Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mau Bangun Gedung 5 Lantai, Lokasinya Masih Dirahasiakan

LPSK ‘Ngeluh’ Belum Punya Kantor Sendiri

Rabu, 04 Juli 2012, 10:21 WIB
Mau Bangun Gedung 5 Lantai, Lokasinya Masih Dirahasiakan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

RMOL. Ginanjar Soepandi sibuk menerima panggilan telepon di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pria bertubuh kurus ini juga menerima orang yang datang ke lembaga ini.

Siang itu beberapa orang da­tang ke LPSK untuk mengadu. Ginanjar yang bertugas di meja resepsionis mempersilakan me­reka masuk ke dalam.

LPSK bermarkas di Gedung Perintis Kemerdekaan Jalan Prok­lamasi, Menteng, Jakarta Pu­sat. Lembaga yang dipimpin Ab­dul Haris Semendawai itu ber­kantor di sini sejak Agustus 2008.

LPSK menempati dua lantai di gedung berlantai enam itu. “Di lantai satu kami hanya memakai setengahnya. Lantai empat semua dipakai LPSK,” kata Ginanjar.

Lantai satu digunakan untuk resepsionis dan tempat penga­duan. Sedangkan lantai empat un­tuk staf LSPK. Sebanyak 150 staf berjubel di lantai ini.

Ketua LPSK Abdul Haris Se­mendawai menginginkan lemba­ga­nya memiliki kantor sendiri. Gedung Perintis Kemerdekaan yang ditempati LPSK saat ini merupakan milik Sekretariat Negara (Setneg).

LPSK menempati gedung dengan status pinjam. Izin pinjam pakai gedung ini harus diper­panjang setiap dua tahun.

Menurut Semendawai, kantor yang sekarang sudah tak mampu menampung staf yang berjumlah 150 orang.

“Saking penuhnya beberapa berkas harus diletakkan di lantai karena sudah tidak ada tempat lagi untuk menaruh,” katanya.

Semendawai juga me­nge­luh­kan gedung yang ditempati LPSK kurang “safety” bagi saksi mau­pun korban. Orang bebas keluar-masuk karena LPSK tak sen­dirian di sini. “Bila kantornya ter­buka dan mudah diakses orang, dikha­wa­tirkan ada rasa tidak nyaman bagi saksi ataupun kor­ban yang di­lindungi,” ujarnya.

LPSK mengajukan anggaran untuk memiliki gedung sendiri. Untuk tahun anggaran 2013 me­minta dana Rp 70 miliar ke DPR. Dana itu untuk membeli tanah 3 ribu meter persegi di Jakarta Pu­sat dan mengurus sertifikatnya.

Di atas tanah ini LPSK akan membangun gedung lima lantai. Gedungnya menempati lahan 2 ribu meter persegi. “Sisanya seri­bu meter persegi untuk ruang ter­buka dan tempat parkir,” jelas Se­mendawai. Ia masih mera­ha­sia­kan lokasi kantor baru LPSK.

Namun pihaknya belum meng­hitung biaya pembangunan ge­dung itu. Sebab perlu lebih dulu melihat kondisi tanah dan desain gedungnya.

Semendawai berharap DPR bisa mengabulkan keinginan LPSK memiliki gedung sendiri. “Setiap harinya kami menerima tiga pengaduan, sedangkan rua­ngan tidak bertambah sejak em­pat tahun lalu. Bila tidak ada pe­nam­bahan bisa dipastikan akan over­load karena tidak mampu menam­pung berkas yang ada,” katanya.

Senin lalu, Rakyat Merdeka ber­kunjung ke kantor LPSK di Gedung Perintis Kemerdekaan. G­e­dung yang sudah berumur pu­luhan tahun ini memiliki pintu se­lebar dua meter yang menghadap ke timur.

Pintu dibiarkan terbuka. Siapa saja bebas keluar-masuk tanpa me­lalui pemeriksaan atau menye­rahkan kartu identitas. LPSK tak sendirian di gedung ini. Badan Per­timbangan Kepegawaian (Ba­pek) juga berkantor di sini. Me­nempati lantai dua.

Untuk ke lantai empat tempat kerja para staf LPSK, Rakyat Mer­deka menggunakan lift tua yang berada di tengah gedung. Tiba di lantai yang dituju lang­sung berhadapan meja yang di­jaga dua satpam.

 Tak jauh dari sini terdapat ruangan berukuran 5x8 meter. Rua­ngan Bagian Keuangan ini dipenuhi meja. Karena ruangan­nya sempit, beberapa staf duduk berdesak-desakan. Meja-meja ditata berimpitan. Di setiap meja terlihat tumpukan berkas.

Di sebelah ruangan ini terdapat ruangan Bagian Kerjasama. Rua­ngannya lebih kecil. Kondisinya lebih memprihatinkan. Beberapa staf harus berbagi meja. Sebab tak mungkin lagi menambah meja di ruangan itu.

Pemandangan staf yang duduk berimpitan juga bisa ditemui di ruangan lainnya. Berkas-berkas ditaruh di lantai karena lemari penyimpanan sudah penuh.

Berdiri Di Atas Tanah Bekas Rumah Soekarno

Gedung Perintiks Kemer­dekaan yang berdiri di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat dulu dikenal sebagai Gedung Pola.

Gedung ini berdiri di lahan bekas rumah Soekarno. Pada 17 Agustus 1945 pukul 10 pagi di rumah yang dulu beralamat di Jalan Pegangsaan Timur 56 ini, Soekarno dan Muhammad Hatta memproklamirkan kemer­dekaan Republik Indonesia.

Setelah menjadi presiden, Soekarno tinggal di Istana Ne­ga­ra. Pada 1 Januari 1961, ia me­lakukan pencangkulan per­tama tanah untuk pemba­ngunan Tugu Proklamasi. Tugu ini akan berdiri di bekas tanah rumah Soekarno di Pegangsaan 56 itu.

Tugu berbentuk bulat tinggi itu memilik kepala lambang petir. Sebab itu tugu ini kerap di­sebut Tugu Petir. Di tugu ini di­can­tum­kan tulisan “Disinilah Di­batjakan Proklamasi Kemer­dekaan Indonesia pada Tanggal 17 Agus­tus 1945 djam 10.00 pagi oleh Bung Karno dan Bung Hatta”.

Sekitar 50 meter di belakang tugu dibangun Gedung Pameran Pola Pembangunan Nasional Semesta atau kerap disebut Ge­dung Pola. Gedung tinggi ini akan tempat memamerkan ke­berhasilan pembangunan di era Soekarno.

Belakangan, namanya diganti menjadi Gedung Perintis Ke­mer­dekaan. Kini,  gedung ber­lantai enam menjadi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA