Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada November 2023 terjadi pertemuan antara Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) yang diinisiasi Fuad Hasan Masyhur dengan Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah pengurus asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Forum SATHU.
Dalam pertemuan itu, Forum SATHU menyampaikan permintaan agar kuota tambahan haji khusus dapat dikelola lebih dari 8 persen.
Pada bulan yang sama, dilakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyepakati anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menggunakan dasar perhitungan kuota sebesar 241.000 jemaah sudah termasuk kuota tambahan dengan pembagian kuota haji reguler menjadi 221.720 atau 92 persen dan haji khusus sebesar 19.280 atau 8 persen.
Dalam rapat tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyanggupi biaya haji berdasarkan skema tersebut.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berbunyi 'Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia'," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Selanjutnya, kata Asep, Yaqut disebut menyampaikan kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) terkait keinginannya agar kuota tambahan sebanyak 20.000 dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Dengan skema tersebut, masing-masing memperoleh tambahan 10.000 jemaah.
Yaqut bahkan meminta Hilman untuk menyusun draf nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi terkait pengusulan pembagian kuota tambahan tersebut.
Selain itu, Yaqut juga memerintahkan agar dilakukan simulasi yang dapat dijadikan justifikasi perubahan komposisi pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Dalam perkembangannya, pemerintah Arab Saudi memasukkan tambahan kuota 20.000 tersebut ke dalam aplikasi e-Hajj, sehingga total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 jemaah tanpa pemisahan kuota.
Sekitar akhir November 2023, staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex meminta Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah agar menyampaikan permintaan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota tambahan dengan skema 50:50.
Namun pihak Arab Saudi meminta agar permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi dari Kemenag.
Pada awal Desember 2023, Gus Alex kemudian berkomunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema pembagian kuota tambahan 50 persen untuk haji reguler.
Selanjutnya pada pertengahan Desember 2023, Gus Alex kembali berkomunikasi dengan staf teknis Kantor Urusan Haji di Jeddah untuk menerjemahkan poin-poin pembahasan yang akan disampaikan dalam pertemuan antara Yaqut dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dalam poin tersebut disebutkan bahwa terhadap kuota dasar 221.000 jemaah tetap menggunakan komposisi 92 persen atau 203.320 jemaah untuk haji reguler, dan 8 persen atau 17.680 jemaah untuk haji khusus.
Namun terhadap kuota tambahan 20.000 jemaah diminta agar dialokasikan masing-masing 50 persen atau 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.
"Poin ini menunjukkan bahwa inisiatif permintaan pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 merupakan permintaan YCQ," ungkap Asep.
Permintaan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan antara Yaqut dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1156/2023 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi yang menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
"Namun keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen PHU, hanya orang tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini," terang Asep.
Menurut Asep, keputusan tersebut juga bertentangan dengan UU 8/2019, serta tidak sesuai dengan kesepakatan rapat Panja Komisi VIII DPR.
Selanjutnya, Yaqut mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang menegaskan total kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan pembagian 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus. Artinya, tambahan kuota 20.000 telah dibagi dengan skema 50:50.
Pada awal Januari 2024, Gus Alex kemudian memanggil staf Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya.
Dalam pertemuan tersebut, Gus Alex mengarahkan agar dilakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan PIHK terkait pengisian kuota tambahan haji. Besaran fee yang disepakati saat itu sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
Selanjutnya, terjadi penandatanganan MoU antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kemenag, yang didalamnya terdapat putusan di antaranya jumlah kuota jemaah haji yang datang melalui Kantor Urusan Haji atau haji reguler sebanyak 213.320 jemaah. Sedangkan jumlah jemaah yang datang melalui perusahaan pariwisata atau haji khusus dan di bawah pengawasan langsung Kantor Urusan Haji sebanyak 27.680 jemaah.
"Pembagian kuota di atas menggunakan skema pembagian kuota haji 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," terang Asep.
Pada Januari 2024, terbit Keppres nomor 6/2024 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang mencantumkan nilai manfaat dengan masih mengacu pada hasil Raker Kemenag dengan Komisi VIII DPR pada November 2023, di mana perhitungan kuota tambahan sebanyak 20.000 disepakati untuk haji reguler sebanyak 92 persen dan untuk haji khusus sebanyak 8 persen.
Setelah terbit Keppres tentang BPIH, Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus mengajukan Draft KMA pengganti KMA 1156/2023. Pengajuan draf KMA pengganti tersebut karena pada KMA 1156 belum terdapat Ta’limatul Hajj atau MoU sebagai kesepakatan antara pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pemerintah Indonesia terkait kuota tambahan 20.000 dengan pembagian kuota haji reguler sejumlah 10.000 orang dan kuota haji khusus sejumlah 10.000 orang.
Selain itu, dalam draf KMA pengganti tersebut juga dijelaskan masa pelunasan BIPIH Reguler dan BIPIH Khusus karena sudah terbit Keppres 6/2024 tentang BIPIH yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
Dasar lain dari pengajuan draf KMA pengganti tersebut adalah untuk mengakomodasi masukan dari asosiasi pada saat pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex, agar Asosiasi PIHK bisa menyerap kuota haji khusus tambahan dan jemaah bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu dua tahun atau T0 pada kuota haji khusus tambahan.
Pada Januari 2024 terbit KMA 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan kuota haji tambahan sejumlah 20.000 orang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 10.000 orang atau 50 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 10.000 orang atau 50 persen dengan mencantumkan dasar MoU antara pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia. Pada saat terbit KMA nomor 130/2024, maka KMA nomor 1156 tanggal 21 Desember 2023 dihapus.
Untuk menindaklanjuti KMA 130/2024, pada Januari 2024, dilakukan pembahasan draf Keputusan Dirjen PHU nomor 118/2024 yang dipimpin Gus Alex dan pejabat Kemenag.
Pada pertemuan tersebut, Gus Alex mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuai nomor urut nasional, akan tetapi berdasarkan usulan PIHK atau travel.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 4 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berbunyi, pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional," jelas Asep.
Pembagian kuota tambahan pada akhirnya menjadi 50 persen-50 persen hingga menyebabkan kuota haji tambahan sebanyak 8.400 yang seharusnya sesuai dengan UU 8/2019 merupakan kuota haji reguler, berubah menjadi kuota haji khusus, di mana pengisian sisa kuota tambahan haji khusus tersebut dilakukan hanya berdasarkan usulan dari PIHK, sehingga terdapat jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 dan TX. Selain itu, kuota petugas ibadah haji juga diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, Gus Alex memerintahkan M Agus Syafii selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar AS atau Rp 42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX.
"Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," ungkap Asep.
Praktik permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada PIHK yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket haji khusus ini, kata Asep, juga dilakukan pada penyelenggaraan haji 2023.
Pada 2023, pemerintah Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 8.000. Dari 8.000 kuota tersebut, pembagian kuota masih sesuai dengan UU 8/2019, yakni untuk haji khusus sejumlah 8 persen atau sekitar 640 jemaah. Namun, dalam pelaksanaan pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel.
"Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar 4.000-5.000 dolar AS atau sekitar Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta per jemaah," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: