Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Kamis, 18 Juni 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Medan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Medan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.
Empat saksi yang dipanggil tersebut adalah Irfan Anwar dari PT Coffindo, Harto dari PT Anugrah Multi Sawita, Aswan Winarto dari PT Karya Bina Bersama, serta Raharjo Sapto Ajie S dari PT S Multi Guna Gas.
KPK telah menyelidiki dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI sejak Maret 2024. Dugaan penyimpangan itu terkait penyaluran pembiayaan kepada 11 debitur, dengan beberapa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nilai total kredit yang disalurkan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.
Salah satu perkara yang telah diproses adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Grup Bara Jaya Utama (BJU). Dalam kasus tersebut, KPK menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), pada 28 Agustus 2025.
Kedua perusahaan tersebut memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).
Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL memperoleh dua fasilitas KIE dengan total nilai Rp950 miliar. Dana tersebut digunakan untuk refinancing kebun kelapa sawit seluas sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jangka waktu pembiayaan sembilan tahun, yakni sejak 25 November 2014 hingga 25 Oktober 2023.
Selain itu, PT SMJL juga menerima fasilitas KMKE senilai Rp115 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit miliknya. Sementara PT MAS memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan kurs tahun 2015.
Namun, kebutuhan operasional PT SMJL tercatat hanya sekitar Rp17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman. Adapun kebutuhan operasional PT MAS hanya mencapai 8,2 juta dolar AS atau sekitar Rp110 miliar, setara 16,4 persen dari total fasilitas kredit yang diterima.
KPK juga menyoroti keterlibatan PT KPN dalam proses analisis pembiayaan. LPEI disebut memasukkan PT KPN yang saat itu belum beroperasi dan masih dalam tahap akuisisi oleh Grup BJU ke dalam proyeksi analisis pembiayaan.
Selain perkara Grup BJU, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy (PE). Pada 20 Februari 2025, lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 08 dan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT PE, serta Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.
PT PE diketahui telah menerima fasilitas kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 senilai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988 miliar. Nilai tersebut diduga menjadi kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas kredit tersebut.
BERITA TERKAIT: