WAWANCARA

M Yusuf: 1.800 Transaksi Mencurigakan Dilaporkan Ke Aparat Hukum

Sabtu, 14 Januari 2012, 09:18 WIB
M Yusuf: 1.800 Transaksi Mencurigakan Dilaporkan Ke Aparat Hukum
M Yusuf

RMOL. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sering melaporkan temuan transaksi mencurigakan kepada lembaga penegak hukum.

Agar temuannya itu tidak menjadi macan ompong, PPATK merencanakan pertemuan rutin dengan lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

“Saya sudah bertemu dengan Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan KPK yang lama dan baru. Ke depan kami akan mengadakan pertemuan rutin. Waktunya bisa sebulan sekali, bisa dua bulan sekali,” tandas Kepala PPATK, M Yusuf.

Dalam pertemuan itu, lanjut­nya, masing-masing lembaga ter­masuk PPATK akan duduk ber­sama untuk menyamakan data. Termasuk mempertanya­kan se­jauhmana penanganan data-data yang sudah diberikan kepada lembaga penegak hukum.

“Misalkan perkara atas tran­saksi A punya Rp 30 miliar. Kata penyidiknya tidak cukup bukti. Tapi kami tanya, pajaknya di­bayar atau tidak,” kata Yusuf.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa alasan penyidik, se­hingga jarang temuan PPATK ditindaklanjuti secara hukum?

Mereka me­nya­takan tidak cu­kup bukti. Maka­nya kita ingin melakukan pertemuan secara rutin.


Apa kerja sama itu bisa di­wu­judkan?

Ada beberapa instrumen, pasal 44 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 ada kewenangan PPATK untuk menagih laporan yang sudah kami berikan.

Lalu Peraturan Presiden No­mor 50 tahun 2011, kami berhak meminta secara detail, apakah itu dalam bentuk pemaparan, apa­kah expose, apakah Forum Group Discussion (FGD).


Apa lagi yang Anda laku­kan?

Kita punya Komite Koordi­nasi Nasional Pencegahan dan Pem­berantasan Tindak Pidana Pen­cucuan Uang (Komite TPPU), anggotanya Kepala PPATK, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain-lain. Wadah itu akan kami jadikan sebagai sarana juga.


Bagaimana dengan rekening gendut PNS?

Dalam laporan akhir tahun sudah disampaikan, ada bebe­rapa transaksi yang bukan ha­nya PNS, ada oknum penegak hu­kum, swasta dan parlemen. Saya tidak bisa bicara detail karena memang undang-undang mela­rang. Tapi sudah kami kirim kepada pene­gak hukum, lebih 1.800. Kita ber­harap ada sema­cam kesungguhan dari para penegak hukum, di­sikapi dan diproses.


Contohnya?

Misalnya si A punya rekening Rp 20-30 miliar. Kemudian di­anggap tidak cukup bukti, kami tidak masalah. Namun harus di­publikasikan ke publik biar pu­blik tahu. Uang itu perlu bayar pajak dong, kalau kami la­por­kan tahun 2007-2012 berarti 5 tahun. Jadi bisa dihitung be­rapa pajak­nya yang bisa diambil dan di­masukkan ke kas negara.


Kepada lembaga penegak hukum mana saja dilaporkan?

Sejak 2003 itu ada lebih 1.800, termasuk laporan tahun 2011. Kami sampaikan pada semua penegak hukum.


Berapa banyak yang diserah­kan ke KPK?

Kita pernah kirim sebanyak 117 laporan ke KPK dan ada la­poran penanganannya. Ada yang masih proses. Saya sudah ke sana untuk melakukan rekon­siliasi data. Kemudian minta me­reka tidak ada keseganan mem­proses. Saya katakan agar dipro­ses, supaya ada keadilan dan ke­je­lasan. Karena bila tidak di­proses, data kami tidak berubah. Namun apabila ada laporan, kami bisa melakukan perubahan data. Mana yang sudah selesai, mana yang belum selesai.


O ya, kabarnya PNS ramai-ramai menutup rekeningnya, apa benar?

Saya belum menerima laporan dari pihak perbankan bahwa PNS menutup rekeningnya. Ditutup atau tidak, ya tidak ada masalah.


Apa ada modus baru yang ditemukan KPK?

Ada. seorang pejabat yang punya kartu kredit, tapi yang menyetor ke rekeningnya adalah pihak lain. Menurut saya itu baru, karena tidak banyak yang seperti itu. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA