Dua Anggota DPR Ikut Warga Demo Kantor Zulkifili Hasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 06 Januari 2012, 12:17 WIB
Dua Anggota DPR Ikut Warga Demo Kantor Zulkifili Hasan
warga jahit mulut/rmol
RMOL. Dua anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dan Martin Hutabarat menemui puluhan warga yang menduduki depan Gedung DPR. Warga sudah hampir satu bulan menginap mendirikan tenda dan melakukan aksi jahit mulut karena merasa dirampas haknya oleh pemerintah dan pemodal. Namun sedikit sekali atensi yang diberikan pemerintah dan DPR.

Ahmad Yani dan Martin Hutabarat berjanji ikut bersama warga Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ke kantor Kementerian Kehutanan. Warga dan pihak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dijadwalkan bertemu pukul 14.00 WIB. Pertemuan juga akan melibatkan pejabat dari Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti Bupati Kepulauan Meranti, Ketua DPRD Meranti dan 11 orang kepala desa.

"Kami akan bersama warga Pulau Padang ke pihak Kementerian Kehutanan. Kami tidak mengumumkan kepada kawan-kawan Komisi III yang lainnya, namun kalau mau ikut silakan," terang Yani di depan Gedung DPR, Senayan, Jumat siang (6/1).

Warga petani Pulau Padang sudah 26 hari menduduki depan gedung DPR dengan mendirikan tenda dan sampai sekarang tuntutan mereka belum dipenuhi. Dengan melakukan aksi jahit mulut, mereka tetap bersikeras meminta Kementerian Kehutanan segera mencabut izin PT. Riau Andalan Pulp Paper. Perusahaan itu sudah merusak ekosistem hutan industri di wilayah mereka dan menggusur lahan yang dimiliki warga setempat.

Pekan lalu mereka marah karena merasa dibohongi pihak Kementerian Kehutanan perihal surat kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Hingga kini tidak ada pencabutan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 327 Tahun 2009. SK yang ditandatangani MS Kaban itu merupakan izin operasional hutan tanaman industri (HTI) yang dikantongi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA