RMOL. Anton duduk santai di sofa di kantor pemasaran perumahan Woodhill Residence di Jalan Bojong Sari, Jatiluhur, Jati Asih, Bekasi. Selasa siang (20/3), office boy itu berperan sebagai tenaga pemasaran.
Di tangannya siap beberapa brosur mengenai tipe dan harga ruÂmah jika sewaktu-waktu ada peÂminat yang datang. Ia juga menÂjawab telepon yang berÂdeÂring di kantor yang terletak di seberang perumahan yang tengah dipasarkan
“Saya disuruh nunggu kantor. Soalnya semua pegawai sedang keluar,†kata pria muda ini. Sejak perumahan ini ramai dikaitkan dengan Dhana Widyatmika, beÂkas pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut, baÂnyak orang yang datang ke sini.
Namun, menurut Anton, kedaÂtaÂngan mereka bukan karena terÂtarik membeli rumah di sini. MeÂlainkan sekadar melihat-lihat konÂdisi dan bertanya mengenai staÂtus tanah perumahan ini.
“Biasanya ada tiga sampai emÂpat orang setiap harinya yang taÂnya-tanya masalah rumah yang ada di sini. Sebelumnya nggak samÂpai segitu,†katanya.
Dhana diketahui menjalin kerja sama dengan PT Bangun Persada Semesta (BPS), pengembang perumahan Woodhill Residence. Ia berinvestasi miliran rupiah dalam bentuk tanah.
Kamis pekan lalu (15/3), empat orang dari Kejaksaan Agung menÂdatangi perumahan ini. Mereka melihat-lihat tanah milik Dhana.
Mengetahui kedatangan jaksa, warga perumahan menjadi resah. Mereka pun mendatangi kantor peÂmasaran untuk menanyakan staÂÂtus tanah tempat rumah meÂreka berdiri.
“Mereka umumnya waswas dan takut rumahnya ikut disita kejaksaan,†ungkap Anton.
Para tenaga marketing di kanÂtor itu sibuk menjelaskan bahÂwa ruÂmah warga tak akan disita. SeÂbab tanah tempat berdirinya ruÂmah yang telah dipasarkan kepaÂda pembeli bukan milik Dhana.
Anton mengatakan, tanah milik Dhana berada di bagian belakang perumahan. Belum ada rumah yang dibangun di atas tanah itu. Bahkan sebagian besar tanah itu belum dikavling. “Cuma bebeÂrapa saja yang sudah dikavling,†kata dia.
Lokasi perumahan Woodhill Residence jauh dari keramaian penduduk. Di sekeliling peruÂmaÂhan ini masih banyak terdapat keÂbun. Gerbang perumahan terletak di Jalan Bojongsari.
Jalan ini hanya bisa dilalui satu kendaraan roda empat. Aspal yang melapisi jalan ini banyak meÂÂÂngelupas. Genangan air munÂcul di mana-mana bila hujan turun.
Perumahan ini menggunakan sistem satu gerbang. Keluar maÂsuk melalui gerbang selebar enam meter yang dilapisi coneblock.
Di kanan gerbang dibangun dinÂding yang dicat kuning. Di dinÂding ini dipasang tulisan “Woodhill Residenceâ€.
Lokasi perumahan ini berÂbenÂtuk L. Menyusuri jalan utama perumahan hanya terlihat satu rumah berlantai dua yang sedang dibangun. Letaknya hanya 30 meÂter dari gerbang. Di rumah itu terhampar tanah yang sudah dibersihkan.
Dua puluh meter dari situ terliÂhat rumah-rumah bertipa 32 di kanan dan kiri jalan. Rumah-ruÂmah itu masih tahap penyeÂleÂsaiÂan. Puluhan pekerja terlihat teÂngah menyelesaikan pembangunan.
Ada beberapa rumah yang suÂdah jadi dan dihuni. Rumah berÂlantai satu itu dicat warna krem. Pekarangan di depan rumah diÂtanami pohon.
Untuk mencapai tanah milik Dhana di bagian belakang peÂruÂmahan harus melalui jalan selebar tiga meter. Jalannya menanjak. Jalan itu masih berbentuk tanah dan licin.
Beberapa pekerja terlihat meÂnuÂrunkan material sisa pemÂbaÂngunan dari mobil bak terbuka. MaÂterial sisa itu akan digunakan untuk proses pengerasan jalan.
Dari kejauhan tampak lahan yang dipenuhi pepohonan. Tak terlihat ada pengerjaan pemberÂsihan untuk dijadikan lokasi perumahan.
Pengacara: Tanah Di Jati Asih Bukan Milik Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika lewat kuaÂsa hukum Daniel Alfredo memÂbantah memiliki aset tanah di JaÂtiasih, Bekas yang ditaksir berÂnilai Rp 4,5 miliar.
Daniel mengatakan 27 kavling tanah dan 1,5 hektar yang belum diÂkavling adalah milik PT BaÂngun Persada Semesta (BPS), peÂngembang perumahan Woodhill Residence.
“Itu (Rp 4,5 miliar) bukan taÂnahnya. Itu juga bukan nilai tanah tapi nilai investasi bertahap dari Dhana untuk perusahaan terseÂbut,†katanya.
Ia mengatakan, penyidik KeÂjaksaan Agung tidak memÂbeÂriÂtaÂhukan kepada pihaknya mengeÂnai rencana penyitaan aset tanah itu. Daniel mengaku tahu dari pemberitaan di media.
Mengenai perpanjangan masa penahanan Dhana, Daniel meÂnyaÂtaÂkan kliennya menerima keÂputusan penyidik itu. Dia meÂnilai perpanjangan masa tahanan itu wewenang penyidik
Walaupun demikian, Daniel menyesalkan penolakan penangÂguÂhan penahanan Dhana. “KaÂreÂna DW sejauh ini kan sangat kooperatif,†katanya.
Daniel menyebutkan pihaknya menunggu panggilan peÂmeÂrikÂsaÂan lanjutan dari penyidik agar kaÂsus ini cepat terang. “Kami juga nunggu jadinya, kapan peÂmeÂrikÂsaÂan lanjutan, biar cepat jelas perkaranya,†katanya.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejagung Adi Toegarisman meÂngatakan penyidik memuÂtusÂkan menambah masa tahanan Dhana selama 40 hari terhitung mulai 22 Maret sampai 30 April 2012.
Penyidik Amankan Rp 18 M
Kejaksaan Agung telah meÂnyita sejumlah aset Dhana WidÂyatmika, bekas pegawai Ditjen Pajak yang diketahui memiliki rekening gendut.
“Jumlah sementara Rp 18 miÂliar dan Rp 448 ribu rupiah. Tentu tim penyidik masih meÂnelusuri harÂta kekayaan dari tersangka,†kata Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejagung, Adi Toegarisman.
Aset itu berupa uang, logam mulia, kendaraan, dan sertifikÂat sembilan bidang tanah milik DhaÂna. “Sertifikatnya telah dilaÂkuÂkan penyitaan, tapi secara fisik daÂlam proses penyitaan,†katanya.
1. Uang yang tersimpan di peÂnyeÂdia jasa keuangan Rp 11 miliar.
2. Uang tunai pecahan dolar AmeÂrika Serikat senilai Rp 270 juta.
3. Uang pecahan Dinar Irak Rp 7 juta
4. Uang pecahan Riyal Saudi AraÂbia Rp 10,3 juta
5. Emas seberat 1,1 kilogram dengan yang ditaksir bernilai berÂnilai Rp 465 juta.
6. Kendaraan bermotor termaÂsuk Chrysler dan truk yang suÂÂdah disita dengan nilai seÂkiÂtar Rp 1,6 miliar.
7. Investasi pihak ketiga Rp 4,5 miÂliar termasuk jam Rolex seharga Rp 103 juta.
Dibuka September 2011, Sudah Banyak Yang Laku
Perumahan Woodhill ReÂsiÂÂdence dibangun sejak SeÂpÂtemÂber 2011. Perumahan ini meÂnemÂpati lahan seluas 1,5 hektar yang dibagi menjadi 125 kavling.
Sebanyak 64 kavling sudah diÂpesan dan sedang dalam taÂhap pembangunan rumah. UnÂtuk taÂhap pertama, PT Bangun Persada Semesta (BPS) selaku peÂngemÂbang akan membangun 91 ruÂmah. Tahap kedua 34 rumah.
Perumahan ini akan diÂlengÂkapi fasilitas kolam renang, ruÂmah ibaÂdah (masjid) dan 10 ruko. RenÂcananya, semua tahap pemÂbangunan akan selesai akhir taÂhun ini.
Pengembang memaÂsarÂkan sejumlah tipe. Tipe terkecil 32 dan terbesar 54. Harganya berÂÂkiÂÂsar Rp 236 juta sampai Rp 348 juta. “Yang paling laku tipe terÂkecil,†kata Anton.
Kejagung Hati-hati Sita Aset Tanah
Kejaksaan Agung hati-hati dalam menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Korps adhyaksa meÂnunggu putusan untuk bisa menyitanya.
Aset tanah Dhana berupa 27 kavling yang letaknya di peruÂmaÂhan Woodhill Residence. SeÂdangkan yang belum dikavling seluas 1,2 hektar. Harga tanah itu ditaksi Rp 4,5 miliar.
“Kami masih menunggu untuk mengeksekusinya,†kata Jaksa Agung Basrief Arief. KeÂjaksaan, sambung dia, sudah meÂngajukan permohonan penyiÂtaan ke pengadilan pekan lalu.
Penyidik, kata Basrief, terus menelusuri aset lainnya. PeÂnelusuran dilakukan lewat jalur perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Basrief belum bersedia meÂnyampaikan hasil penelusuran itu. “Nanti kalau sudah final, akan kita sampaikan berapa jumlah keseluruhan,†katanya.
Ia menampik kabar bahwa Dhana memiliki aset lebih dari Rp 60 miliar. “Berikan kesemÂpaÂtan kepada penyidik untuk meÂnelusuri ini, nanti pada saat finalnya, kami sampaikan beÂrapa jumlah sebenarnya,†pinta Basrief.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, tim penyidik tengah mengÂinÂvenÂtaÂriÂsir aset-aset milik Dhana seÂbeÂlum dilakukan penyitaan. “Kita hati-hati sebab tak mau ada masalah hukum di kemuÂdian hari,†katanya.
Keterangan berbeda disamÂpaiÂkan Rudjito, kuasa hukum PT Bangun Persada Semesta (BPS), pengembang peruÂmaÂhan Woodhill Residence. Kata dia, pemilik PT BPS Agus PurÂwanto sudah menandatangani penyitaan.
Menurut Rudjito, pihaknya pasrah jika tanah milik Dhana yang ada di perumahan itu diÂsita Kejagung. “Ini merupakan bagian pemberantasan korupÂsi,†katanya.
Ia menyebutkan, tanah DhaÂna yang berada di Woodhill ReÂsidence sebanyak 27 kavling. Luasnya bervariasi. “Antara 100 sampai 200 meter persegi,†katanya. Dari semua tanah yang sudah di kavling belum ada yang dibangun rumah. “Jadi dalam bentuk tanah saja,†terang Rudjito.
Walaupun penyitaan itu tak mengganggu finansial PT BPS tapi telah membuat waswas pemÂbeli rumah di Woodhill ReÂsÂÂidence. “Pasti ada dampÂakÂnya bagi para calon pembeli. MeÂreka akan mempertanyakan status tanah (di perumahan ini),†kata Rudjito.
Rudjito pun memastikan bahwa Dhana tak memiliki saÂham di PT BPS. “Dhana tidak ada dalam struktur pemegang saÂham maupun sebagai peÂngÂuÂrus,†katanya.
Ia menjelaskan seluruh dana untuk pembangunan peruÂmaÂhan yang dilakukan PT BPS berÂasal dari modal sendiri dan pinjaman bank. “Jadi tidak semata-mata mendasarkan pada investasi dari Pak Dhana,†katanya.
Dhana disebut-sebut meÂnaÂnamÂkan uangnya untuk proyek pembangunan perumahan WoodÂhill Residence di Jatiasih, Bekasi. Dhana berkenalan dengan Agus Purwanto, pemilik PT BPS ketika menunaikan ibadah haji. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.