Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bosan Makanan Rutan, Minta Dibelikan Ayam

Dhana Widyatmika Puasa Nabi Daud

Jumat, 09 Maret 2012, 10:04 WIB
Bosan Makanan Rutan, Minta Dibelikan Ayam
Dhana Widyatmika

RMOL. Enam hari sudah Dhana Widyatmika mendekam di Rutan Kejaksaan Agung. Kondisi bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diduga memiliki rekening gendut itu cukup baik.

Begitu pengakuan Reza Ed­wi­janto, kuasa hukumnya. “Dia se­hat-sehat saja tidak ada keluhan penyakit apapun,” katanya.

Reza mengatakan, Dhana ting­gal sendirian di sel seluas 2x3 me­ter. Di selnya hanya ada ran­jang tingkat untuk tidur dan kipas angin untuk mengusir panas. “Ka­mar mandi berada di luar dan ber­gabung dengan tahanan lain­nya,” katanya.

Selama di sel, Dhana selalu men­jalankan puasa Daud yaitu se­hari puasa dan sehari tidak. Se­lain itu, ia juga rajin menjalan sho­lat malam atau tahajud.

Bila tidak sedang puasa, ia se­lalu menyantap makanan yang di­sediakan pihak rutan sebanyak tiga kali sehari dengan menu se­adanya. “Tapi kalau bosan de­ngan me­nu tersebut, biasanya ia tit­ip min­ta belikan makanan ke­pada si­pir di kantin Kejagung,” katanya.

Makanan kegemaran Dhana, kata Reza, adalah ayam goreng, sa­yur asem dan singkong. “Tapi itu beli makanannya tidak setiap hari, kalau lagi pingin saja,” kata­nya.

Reza mengatakan, istri Dhana jarang menjenguk lantaran dila­rang. Dhana tak ingin melihat istri­nya sedih melihat kondisinya. “Yang sering menjenguk penga­ca­ranya,” katanya.

Sembari menjenguk, kata Reza, ia juga membawakan pa­kai­an ganti untuk Dhana. Pakaian yang kotor dibawa pulang ke rumah. “Tapi kadangkala ia me­nyuci sendiri pakaiannya di ru­tan,” katanya.

Reza mengatakan, saat ini istri dan anak Dhana sudah tidak ting­gal di rumah yang berada Indo­pura, Kelurahan Cipinang Me­layu, Kecamatan Makassar, Ja­karta Timur. “Tempat tinggal­nya saat ini rahasia,” katanya.

Reza membantah kliennya pu­nya kekayaan hingga Rp 60 mi­liar. Ia menjelaskan Dhana hanya memiliki kekayaan sekitar Rp 1 miliar yang berasal dari warisan keluarga dan dari berbagai usaha bersama istri dan rekan bisnisnya.

“Masalah jumlah itu sendiri harus diluruskan, pihak kejak­saan sendiri tak pernah me­nye­butkan angka Rp 60 miliar. Tapi itu jauh dibawah angka itu. Kalau yang Dhana sebutkan kepada saya di bawah Rp 1 miliar,” jelasnya.

Reza mengaku telah mengaju­kan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Ke­jagung karena Dhana kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan tak berupaya melarikan diri.

Selain itu, Dhana adalah kepala keluarga yang mempunyai anak masih kecil. Anaknya baru berusia 1,5 tahun. Apalagi semua hartanya disita untuk dijadikan barang bukti termasuk paspor.

Dhana, kata Reza, juga sudah dicegah ke luar negeri sehingga tidak mungkin lari ke luar negeri. “Kita sempat menanyakan (pe­nang­guhan penahanan), tapi masih dikaji jaksa. Jadi belum dikatakan ditolak atau diterima,” katanya.

Reza juga mengatakan bahwa Dhana mengenal Gayus Tam­bunan. Gayus adalah teman ku­liah Dhana di Sekolah Tinggi Aku­ntansi Negara (STAN). Na­mun tidak ada hubungan kerja.

Rutan Kejaksaan tempat Dha­na ditahan terletak di sayap kiri gedung Jaksa Agung Muda Tin­dak Pidana Umum (JAM Pidum). Rutan ini merupakan cabang dari Rutan Salemba.

Rutan ini menempati lantai da­sar dari empat lantai gedung JAM Pidum. Tidak ada kawat berduri yang mengeliling rumah tahanan ini. Yang membedakan rutan de­ngan ruangan lain di gedung JAM Pidum adalah seluruh lubang angin­nya dipasangi jeruji besi.

Masuk ke dalam rutan terdapat ruangan dengan kaca warna gelap di bagian depannya. Pintu masuk berada di sisi kiri dalam keadaan tertutup.

Setelah dibuka terdapat ruang penjagaan berukuran 2x5 meter. Di dalamnya terdapat satu meja dan dua kursi. Dua petugas ke­ama­nan terlihat duduk di kursi sambil memainkan handphone me­ngusir kejenuhan. Televisi se­besar 21 inci tersedia di ruangan penjagaan sebagai sarana hiburan bagi petugas jaga.

Di bagian belakang ruangan jaga terdapat pintu selebar se­te­ngah meter tertutup rapat. Pintu terbuat dari kaca warna gelap itu di depannya ditempel dua kertas A4. Kertas bagian atas ber­tuliskan “Selain Petugas Dilarang Masuk”.

Kertas dibagian bawah bertu­liskan “Jam Besuk 08.00-16.00”. Siapapun tidak boleh masuk kedalam Rutan tanpa ada izin dari petugas.

Kejagung: Bakal Ada Tersangka Baru

Kejaksaan Agung akan me­netapkan tersangka baru dalam kasus rekening gendut Dhana Wid­yatmika. Saat ini, Kejaksaan masih memeriksa istri Dhana, Dian Anggraeni yang juga be­kerja di Direktorat Jenderal Pa­jak. “Nan­ti kan berkembang. Ma­salah saksi, mungkin ada ter­sangka baru,” kata Jaksa Agung Basrief Arief.

Walaupun demikian, Basrief masih menutup rapat siapa saksi yang akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Basrief eng­gan membeber lebih rinci demi kepentingan penyidikan.

Mengenai total rekening yang dimiliki Dhana yang saat ini ber­tugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI itu, Basrief masih belum bisa menyebut angka pastinya. Rumor yang menyebut rekening Dhana mencapai Rp60 miliar pun dibantah Basrief.

“Yang katakan Rp 60 miliar itu siapa? Kami belum tetapkan be­rapa jumlahnya, Itu masih dit­e­lu­suri. Kami tidak bisa menyam­paikan setengah-setengah. Nanti kalau sudah tuntas akan disam­paikan.” Katanya.

Basrief menjelaskan, sampai saat ini Kejagung masih me­me­riksa Dhana dan tengah me­nye­lidiki kasus itu dengan meme­rik­sa bank tempat ia menyimpan uang. “Sekarang pemeriksaan bank masih berlanjut, dan ada perusahaan swasta juga yang diperiksa,” katanya.

Selain bank dan perusahaan, se­jumlah pegawai di Direktorat Jen­deral Pajak juga sudah di­periksa. “Tapi bukan dirjennya,” katanya.

Mengenai status istri Dhana, Dian Anggraeni, Basrief menga­tak­an penyidik Kejagung belum menjeratnya menjadi tersangka. “Ia masih saksi,” katanya.

Kejaksaan Agung men­jeb­los­kan Dhana di rutan sejak Jumat, pe­kan lalu. Kejaksaan Agung juga menyita beberapa aset Dha­na, seperti surat-surat berharga, 17 unit mobil truk dari show­room, rekening-rekening Dhana, sampai logam mulia emas.

KPK Mau Cawe-cawe Lho...

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan ka­sus rekening gendut bekas pe­ga­w­ai Ditjen Pajak, Dhana Wid­yatmika. “Kami akan mem-back up untuk memberikan data dan in­formasi akurat,” katanya Samad.

Ketua KPK mengatakan, tanpa diminta pihaknya akan tetap memberikan bantuan kepada Kejaksaan Agung untuk mem­bantu proses hukum yang tengah ditangani. “Biarpun tidak diminta kita akan tetap memberikan ban­tuan kepada Kepolisian dan Ke­jaksaan”, lanjutnya. Hal tersebut, lanjutnya merupakan imple­men­tasi dari fungsi KPK untuk meng­koordinasi Kepolisian dan Ke­jakasaan.

Wakil Ketua Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas pun mengatakan pi­hak­nya bisa ikut menangani ka­sus dugaan rekening gendut pegawai pajak.

“Kalau nanti akan ada kese­paka­tan dengan Kejaksaan, akan kita tangani, tapi hingga saat ini be­lum ada kesepakatan,” katanya.

Busyro mengatakan, penanga­nan kasus korupsi bersama Ke­jaksaan Agung merupakan bagian dari fungsi supervisi dan koor­dinasi KPK.

“Itu bagian dari koor­dinasi, su­pervisi. Lima kewenangangan itu kami jalankan secara simultan,” ujarnya.

Tanamkan Uang Di Proyek Jati Asih

Dhana Widyatmika diduga menginvestasikan uangnya da­lam bentuk properti.

Ia menjalin kerja sama de­ngan PT Bangun Persada Se­mesta (BPS) untuk membangun properti di Jati Asih, Bekasi. “Mencapai milia­ran­lah,” un­g­kap M Rudjito, kuasa hukum PT BPS.

Rudjito membeberkan, per­ke­nalan Dhana dengan Agus Pur­wanto, pemilik PT BPS ber­mu­la saat keduanya menu­nai­kan haji. Saat itu, Dhana me­nga­ku dirinya seorang pengu­saha, bukan pegawai pajak.

“Kita baru tahu dia itu PNS Pa­jak, setelah kasus ini men­cuat,” kata Rudjito.

Rudjito mengatakan keda­ta­ngannya ke Kejaksaan Agung untuk menunjukkan mengenai modal perusahaan kliennya. Modalnya bukan hanya berasal dari investasi Dhana. Tapi juga dari pinjaman bank.

“Kita menyampaikan me­ngenai kebanyakan dana modal kita berasal dari mekanisme loan agreement dari beberapa bank,” katanya.

Datang Ke Gedung Bundar, Menolak Bersaksi Buat Suami

Kamis (8/3), Dian Anggraeni, istri Dhana Widyatmika datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Tiga jam berada di gedung bundar, Dian menolak memberikan kesak­sian yang dianggap bisa mem­beratkan suaminya.

Dian yang datang didampingi dua pengacara Daniel Alfredo dan Reza Edwijanto menga­ta­kan,  menggunakan haknya un­tuk ti­dak bersaksi atas kasus yang men­jerat sang suami, se­perti ter­can­tum dalam pasal 168 KUHAP.

“Berdasarkan nasihat dari tim penasehat hukum kami, saya menggunakan hak saya, yang diatur dalam aturan yang akan di­jelaskan oleh penasehat hu­kum saya,” katanya.

Dian yang mengenakan jil­bab oranye itu mengaku tetap da­tang untuk memenuhi pang­gi­lan, namun tidak akan mem­be­rikan kesaksian.

“Saya hadir disini sejak pagi tadi, memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan sebagai saksi, dan saya datang untuk meng­hor­mati proses hukum, menun­jukkan bahwa kami siap, kami kooperatif,” katanya.

Kuasa hukum Dhana Widyat­mika, Daniel Alfredo me­nga­ta­kan, penyidik tidak me­na­nya­kan apa-apa terhadap Dian. “Jadi belum masuk apa-apa, be­lum ada pemeriksaan apa-apa, belum ada,” katanya.

Menurut Daniel, pihaknya siap kapanpun dipanggil pihak Kejaksaan Agung bila di­bu­tuh­kan. “Jadi untuk sementara tidak memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan untuk saat ini, tapi kapanpun nanti apabila pihak Kejaksaan Agung membutuhkan lagi, kami bersedia,” katanya.

Pihaknya menghormati pang­­gilan dari kejaksaan untuk pe­me­riksaan sebagai saksi, ke­mu­dian setelah berkonsultasi dan mendengarkan nasehat. “Ak­hir­nya kami menggunakan opsi dalam kedudukan sebagai istri,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA