak di lantai dua gedung KPU.

Setelah diteliti, sebagian berkas dipindah ke lantai 19 Hotel Bo­ro­budur, Lapangan Banteng, Ja­karta Pusat. “Berkas yang sudah di­pindahkan adalah yang telah memenuhi syarat pendaftaran dan masuk tahap verifikasi,” ujarnya.

Berkas yang masih disimpan ini adalah milik parpol yang di­anggap belum melengkapi per­syaratan.  Dari 46 parpol yang mendaftar, lebih dari setengahnya belum melengkapi persyaratan. Mundy menyebut adalah sekitar 30-an partai.

“Umumnya mereka me­nyim­pan berkas pendaftaran ke dalam boks plastik berukuran besar dan juga yang menyimpannya dalam ukuran kecil,” katanya.

Di ruang pendaftaran, lanjut Mundy, tak kurang 200 boks ber­ukuran besar. Boks-boks itu di­tum­puk di pojok-pojok ruangan agar tidak mengganggu parpol lain­nya yang akan mendaftar.

Berkas-berkas pendaftaran ini dijaga 50 orang yang terdiri dari satpam KPU dibantu petugas kepolisian. “Mereka berjaga sela­ma 24 jam,” kata dia.

Pengamanan dilakukan secara berlapis. Pengamanan dimulai sejak gerbang KPU. Lapis beri­kut­nya di pintu masuk gedung KPU. Terakhir di lantai dua dan depan pintu masuk aula.

Tak sembarang orang bisa ma­suk dan naik ke lantai dua gedung KPU. Hanya mereka yang telah mendapat izin dari anggota KPU yang diperkenankan naik.  

Empat kamera CCTV dipasang di dalam ruangan aula yang jadi tem­pat penyimpanan berkas pen­daftaran parpol. Lewat kamera ini, petugas keamanan bisa me­mantau keadaan di dalam rua­ngan selama 24 jam.

Setelah jam 5, pintu masuk aula dikunci. Siapa pun tidak di­perkenankan masuk termasuk ko­misioner KPU sekalipun. “Kun­cinya yang megang satpam. Ini sudah aturan dan harus ikuti se­mua pihak,” jelas Mundy.

Pengamatan Rakyat Merdeka, pada hari terakhir pendaftaran ke­marin, halaman gedung KPU disterilkan dari semua kendaraan motor. Di halaman ini lalu di­dirikan tenda besar.

Di bawahnya ditempatkan pu­luhan kursi untuk kader maupun simpatisan yang ikut meng­gi­ring proses pendaftaran par­tai­nya di KPU.

Di tempat pintu masuk gedung ditempatkan dua meja panjang yang ditunggui staf KPU. Petugas kepolisian berjaga-jaga di sini.  Pengurus partai yang ingin men­daftar  harus mengisi buku tamu dulu. Setelah itu baru dip­er­si­la­kan naik ke lantai dua.

Naik ke lantai melewati tangg ter­lihat white board di depan rua­ngan aula KPU. Di papan ini diumumkan 36 partai yang sudah mendaftar.

Rakyat Merdeka sempat me­ne­ngok ke dalam aula yang menjadi tempat pendaftaran. Di sini di­tem­patkan meja pendaftaran yang di atasnya ditutupi kain merah.

Setiap meja ditunggui lima staf KPU.  Semua meja dipenuhi pe­ngurus partai yang hendak men­daftarkan partainya agar bisa ikut pemilu dua tahun lagi.

Semua sudut hingga bagian te­ngah ruangan ini dipenuhi tum­pukan boks plastik yang berisi berkas pendaftaran. Umumnya, setiap boks berisi berkas kepe­ngu­rusan partai untuk satu pro­vin­si. Isinya daftar pengurus ting­kat provinsi, kabupaten hingga ke­camatan. Juga dicantumkan do­misili kantor partai, nomor re­ke­ning partai dan berkas keter­wakilan 30 persen perempuan.  

Di ujung kiri ruangan ditum­puk boks milik Partai Buruh. Jum­lahnya hanya 10 boks. Di situ juga disimpan berkas milik Partai SRI sebanyak 37 boks ber­uku­ran kecil. Kemudian Par­tai Demokrat 40 boks, Partai Gol­kar 11 boks, Partai Demok­rasi Kebangsaan  5 boks.

Selanjutnya, Partai Penegak De­mokrasi Indonesia 5 boks, Par­tai Damai Sejahtera 8 boks, PDP 7 boks, PKB 9 boks, PPP 39 boks, Partai Konggres 17 boks, PKPB 11 boks, PKPI 100 boks kecil.

 PAN 37 boks, PBB 33 boks , PKNU 5 boks dan Partai Keda­u­latan Bangsa Indonesia Baru 20 boks, Partai Republik 3 dus, Par­tai Kesatuan Demokrasi Indo­nesia 5 boks, Partai Republikan satu boks, Partai Kedaulatan 7 boks.

Pengamanan berkas yang disimpan di Hotel Borubudur tak kalah ketat. KPU mengerahkan 13 satpam untuk menjaga berkas-berkas itu. Kemudian ditambah 13 petugas keamanan hotel bin­tang lima itu.

Anggota partai dilarang men­dekati lantai 19 tempat pe­nyim­panan berkas. “Kalau ada orang parpol masuk dikhawatirkan akan menganggu jalannya veri­fikasi,” katanya.

Anggota KPU, Hadar Navis Gumay mengatakan pengamanan di hotel Borobudur diperketat sejak tempat ini dijadikan tempat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014.

“Kalau mau naik ke lantai 19 harus calling (menelepon) sat­pam yang berada di lantai atas un­tuk turun ke bawah. Setelah itu baru bisa naik. Karena liftnya su­dah di-setting khusus,” katanya.

Setelah naik ke lantai 19, tak bisa sembarang ke sana ke mari. Bila dilihat orang yang naik ke lantai ini tak jelas hendak ber­temu siapa, maka petugas akan memintanya turun.

Hadar mengungkapkan, pi­hak­nya memasang kamera CCTV di ruangan yang dijadikan tempat verifikasi berkas persyaratan par­pol. Kamera ini terus menyala dan rekamannya dilaporkan ke anggota KPU.

“Ini dilakukan un­tuk mencegah terjadi kong­ka­li­kong yang bisa mengganggu pro­ses verifikasi,” tandasnya.

Untuk proses pendaftaran dan verifikasi berkas persyaratan ini, KPU mengerahkan 70 stafnya. Mereka di tempatkan di KPU mau­pun hotel Borobudur.

Loket Pendaftaran Pemilu 2014 Ditutup

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik mengatakan, pihaknya ti­dak akan memperpanjang pen­daftaran peserta Pemilu 2014. Pendaftaran telah ditutup ke­marin pukul 4 sore.

Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan parpol-parpol yang memiliki kursi di DPR juga mengikuti proses ve­rifikasi, KPU pun menge­luar­kan sejumlah peraturan baru.

Peraturan itu mengenai taha­pan atau sub tahapan verifikasi parpol dan proses pendaftaran berlangsung hingga 7 Sep­tem­ber. Kemudian, parpol yang di­nyatakan sudah terdaftar harus memenuhi 17 jenis dokumen yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012.

“Untuk memenuhi asas ke­adilan yang termaktub dalam keputusan MK, KPU me­nam­bah waktu persyaratan hingga 29 September bagi parpol yang terdaftar,” katanya.

Terakhir, parpol harus men­jelaskan jika tidak bisa me­me­nuhi ketentuan 30 persen keter­wakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten. “Jadi parpol harus menjelaskan me­nga­pa tidak bisa memenuhi per­syaratan itu untuk tingkat pro­vinsi dan kabupaten. Sedangkan untuk tingkat DPP, wajib dan jika tidak terpenuhi akan gugur se­bagai peserta pemilu,” katanya.

Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah  me­nerima 46 pendaftaran partai politik.  “Yang sudah daftar ada 46 parpol. Yang sedang kami pe­riksa ada 38. Jadi masih delapan parpol yang menunggu untuk proses penelitian berkasnya,” katanya.

Bila dibandingkan jumlah partai politik yang mendaftar pada 2009, jumlahnya menurun. “Pada 2009, yang lolos itu 44 parpol, artinya yang mendaftar lebih banyak dari itu,” katanya.

Menurutnya, penurunan jum­lah parpol yang mendaftar ka­rena muncul kesadaran bahwa untuk menang pemilu itu tak mudah.  Hingga kemarin, KPU masih menunggu Partai Hanu­ra, Gerinda dan Kedaulatan un­tuk melengkapi 17 berkas per­­sya­ratan.

Harus ‘Dibedah’ Lagi, Parpol-parpol Lama Pontang Panting

Keputusan Mahkamah Kons­titusi (MK) yang mewa­jib­kan seluruh partai mengikuti verifikasi, membuat membuat par­pol-parpol lama pontang-panting. Mereka pun harus siap dibedah lagi isi perutnya.

Di dalam putusannya, MK me­wajibkan seluruh partai po­litik melakukan verifikasi fak­tual. Syarat menjadi peserta pe­milu, di antaranya memiliki ke­pengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan mini­mal 75 persen jumlah kab­u­pa­ten/kota di provinsi yang ber­sangkutan, dan memiliki kepe­ngu­rusan minimal 50 persen di jumlah kecamatan di kabupa­ten/kota bersangkutan.

Syarat lainnya, kesek­re­ta­riatan partai politik di masing-masing tingkatan berlaku tetap. Adapun keanggotaan partai po­litik di masing-masing struktur seribu anggota. Adanya ke­pu­tu­san tersebut cukup menyulitkan partai baik baru maupun lama.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengakui pi­haknya kerepotan karena harus mengikuti verifikasi lagi untuk bisa jadi peserta Pemilu 2014.  “(Tapi tetap) dilaksanakan, walaupun ini sebagai sebuah kesalahan sejarah,” katanya.

Suryadharma yang duduk se­bagai Menteri Agaman di Ka­binet Indonesia Bersatu II ini me­nilai MK adalah lembaga yang absolut dalam memu­tus­kan. Namun, belum tentu ha­kim-hakim yang mengisi MK te­pat dalam memberi putusan. “MK secara kelembagaan kan absolut. Tapi manusianya apa tidak luput dari kesalahan?” katanya.

Ia menilai, persyaratan yang paling krusial adalah kepemili­kan KTA. PPP baru me­nye­le­sai­kan KTA di 30 provinsi. “Ting­gal NTT (Nusa Tenggara Ti­mur), Papua, dan Papua Barat yang jumlah KTA-nya masih kurang,” katanya

Kejadian serupa dialami Par­tai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai yang dibesarkan men­diang Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini membuat surat eda­ran kepada anggota Fraksi PKB dan Tenaga Ahli (TA) ang­gota Fraksi PKB.

Di dalam surat yang ber­no­mor INT.965/FPKB/DPR-RI/VIII/2012 tertanggal 27 Agustus 2012 itu, salah satunya berisi ancaman pembekuan gaji tena­ga ahli fraksi, tenaga ahli ang­go­ta dan asisten pribadi (aspri) Frak­si PKB bila tidak mem­bantu verifikasi partai.

Dalam suratnya, mereka me­mo­hon kepada seluruh anggota Fraksi PKSB untuk tidak me­nandatangani DOP gaji bulan September 2012 bagi tenaga ahli dan aspri yang tidak men­ja­lankan instruksi tersebut tanpa alasan yang dibenarkan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA