Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bocah Doyan Ngerokok Naik 28 Persen Pertahun

Komnas PA Bakal Gugat Pemerintah & Pengusaha

Rabu, 21 Maret 2012, 11:00 WIB
Bocah Doyan Ngerokok Naik 28 Persen Pertahun
ilustrasi

RMOL.Ilham Hadi asal Sukabumi, Jawa Barat adalah bocah perokok berat. Dalam sehari ia bisa menghabiskan dua bungkus rokok. Kalau hobinya itu tak dituruti ogah pergi sekolah.

Bahkan bocah berusia 8 tahun itu akan bertindak kasar dengan me­mukul dan melukai kedua orang­tuanya. Tak jarang perabo­tan dan kaca jendela dirumahnya pun menjadi sasaran amukan.

Yang lebih menyedihkan lagi demi mendapatkan rokok, Ilham rela menjadi tukang parkir di se­buah mini market. Bahkan, ia pernah kepergok  mencuri barang milik saudaranya.

Sebagai orang tua, Agan Umar dan Nenah hanya bisa pasrah me­lihat kelakuan putranya itu. Umar pernah membawanya ke Pus­kesmas serta paranormal untuk di­­sembuhkan, tapi usahanya be­lum berhasil. Ilham sudah te­lan­jur terjangkit penyakit adiksi alias ketergantungan. Kini, kasus anak kecanduan rokok tersebut di­tangani Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Selain Ilham, kasus anak pero­kok terjadi pada Aldi bocah ber­usia 2,5 tahun, warga Desa Teluk Ke­mang, Kabupaten Musi Banyu­asin, Provinsi Sumatera Se­la­tan, dan Sandi berusia 4 tahun dari Malang, Jawa Timur. Aldi yang anak tukang sayur ini mulai merokok sejak berumur 11 bulan. Dalam sehari keduanya dapat menghabiskan empat bungkus rokok.

Fenomena bocah perokok di Indonesia semakin menggila. Komnas PA mencatat setiap ta­hunnya jumlah bocah perokok meningkat rata-rata 28 persen.

Dalam catatan Komnas PA, pada 2009 perokok dengan usia 10 sampai 14 tahun sebanyak 1,4 juta anak. Sedangkan di bawah umur 10 tahun 460.000 bocah. Secara keseluruhan angka prokok di Indonesia sebanyak 89 juta. Da­ri tahun 2010 sampai seka­rang, Komnas PA mene­mukan sedikit­nya 20 kasus anak perokok pada balita yang men­jadi perokok aktif.

Ketua Komisi Nasional Perlin­du­ngan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, dalam waktu de­kat akan menindaklanjuti se­makin maraknya kasus konsumsi rokok pada anak. Angka keter­gantungan racun nikotin pada anak terus meningkat 28 persen setiap tahunnya.

Sedih melihat kondisi tersebut Komnas PA akan melakukan gu­ga­tan class action kepada industri rokok, dan pemerintah sebagai pihak yang dianggap bertang­gung­jawab.

“Gugatan class action akan kami lakukan terhadap industri rokok dan pemerintah. Keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap se­makin banyaknya bocah pero­kok,” katanya kepada Rakyat Mer­­deka, di Jakarta, kemarin.

Langkah tersebut diambil, se­bagai bentuk keprihatinan se­kaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk peduli terhadap bahaya merokok. Apalagi, kon­disi fisik anak-anak tidak kuat menerima racun rokok.

“Masa depan anak-anak seba­gai generasi penerus bangsa se­makin suram. Kasus yang me­nimpa pada anak-anak sudah be­gitu parah, balita pun sudah ke­canduan. Kita akan minta per­tang­gungjawaban pihak terkait,” ucapnya.

Dikatakan, salah satu kendala pemerintah dan keluarga dalam menyelesaikan fenomena bocah perokok di Indonesia adalah gen­carnya industri rokok dalam memasarkan produknya melalui iklan dan promosi dalam berbagai jenis. “Jangan biarkan anak-anak dan para orang tua menghadapi sendiri peperangan ini, karena ini adalah tanggung jawab peme­rintah,” tegasnya.

Khusus gugatan kepada indus­tri rokok arahnya kepada serbuan iklan dan promosi rokok yang sangat masif di media. Soal sanksi biarlah pengadilan yang nanti akan memutuskannya..

“Kebijakan pemerintah juga terlalu lemah. Rokok itu mengan­dung zat yang membuat kecan­duan. Dalam undang-undang, pro­duk itu dilarang untuk diiklan­kan. Miras dan narkoba nggak ada iklan, malah  rokok ada iklan­nya. Jelas ini negara kalah dengan kapital­is­me industri rokok,” tegasnya.

Dalam rangka menyiapkan gu­gatannya itu, Komnas PA gencar mengumpulkan bukti-bukti dari seluruh keluarga yang memiliki bocah perokok. Rencananya, bu­lan depan Arist akan menye­rah­kan gugatannya ke Pengadilan Jakarta Pusat.

“Kita kumpulkan dulu bukti-buktinya. Mudah-mudahan pada April, tepatnya minggu kedua gugatannya sudah didaftarkan ke pengadilan. Negara telah kalah oleh kepentingan industri rokok.” jelasnya.

Terpisah Menteri Kesehatan En­dang Rahayu Sedyaningsih pri­hatin atas meningkatnya jum­lah anak-anak perokok di atas usia 10 tahun di Indonesia sejak empat tahun terakhir ini.

Menurutnya, lebih dari 43 juta anak di Indonesia itu hidup satu rumah dengan perokok. Mereka akan mengalami pertumbuhan paru yang lambat. Kalau bayi, le­bih mudah kena bronchitis, in­feksi saluran pernafasan, infeksi telinga dan juga asma.

Endang tidak menampik la­junya konsumsi rokok itu dipicu antara lain gencarnya iklan ro­kok di berbagai media. Lantaran itu­lah pemerintah segera ber­upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Hasil riset dasar kesehatan Kementerian Kesehatan pada 2010 jumlah perokok anak ber­usia di atas 10 tahun sejak tahun 2007 mengalami peningkatan mencapai 28,2 persen.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkes mengambil beberapa langkah, antara lain mener­bitkan aturan tembakau yang baru. Se­lanjutnya, pemerintah daerah di­minta mengeluarkan peraturan dae­rah larangan me­rokok di tem­pat umum. Di be­berapa daerah lang­kah ini disam­but cukup baik.

Perlu Peran Serta Masyarakat

Agung Suryanto, Wakil Sekjen AMTI

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mempersila­kan renca­na gugatan class action yang akan dilakukan Komnas Perlin­dungan Anak terhadap in­dustri rokok dan pemerintah.

Meningkatnya jumlah bocah perokok merupakan masalah multi dimensi. Untuk mengata­sinya harus diselesaikan dengan keikutsertaan seluruh lapisan ma­syarakat. Mulai dari industri ro­kok, pemerintah, lingkungan, pendidikan dan orang tua. Jadi, bukan hanya industri rokok yang harus disalahkan.

Lagi pula, industri tembakau dan rokok merupakan industri legal yang termasuk dalam 10 prio­ritas industri nasional, dan su­dah memiliki rencana perkem­bangan bersama pemerintah selama 10 tahun ke depan.

AMTI bersama pemerintah juga sudah mengeluarkan pera­tu­ran tentang bahaya rokok. Salah satu isinya, industri rokok dan pengaruhnya harus dijauhkan dari anak-anak. Dengan kata lain peraturan tersebut sebenarnya melindungi anak-anak dari baha­ya nikotin, dan melarang anak mengonsumsi rokok.

Saat ini tidak ada iklan atau promosi industri rokok yang masuk ke sekolah dan kampus-kampus. Tempat ibadah juga salah satu tempat yang dilindungi dari aktifitas dan pengaruh tem­bakau. AMTI mendukung pera­turan di beberapa daerah tentang tempat-tempat bebas rokok. Jadi semua aktivitas yang berkaitan dengan tembakau sudah menda­pat tempat.

Menjerumuskan Kehancuran Bangsa

Surya Chandra Suropaty, Anggota Komisi IX DPR

Kalangan DPR mendu­kung rencana Komnas Perlin­du­ngan Anak yang akan mela­ku­kan gugatan class action ter­hadap industri rokok dan pe­merintah yang dianggap ber­tang­gungjawab terhadap pe­ningkatan bocah perokok.

Dengan kondisi itu semes­ti­nya pemerintah prihatin. Anak-anak merupakan aset bangsa. Bila hal tersebut dibiar­kan sama saja menjerumuskan jutaan generasi muda ke masa depan yang suram dan kehan­curan bangsa.

Rokok bisa menyebabkan kan­ker paru-paru, gangguan jan­tung, terhambatnya perkem­bangan anak, dan masih banyak lagi. Karena rokok, anak juga ke­hilangan nafsu makan, aki­bat­nya kurang mendapatkan asu­pan makanan yang sesuai.

Dengan 4000 lebih racun yang terkandung di dalamnya, dampak rokok juga bisa me­nurunkan hemoglobin atau ka­dar oksigen dalam darah. Hal ini bisa menyebabkan gang­gu­an kecerdasan dan fungsi organ tubuh lain. Anak-anak balita yang kecanduan rokok ini se­ring kali tidak mampu mengen­dalikan dirinya.

Kondisi anak yang masih labil membuatnya belum bisa me­nentukan mana yang baik dan benar. Lama-kelamaan anak yang sudah nyandu rokok akan terjerumus ke narkoba alias rokok merupakan pintu masuk ke narkoba.

Pemerintah harus bertindak tegas terhadap perokok, dengan mengeluarkan peraturan tidak bo­leh merokok di tempat umum. Setiap orang memiliki hak untuk hidup sehat meng­hirup udara bersih yang terbe­bas dari asap rokok. Kasihan orang yang tidak merokok, tapi menjadi korban penyakit asap rokok.

Di luar negeri seseorang yang ingin merokok di depan orang maka harus meminta izin, dan ada larangan merokok di ruang terbuka umum. Bila  dilanggar akan dikenakan sanksi.

Penyakit Kanker Paru Penyebab Kematian Tertinggi

Achmad Hudoyo, Dokter Ahli Paru-paru RS Persahabatan

Jumlah pasien kanker paru akibat merokok meningkat 20 per­­sen setiap tahun. Pening­ka­tan ini seiring dengan pening­katan jumlah perokok di Indo­ne­sia. Data RS Persahabatan menunjukkan, jumlah pasien kanker paru yang berobat atau dirawat mencapai 800 -1.000 orang selama dua tahun tera­khir. Diprediksi akan mencapai angka 1.300 pada tahun 2013.

Faktor risiko terbesar kanker paru adalah merokok. Aktivitas ini yang dihubungkan dengan 9 dari 10 kasus kanker paru. 70 persen dari pasien kanker paru menggunakan jasa Askes dan Jamkesmas.

Berarti, para pasien berasal dari golongan tidak mampu. Ja­minan kesehatan itu mengako­modasi tindakan biopsi, bron­kos­­kopi, kemoterapi, dan obat.  Har­ga satu pil obat per hari Rp 600 – 700 ribu. Para pasien ha­rus mengonsumsi selama ber­bu­lan-bulan hingga tahunan, dan tidak diganti Jamkesmas.

Sebagian besar pasien meru­pakan perokok berat yang menghabiskan dua bungkus ro­kok dalam sehari. Kanker paru bisa dicegah dengan tidak me­rokok. Tapi di Indonesia setiap tahun jumlah perokok makin tinggi.

Keterlambatan mendeteksi kanker paru membuat peluang penderita untuk bertahan hidup semakin kecil. Pada kanker pa­ru stadium lanjut, dokter me­nyarankan agar meman­faatkan pengobatan paliatif. Ini meru­pakan perawatan pasien kanker untuk mengurangi kesakitan dan meningkatkan kualitas hidup.

Dalam situs Organisasi Kese­hatan Dunia (WHO) disebut­kan, kanker paru menduduki pe­ringkat pertama sebagai kan­ker penyebab kematian dengan jumlah 1,37 juta kematian. Di Indonesia, angka kematian akibat kanker paru 20,5 persen dari 100.000 orang. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA