Sekretaris Pansus DPRK Mimika terkait Penanganan Karyawan Moker di Lingkungan PT Freeport Indonesia, Yan Pieterson Laly mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil pendalaman sementara kepada Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, saat berkunjung ke Kementerian HAM di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
"Poin utamanya kami ingin menyelesaikan masalah penanganan mogok kerja ini, apa cara cepat yang substantif yang bisa menyelesaikan," kata Yan Pieterson Laly.
Polemik ini bermula dari aksi mogok kerja ribuan pekerja PT Freeport Indonesia, privatisasi dan kontraktor pada 1 Mei 2017.
Aksi tersebut merupakan buntut dari program furlough yang dilakukan manajemen Freeport dan tindakan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja Freeport. Aksi itu kemudian berujung pada PHK terhadap para pekerja yang mengikuti mogok kerja.
Menurut data yang disampaikan Pansus, saat ini terdapat 2.406 pekerja moker PT Freeport, privatisasi dan kontraktor yang masih memperjuangkan hak-haknya. Selain menuntut pembayaran kompensasi, mereka juga meminta untuk dipekerjakan kembali.
"Kalau kita tarik ulur ke belakang, sisi kemanusiaan yang (harusnya) dinilai sebenarnya dari penanganan masalah ini," ujar Yan Pieterson.
Ketua Pansus DPRK Mimika, Derek Tenouye menegaskan, persoalan yang telah berlangsung selama sembilan tahun itu perlu mendapat penyelesaian. Ia juga mengapresiasi respons Kementerian HAM terhadap aspirasi yang disampaikan.
"Beliau (Natalius Pigai) menyatakan bahwa memang (persoalan) kemanusiaan itu tugas dan posisi saya (Menteri HAM)," kata Derek.
Derek menambahkan, pansus akan melanjutkan upaya penyelesaian persoalan tersebut dengan menemui sejumlah pihak terkait, termasuk Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
"Karena negara mengorbankan mereka (pekerja moker) ini luar biasa, ya," terangnya.
Sementara itu, pendamping hukum buruh moker, Emanuel Gobay berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan menggunakan prinsip bisnis dan HAM, termasuk melalui mekanisme pemulihan korban pelanggaran HAM oleh korporasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang tengah ditunggu pemberlakuannya.
"Kami menunggu pemberlakuan peraturan ini karena korelasinya kuat sekali (pelanggaran HAM di sektor bisnis)" kata Emanuel Gobay.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: