Sistoyo Dibacok Di Bandung, Nunun Nurbaetie Trauma

Pengamanan Di Tipikor Dijaga Superketat

Sabtu, 03 Maret 2012, 09:37 WIB
Sistoyo Dibacok Di Bandung, Nunun Nurbaetie Trauma
Jaksa Sistoyo

RMOL. Pengamanan di Pengadilan Tipikor Jakarta berubah menjadi super ketat pasca-insiden pembacokan yang menimpa Jaksa Sistoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar dua per­si­da­ngan kasus suap. Kasus cek pe­lawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie dan kasus program Per­cepatan Pembangunan Infra­struktur Daerah (PPID) dengan terdakwa Dadong Irbarelawan.

Pengamanan paling mencolok terjadi di sidang Nunun. Dileng­kapi dengan senjata laras pan­jang, puluhan petugas dari Polres Jakarta Selatan sudah berada di Tipikor sekitar satu jam sebelum Nunun tiba. Dua buah mobil kom­pi jenis truk terparkir di Jalan Raya Rasuna Said, Jakarta, persis di depan pengadilan Tipikor.

Puluhan petugas ini tersebar di be­berapa titik sudut pengadilan. Ada yang berjaga-jaga di luar ge­dung pengadilan, tapi lebih ba­nyak lagi di bagian dalam. Me­re­ka yang bertugas di dalam, mulai siaga di dalam ruang lobi pe­nga­dilan hingga memasuki ruang si­dang di lantai 1 gedung Tipikor.

Sekitar jam 08.15 WIB, mobil kijang berwarna hitam memasuki depan lobi pengadilan Tipikor. Puluhan petugas yang sudah ber­jaga-jaga di halaman parkir Ti­pikor segera membentuk bloc­kade berupa pagar betis.

Pagar betis juga dilakukan para petugas di dalam ruang lobi pe­nga­dilan. Mereka membentuk dua baris saling berhadapan. Pa­gar betis dibentuk menyerupai lo­rong untuk berjalan menuju ruang persidangan.

Nunun keluar dari pintu be­la­kang mobil. Mengenakan pa­kai­an serba coklat dengan celana warna hitam, Nunun berjalan de­ngan pengawalan ketat petugas.

Melewati pagar betis polisi, istri bekas Wakapolri Adang Da­radjatun ini melenggang tanpa ada halangan menuju ruang pe­ngadilan. Dengan kepala me­nun­duk, Nunun didampingi pe­nga­caranya Ina Rahman. Dua orang pria mengenakan seragam safari berwarna biru gelap mengawal Nu­nun memasuki ruang tunggu di lantai 1 gedung Tipikor.

Di ruang tunggu berukuran 4x4 meter ini, petugas kepolisian te­tap berjaga-jaga dari luar. Din­ding ruang tunggu yang terbuat dari kaca membuat peman­da­ngan di da­lam bisa dilihat dari bagian luar.

Sekitar satu jam, Nunun me­nunggu di ruang yang berada per­sis di sebelah lift, akhirnya sidang pun siap digelar. Mengetahui Nunun akan segera memasuki kursi pesakitan, puluhan petugas yang berada di lantai 1 gedung ini pun segera membentuk pagar betis kembali.

Tak hanya di luar ruang sidang, di bagian dalam pun pengamanan juga berlangsung ketat. Beberapa petugas yang mengenakan sera­gam kepolisian tersebar di kiri dan kanan ruang persidangan.

Ter­lihat ada beberapa juga pria yang mengenakan pakaian safari ikut melakukan pengamanan. Karena banyaknya pengamanan, tak heran kalau gedung Tipikor yang biasanya tidak terlalu padat, kini dipenuhi banyak orang.

Tamu undangan termasuk war­tawan yang akan masuk diperiksa barang bawaannya. Tak hanya itu, setiap tamu juga harus mela­wati pintu metal detector yang menghubungkan bagian luar dengan dalam persidangan.

Kenapa begitu banyak penga­manan? Kuasa Hukum Nunun, Ina Rahman mengaku kalau pe­ngamanan petugas merupakan per­mintaan dari kliennya. Kata dia, petugas didatangkan dari Ka­polres Jakarta Selatan.

“Ibu trauma dengan insiden kekerasan yang terjadi di pe­nga­dilan lain belakangan ini. Maka­nya kami meminta pengamanan dari Polres Jakarta Selatan,” jelas Ina Rahman, sebelum persi­dangan dimulai.

Sebelumnya, Kamis (1/3), di Pe­nga­dilan Tipikor Bandung, Jaksa Sistoyo, terdakwa suap di Kejak­sa­an Negeri Cibinong, ha­rus diba­wa ke Rumah Sakit Hal­mahera, Bandung karena dibacok seusai menjalani sidang. Sistoyo dibacok Dedi Sugarda (38), aktivis sebuah LSM.

Ina tidak tahu berapa personel ke­polisian yang ikut me­nga­man­kan lokasi di Pengadilan Tipikor. “Kami hanya meminta atas ala­san pengamanan. Untuk jumlah, pihak kepolisian yang ber­we­nang, karena ini m­e­nyangkut pola yang akan diterapkan dalam me­ngamankan,” tegasnya.

Sekitar setengah jam, Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) memb­a­ca­kan dakwaan. Sidang ditutup. Petugas keamanan yang berada di dalam dan luar pengadilan kem­bali bersiaga seperti saat pertama kali Nunun tiba. Bersamaan de­ngan Nunun meninggalkan ge­dung Tipikor, petugas keamanan yang sebelumnya membentuk pagar betis pun ikut mening­gal­kan Pengadilan Tipikor.

Hanya terlihat sekitar lima orang petugas kepolisian saja yang masih berada di pengadilan Tipi­kor. Sikapnya pun tidak se­perti saat Nunun masih berada di dalam pengadilan. Para petugas itu lebih me­milih duduk di lobi pengadilan.

“Kita diperintahkan menga­man­kan pengadilan Tipikor. Se­tiap hari jumlahnya tidak terlalu banyak. Kalau tadi terlihat banyak karena itu permintaan,” jelas seorang petugas yang eng­gan disebut namanya ini.

Dia belum meninggalkan pe­nga­dilan karena masih harus men­jaga sidang kasus dugaan suap program Percepatan Pemba­ngu­nan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan pemanggilan sak­si untuk tersangka Dadong Ir­ba­relawan. “Karena masih ada si­dang, maka­nya kami masih ber­tugas untuk menjaga,” jelasnya.

Apa ada penambahan penga­ma­nan? Menurut petugas ini, un­tuk pe­­nambahan pengamanan, itu merupakan wewenang dari Mah­ka­mah Agung dan perintah petinggi ke­po­lisian. “Kita hanya jalankan tu­gas untuk menga­man­kan, tentu akan bekerja sesuai dengan perin­tah yang di­berikan,” tegasnya.

Bambang: KPK Tidak Berikan Pengamanan Khusus Ke Nunun

Kepolisian Tingkatkan Kewaspadaan

Pengamanan ketat dengan mengerahkan puluhan petugas keamanan dalam persidangan perdana Nunun Nurbaeti ternyata bukan perintah dari Komisi Pem­berantasan Korupsi. Alasannya, setiap orang yang berstatus hu­kum, sudah mendapatkan hak pengamanan dari aparat penegak hukum yang ada.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan, pi­hak­nya tidak pernah memberikan pengamanan khusus pada istri Adang Daradjatun dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor kemarin. Semua pengamanan yang diberikan petugas berlaku sama bagi setiap orang yang ber­status hukum.

“Jadi tidak ada kekhususan ter­tentu agar seorang terdakwa men­dapat keistimewaan untuk di­ka­wal khusus dalam proses peme­rik­saan,” kata Bambang.

Dikatakan Bambang, setiap orang yang tersangkut masalah hu­kum harus mendapatkan pe­nga­walan. Hal itu untuk kepen­tingan keamanan dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Sementara itu, buntut dari peristiwa pembacokan jaksa pe­nerima suap, Sistoyo di Pe­nga­di­lan Tipikor, Bandung, pihak ke­polisian berencana akan mela­ku­kan pengetatan penjagaan di tiap-tiap pengadilan.

“Tentu akan dievaluasi. Kemu­dian langkah-langkah penguatan pengamanan adalah sesuatu yang wajib, menurut hemat saya wajib harus kita tingkatkan dengan kondisi yang demikian itu,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Menurut Boy Rafli, pihaknya juga akan meninjau ulang pet­u­gas kepolisian yang saat kejadian pembacokak bertugas menga­man­kan Sistoyo. Pasalnya dalam pengamanan terdakwa, JPU meminta ban­tuan terhadap pihak kepolisian.

“Nanti akan kita lihat berapa petugas yang diminta bantuan. Apa ada permohonan bantuan un­tuk pengawalan dan sebagai­nya, karena kan ini proses yang sebe­nar­nya sudah protap ya, ter­kait ­ma­salah tahanan yang akan me­la­kukan persidangan,” kata Boy.

Seorang terdakwa lanjut Boy senantiasa harus dalam penga­ma­nan. Umumnya semua penga­di­lan pada tingkat pengadilan ne­geri pasti ada pengamanan yang melibatkan pihak kepolisian.

“Kita akan lihat koordinasi yang dilakukan JPU dan ke­po­lisian setempat. Dalam rangka menghadirkan terdakwa di per­sidangan, itu akan lihat, kita be­lum dapat kabar soal proses pe­rencanaan awal dari sidang,” ungkapnya.

Sidang Sepi Di ‘Kardus Duren’

Berbeda dengan sidang Nu­nun, situasi keamanan di per­sidangan Dadong Irbarelawan terlihat sepi. Persidangan kasus yang sering disebut ‘skandal kar­dus duren’ ini’beragenda men­dengarkan kesaksian ini digelar sepi dengan pengamanan.

Halaman luar yang saat persidangan Nunun penuh de­ngan petugas, di persidangan Dadong terlihat lengang. Hanya sekitar lima orang petugas saja yang berjaga-jaga di depan lobi persidangan.

Di bagian dalam, situasi le­ngang juga terjadi selama per­si­dangan itu digelar. Terlihat ti­dak ada satu pun petugas ke­po­lisian yang melakukan penga­ma­nan di lantai 1 gedung Tipi­kor tersebut. Kalau pun ada, itu hanya petugas keamanan pe­nga­dilan dengan seragam hijau.

Bahkan pintu metal detector yang sebelumnya dipasang da­lam persidangan Nunun. Pada persidangan Dadong ini, hanya diletakkan begitu saja tanpa di­fungsikan.

Sehingga setiap orang yang akan masuk ruang persidangan tidak perlu harus di­periksa dan melewati penga­ma­nan melalui pintu metal detector.

“Setiap hari mayoritas seperti ini situasi pengamanan yang ada di tipikor. Kecuali kalau su­dah masuk agenda pem­bacaan vonis, baru pengamanan di perketat,” jelas seorang petugas keamanan yang ditemui Rakyat Merdeka, kemarin.

Kenapa? Sebab, pengadilan dengan sidang yang agendanya keterangan saksi tidak terlalu menjadi daya tarik  bagi tamu dari luar untuk datang. Se­hing­ga, ruang persidangan tidak akan terlalu ramai untuk disak­si­kan oleh banyak orang.

“Kalau agendanya vonis, penuntutan atau tokoh terkenal, barulah gedung ini akan remain di datangi banyak orang. Kare­na ramai, tentunya pengamanan akan ditambah dan diperketat,” jelasnya.

Pengadilan Tipikor Bisa Tiru Model Marshal’s Service

Buntut dari insiden pemba­cokan yang menimpa Jaksa Sis­toyo, desakan agar pengamanan di Pengadilan Tipikor mulai di­munculkan. Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi (KPK) meminta agar penjagaan kemanan bagi terdakwa di 33 Pengadilan Ti­pi­kor seluruh Indonesia diketatkan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, ke­ama­nan di pengadilan bisa meng­hambat penanganan kasus korupsi di peradilan.  Karena itu, adanya insiden pembacokan yang menimpa seorang terdak­wa di pengadilan, harus men­jadi catatan serius untuk me­la­kukan evaluasi.

“Jangan sampai penanganan kasus korupsi terkendala karena faktor keamanan tidak dilaku­kan secara optimal,” ujar Bambang.

Untuk itu, bekas advokad ini berharap agar instansi terkait benar-benar memperhatikan ma­salah pengamanan ini. “Me­kanisme pengamanan dan pe­ngawalan penting. Ada 33 pe­ngadilan Tipikor dan penjagaan menjadi penting,” jelasnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Aria Suyudi sepakat perlu ada­nya perbaikan pada penga­ma­nan sidang di pengadilan. Sebab di banyak negara, lanjutnya, pengamanan pengadilan itu ada Marshal’s Service.

“Nah di pengadilan yang ada di Indonesia ini tidak seperti itu. Pengamanan pengadilan keba­nya­kan hanya dilakukan oleh sat­pam,” katanya. Maksud Mar­­shal’s Service? Menurut­nya, Marshal’s Service memi­liki  tugas mengamankan orang-orang dipengadilan, termasuk terdakwa, saksi dan memburu terdakwa yang kabur.

Kepolisian, lanjutnya me­mang kerap berkoordinasi de­ngan pihak pengadilan. Namun, nyatanya hanya untuk me­nga­mankan persidangan yang di­anggap memiliki potensi kon­flik yang tinggi saja seperti hal­nya kasus terorisme.   [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA