“Pelayanan dan Penerbitan Inafis Card.†Tulisan berwarna oranye dicat di dinding kaca loÂket. Di bawah tulisan itu terdapat dua lubang.
Di lubang sebelah kanan diÂtemÂpel kertas yang memberitÂahÂukan di sini tempat pendaftaran. Sementara lubang di sebelah kiri untuk tempat pengambilan.
Margono datang ke Polres JaÂkarta Selatan untuk membuat karÂtu Inafis. Inafis kependekan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau sistem identifikasi sidik jari.
“Saya tahu dari teman-teman di tempat saya berdagang di Pasar Cipete kalau sejak kemarin ada pembuatan kartu Inafis gratis. Katanya kalau sudah punya kartu itu bikin SIM nanti gampang,†tutur Margono ketika ditemui Jumat (20/4).
Pukul 09.30 WIB, Margono sudah tiba di Polres yang terletak di Jalan Wijaya 2 Nomor 42 itu.
Setelah memperoleh kartu Inafis ia hendak langsung memÂbuat SIM C. Namun rencana itu batal. Sebab hingga siang, kartu belum jadi. Di dinding kaca loket pembuatan kartu Inafis dipasang tulisan “Istirahatâ€. Aktifitas proÂses pembuatan kartu dihenÂtikan sementara.
“Kalau di dalam saat foto dan sidik jari sebenarnya sebentar. Tapi mengambil slip di Bank BRI dan antre mengisi formulirnya yang lama. Terus mesti nunggu lagi untuk mengambil kartu,†kata Margono.
Mulai Selasa (17/4), Polri meÂluncurkan kartu Inafis bagi maÂsyarakat. Kartu identifikasi berÂbasis sidik jari ini akan dikemÂbangkan menjadi salah satu basis data penduduk.
“Kami berharap seluruh penÂduÂduk Indonesia sudah terdata dalam server komputer dan terÂpuÂsatÂkan di negara. Dengan deÂmiÂÂkian kami akan punya idenÂtiÂfikasi seluruh warga berbasis siÂdik jari,†kata Kepala Badan ReÂserse KriÂminal Polri, Komjen Sutarman.
Untuk tahap awal empat keÂpoÂlisian daerah (Polda) siap meÂlaÂyani pembuatan kartu Inafis. YakÂni Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Ada 41 titik pelayanan kartu InaÂfis. Saat ini masih di tingkat Polres. Nantinya loket akan diÂbuÂÂka sampai ke polsek. Loket pemÂbuatan kartu Inafis di Polres Jakarta Selatan berada di lantai daÂsar. Di lantai ini juga ada loket pembuatan SIM dan SKCK (Surat Keterangan CataÂtan Kepolisian).
Memasuki lobby gedung polÂres terlihat petunjuk arah loket pemÂbuatan kartu Inafis. Dua banÂner berwarna oranye bertuliskan “Launching Inafis Card†menjadi penanda letak loket itu.
Loketnya dibagi menjadi tiga ruangan. Ruang pertama untuk pelayanan. Di ruangan ini proses pendaftaran, pengambilan sidik jari, pencetakan dan pengambilan kartu dilakukan.
Di ruangan ini terdapat empat meja panjang warna oak. Di atasÂnya diletakkan perangkat komÂputer, kamera digital, alat peÂminÂdai sidik serta alat pencetak kartu.
Ruang di sebelahnya untuk temÂpat mengisi formulir. SemenÂtara ruangan satunya lagi untuk menerima tamu. Di ruang ini diÂsediakan meja dan kursi.
Proses pembuatan kartu Inafis dimulai menyetor uang Rp 35 ribu di Bank BRI. Pemohon lalu mendapat kuintansi yang akan ditukar formulir pendaftaran.
Setelah formulir diisi dan diÂseÂrahkan, pemohon menunggu diÂpanggil untuk pengambilan data diri berupa foto muka dan sidik jari. Data diri itu dimaÂsukÂkan ke serÂver Pusat Inafis. Proses terÂakhir pencetakan dan penyerahan kartu.
“Prosesnya tidak lebih dari 10 menit dalam waktu normal. SeÂtelah selesai foto dan rekam sidik jari silakan menunggu. Nanti namaÂnya dipanggil untuk diseÂrahkan kartu yang langsung jadi,†kata Widi, petugas loket.
Saat Margono menunggu karÂtunya jadi, sepuluh pria terlihat anÂtre di depan loket. Mereka meÂngeÂnakan seragam batik cokelat. MeÂngaku pegawai Bank BRI cabang Polres Jakarta Selatan yang juga hendak membuat kartu Inafis.
“Mumpung gratis. Nggak ada salahnya kalau kami ikut memÂbuat kartu Inafis ini,†kata Heru, seorang pegawai BRI.
“Lagian setelah proses peÂngiÂsian formulir dan pemotretan, kami tinggal saja untuk kerja lagi. Baru habis makan siang kami kembali untuk ambil kartu,†kataÂnya seraya berlalu setelah meÂneÂriÂma kartu Inafis. Saat ini, Polri maÂÂsih mengÂgratiskan pembuatan kartu Inafis untuk 5 ribu orang pertama.
Pantauan Rakyat Merdeka, beÂbeÂrapa anggota polisi berpakaian seragam juga antre di depan loÂket. Bahkan, sepanjang pengaÂmatan sebagian besar pembuatan kartu Inafis adalah polisi.
Anton Nugroho, anggota Polsek Jagakarsa mengaku buru-buru membuat kartu Inafis karena masih gratis. Kata dia, 1.000 orang pertama yang membuat kartu Inafis di Polres Jakarta Selatan tak dikenakan biaya.
Ia mengungkapkan banyak polisi yang juga membuat kartu Inafis. “Dalam sehari, pembuatan kartu Inafis ini formulirnya dibaÂtasi. Satu jam sesudah buka jam deÂlapan formulir sudah habis. KeÂbetulan yang lebih mengetahui soal ini adalah petugas kepoliÂsian,†katanya sambil menunÂjukÂkan kartu Inafis yang sudah jadi.
Mulai Senin (23/4) pembuatan kartu Inafis akan dikenai biaya. Hingga Jumat (20/4) sudah 900 orang yang membuat kartu Inafis di Polres Jakarta Selatan.
“Terkadang dalam sehari kita buka untuk 200 pendaftar. Tapi ada juga yang hanya seratusan saja,†kata Widi.
Sudah Ada e-KTP Nggak Perlu Inafis
Kartu Inafis yang diterbitkan Polri dinilai tumpang tindih deÂngan program e-KTP yang sedang disiapkan Kementerian Dalam Negeri.
“Sulit menyangkal Inafis tidak tumpang tindih deÂngan e-KTP. Data yang mau diÂtamÂÂÂpilkan dalam Inafis semuaÂnya ada di e-KTP,†kata angÂgota KoÂÂmiÂÂÂsi III DPR Martin HutaÂÂbaÂrat.
Menurut Martin, ini meÂnunÂjukkan buruknya koordinasi anÂtar aparat pemerintah. “WalÂauÂpun dikatakan tidak ada paÂkÂsaan, tapi praktek di lapangan akan berbeda,†keluh Martin.
Pelayanan pembuatan kartu Inafis yang dikenai biaya Rp 35 ribu ini, lanjut dia, juga rawan penyelewengan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai kartu Inafis tidak ada gunanya sebab sudah ada e-KTP, SIM maupun paspor.
Ia mengritik langkah Polri mewajibkan orang memiliki kartu Inafis sebelum membuat SIM. “Hal itu menunjukkan sikap otoriter polisi, karena (Inafis) ini dikaitkan dengan SIM. Nggak ada undang-undangnya orang yang mau buat SIM harus buat Inafis,†kata Neta.
Sebelumnya, Kepala Pusat Indonesia Automatic FingerÂprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri, Brigjen Bekti Suhartono meÂÂngaÂÂtakan, warga yang akan membuat SIM baru harus memiliki kartu Inafis.
“Agar lebih mudah, tempat pembuatan Inafis didekatkan dengan loket pembuatan SIM,†katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 diseÂbutkan biaya pembuatan kartu Inafis Rp 35 ribu. Tapi tak ada ketentuan yang mewajibÂkan pemohon SIM harus memiliki kartu Inafis terlebih dulu. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.