RMOL. Wanto duduk santai di ruang tunggu Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di Jalan Pengantin Ali Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa siang (21/2).
Sambil memegang map di taÂngan kanannya, karyawan PT MaÂlaka, salah satu Pelaksana PeÂnempatan Tenaga Kerja IndoÂneÂsia Swasta (PPTKIS) ini sesekali membuka map yang dibawanya. “Lagi membereskan berkas saja,†kata pria berkemeja hitam ini.
Wanto mengaku sedang meÂngurus Kartu Tenaga Luar Negeri (KTKLN) lima orang yang akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hongkong dan Taiwan.
Pria bertubuh pendek ini setiap hari datang ke sini untuk meÂngurus pembuatan KTKLN. “Saya mengurus tiga sampai lima orang setiap hari,†katanya.
Pria berkulit sawo matang ini mengatakan, proses pembuatan KTKLN tidak membutuhkan waktu lama, dalam waktu sehari suÂdah selesai asalkan semua berÂkas sudah lengkap.
Sebenarnya, kata Wanto, peÂkerja formal bisa membuat KTKLN langsung ke BP3TKI. Namun jarang yang mengurus sendiri. “Katanya biar tidak ribet.â€
Namun untuk TKI yang beÂkerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga dan baby sitter pembuatannya harus meÂlalui PPTKIS.
Lantaran mengurus KTKLN lewat perantara, para calon TKI itu dikenai biaya. Wanto meÂnyeÂbutkan biayanya berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. DiÂtamÂbah uang asuransi Rp 400 ribu, setiap calon TKI harus meÂngeÂluarkan uang Rp 500 ribu saÂmpai Rp 550 ribu.
Wanto berharap KTKLN yang diurusnya bisa keluar hari itu juga. Untuk itu dia memberikan uang “pelicin†kepada petugas. “Soalnya kalau nggak dikasih kerjanya jadi lelet.â€
Kepala Balai Pelayanan PeÂnemÂpatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jakarta, Delta mengaÂtaÂkan tak ada yang ditutup-tutupi dalam pengurusan pembuatan KTKLN. “Kami transparan, tidak ada pungutan sama sekali alias gratis.â€
“Untuk melayani pembuatan KTKLN, pihaknya menyediakan enam mesin cetak. Bila normal setiap harinya bisa melayani 1.200 sampai 1.500 lembar KTKLN,†katanya.
Sepanjang 2011, BP3TKI JaÂkarta menerbitkan 291.394 kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). “Penempatan TKI sebanyak 291.394 itu melampaui target 2011 sebanyak 205.000,†katanya. Jumlah sebanyak itu terdiri atas para TKI yang ditempatkan melalui PPTKIS, TKI mandiri dan TKI pelaut.
BP3TKI Jakarta berada diÂbawah Badan Nasional PeÂnemÂpatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Memasuki halaman Balai ini di Ciracas disambut spanduk besar bergambar Kepala BNP2TKI JumÂhur Hidayat sedang meÂngangÂkat tangan. “Jadilah TKI BerÂkualitas dan Bermartabat,†demikian tulisan di spanduk.
Tidak jauh dari spanduk terÂseÂbut juga dipasang spanduk yang ukurannya lebih kecil bergambar Kepala BNP3TKI, Delta. SpanÂduk itu juga berisi imbauan agar meÂngurus sendiri KTKLN, hinÂdari calo. Tulisan “KTKLN graÂtis. No Pungli†dicetak tebal.
Memasuki ke dalam gedung terdapat ruangan berukuran 10x15 meter. Ruangan tersebut dipenuhi dengan kursi duduk panjang yang bisa menampung 40 orang. Puluhan orang terlihat mengurus KTKLN.
Di hadapan kursi tunggu tersedia enam loket untuk proses pendaftaran KTKLN. Di balik loket terlihat petugas sibuk meÂmeriksa berkas yang diajukan peÂmohon.
Data Calon TKI Dimanipulasi
Permasalahan yang diÂalami TKI di luar negeri tak perÂnah habis. Mulai menjadi korban perdagangan orang (human trafÂficking), terlibat kriminal hingga menjadi korban penyiksaan.
Pengamat masalah TKI, Adnan Anwar berpendapat permasaÂlaÂhan yang dialami buruh migran itu bermula dari proses perekÂruÂtan hingga pemberangkatan yang tidak benar.
Diawali dengan pemalsuan idenÂÂtitas calon TKI. Mereka yang beÂÂÂlum cukup umur tapi diÂsebutÂkan sudah berusia 17 taÂhun dan meÂmiliki KTP. “Di sekÂtor huÂlunya sudah banyak yang ilegal,†katanya.
Direktur Indonesia Strategic Solution (ISS) ini mengatakan pernah melakukan survei dan menemukan banyak pembuatan kartu identitas palsu di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut Adnan, bukan meÂmalÂsukan data di kartu identitas tapi juga memanipulasi izin kerja. “Dari dulu hal-hal seperti ini tiÂdak pernah ditangani serius oleh pemerintah. Penegakan hukum di sektor hulu ini sangat lemah.â€
“Karena sistem di hulu tidak pernah dibenahi terjadi terjadi prakÂtek-praktek ilegal di proses berikutnya,†kata Adnan.
Wakil Ketua Lajnah Taklief wan Nasr Pengurus Besar NahÂdlatul Ulama (NU) mengatakan pemeriksaan kesehatan calon TKI juga penuh manipulasi.
“Banyak yang tidak layak tapi diloloskan, dikatakan sebagai TKI yang fit. Ketika dibeÂrangÂkatÂkan satu dan dua bulan sudah sakit sehingga dipulangkan. BerÂarti adalah masalah.â€
Menurut dia, BNP2TKI mauÂpun Kementerian Tenaga Kerja TransÂmigrasi kurang menaruh perhatian kepada sektor ini. “Mereka lebih perhatian terhadap TKI yang sakit lalu dipulangkan. Persoalannya keÂnapa mereka yang tak fit bisa lolos ke luar neÂgeri,†kata Adnan.
Manipulasi juga terjadi di Balai Latihan Kerja (BLK). “Kita meÂlihat banyak TKI yang tidak punya skill. Karena tidak dilatih terlebih dulu di BLK langsung diberangkat. Seolah TKI yang ke luar negeri sudah punya keÂahlian,†ujarnya.
Banyak TKI yang tak memiliki kemampuan di bidang kerjanya. Misalnya, mereka bekerja sebaÂgai pembantu rumah tangga tak mengetahui teknologi untuk meÂnyetrika pakaian maupun menÂcuci. “Itu yang kemudian menjadi penyebab terjadinya domestic violence (kekerasan domestik) terhadap TKI,†kata Adnan.
Menurut dia, persoalan yang dialami TKI bersumber dari tiga akar masalah ini. “Kami melihat BNP2TKI tidak serius memÂbenahi. Bahkan gagal memÂbeÂnahi tiga sektor ini.â€
“Akibatnya kelemahan di tiga hal ini peluang terjadinya human trafficking menjadi terbuka. Para mafia memanfaatkan kelemahan sistem,†pungkas Adnan.
Mereka Tak Terproteksi
Setiap calon TKI yang henÂdak membuat Kartu Tenaga KerÂja Luar Negeri (KTKLN) haÂrus membayar uang asuransi terleÂbih dulu. Besarnya Rp 400 ribu.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) NoÂmor 14/MEN/X/2010 pasal 38 menyebutkan setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib memiliki KTKLN yang diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI.
Pasal 40 peraturan itu menÂjelaskan syarat untuk memÂperÂÂoleh kartu itu. Salah satuÂnya diikutsertakan dalam progÂram asuransi TKI yang diÂbuktikan dengan Kartu PeÂserta Asuransi (KPA).
Kenyataannya, banyak calon TKI yang bisa memperoleh KTKLN tanpa membayar asuÂransi. Adalah surat edaran KeÂpala BNP2TKI Nomor Per.04/KA/V/2011 tertanggal 26 Mei 2011 yang memberikan pengecuali.
Pengecualian diberikan keÂpada TKI yang bekerja secara perÂseorangan/mandiri pada peÂrusahaan berbadan hukum (sekÂtor formal), termasuk yang beÂkerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherÂman), pelaut dan TKI yang meÂmiliki permanent residence di luar negeri.
Nasib apes menimpa SahuÂdin, 26, asal Brebes, Jawa TeÂngah. TKI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di TaiÂwan mengalami kecelakaan kerÂja pada 18 Desember lalu. EmÂpat jarinya terkena sabetan meÂsin holder sehingga harus diraÂwat di Rumah Sakit Kee Lung.
“Setelah kami buat laporan pada konsorsium proteksi TKI unÂtuk memeriksa berkas SaÂhudin, ternyata tidak terdaftar. Ia tidak diasuransikan oleh agen. Padahal agen setiap buÂlanÂnya menagih utang Sahudin (potongan gaji),†kata Atin SaÂfitri, Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Taiwan.
ATKI lalu menyurati Kepala BNP2TKI untuk meminta perÂtanggungjawaban dari PT KarlÂwei Multi Global, agensi yang memberangkatkan Sahudin.
Sesuai Pasal 68 UU 39/2004 tentang Penempatan dan PerÂlindungan TKI di Luar Negeri, setiap pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) wajib mengÂikutÂserÂtaÂkab buruh migran dalam progÂram asuransi.
Preminya Rp 400 ribu deÂngan pertanggungan selama dua tahun. Rinciannya masa pra penepatan Rp 50 ribu, masa peÂnepatan Rp 50 ribu, dan purna penempatan Rp 300 ribu.
Kasus serupa dialami MuÂhammad Taufiq asal Kediri, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai nelayan di Taiwan.
Taufiq pun mengalami keÂcelakaan kerja sehingga harus dirawat di rumah sakit. Biaya pengobatan ditanggung maÂjiÂkannya sebab Taufiq tak diÂikutÂsertakan dalam program asuÂransi oleh agensi yang membÂeÂrangkatkannya.
Haryanto, Juru Bicara BNP2TKI mengaku belum tahu peÂristiwa yang menimpa SaÂhudin. “Bila telah menerima (surat ATKI) kami akan perÂjuangkan asuransinya.â€
Menurut dia, setiap buruh migran yang bekerja di luar neÂgeri harus diasuransikan oleh PPTKIS tanpa terkecuali.
Pengamat masalah TKI, AdÂnan Anwar mengatakan masih banyak celah yang bisa diguÂnakan PPTKIS untuk tak meÂmenuhi kewajiban kepada buÂruh migran yang diÂbeÂrangÂkatkannya.
Misalnya, calon TKI diseÂbutÂkan berangkat secara mandiri. Padahal, ada yang mensponÂsoÂri. Dengan mengaku berangkat mandiri PPTKIS tak perlu membayar asuransi. “Ini terjadi karena lemahnya pengawasan BNP2TKI,†kata Direktur Indonesia Strategic Solution (ISS) ini. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.