RMOL. Kedua tangan Taufiqurrohman Syahuri membuka tumpukan berkas yang tertumpuk di atas meja kerjanya yang berada di lantai empat Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat, kemarin siang.
Setelah membuka beberapa lembar berkas, anggota KY biÂdang seleksi ini mengambil satu berÂkas kemudian dibacanya. “SeÂdang membaca tahapan proses seleksi hakim agung,†kata TauÂfiÂqurrohman Syahuri.
Taufiq mengatakan, penÂdafÂtaran seleksi hakim agung telah dibuka sejak 1 Desember hingga 21 Desember 2011 lalu dan berÂhasil menjaring sebanyak 111 penÂdaftar. Dari jumlah tersebut 73 mendaftar melalui jalur karier dan 38 orang dari non karier.
Taufiq menambahkan, nantiÂnya mereka akan dipilih 15 orang yang kemudian diserahkan ke DPR. Di lembaga ini akan dipilih menjadi sebanyak lima orang.
Lima orang tersebut, kata TauÂfiq akan mengganti lima hakim agung yang akan memasuki masa penÂsiun pada Maret 2012 yaitu, Harifin A Tumpa, Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto.
Nantinya, kelima orang hakim agung akan mengisi kekosongan di kamar perdata sebanyak dua orang, kamar pidana dua orang, dan kamar militer satu orang.
Lulusan Fakultas Hukum UII, YogÂyakarta ini menjelaskan, proÂses seleksi hakim agung akan berÂlangsung tiga tahap. Tahap perÂtama seleksi administrasi yang akan diumumkan 12 Januari. Tahap kedua yaitu, legal case dan pembuatan karya tulis yang akan berlangsung 15-16 Februari.
Tahap ketiga atau tes terakhir yaitu tes kesehatan, profil assessÂment, klarifikasi terhadap masuÂkan dari masyarakat yang akan berÂlangsung dari 16-17 Mei 2012.
Proses selanjutnya yaitu, rapat pleno anggota komisioner KY untuk menentukan 15 orang yang akan berlangsung 10-12 Mei. ProÂses terakhir yaitu, menyeÂrahÂkan 15 nama ke DPR pada tangÂgal 17 Mei untuk dipilih seÂbanyak lima orang.
Taufiq menjelaskan, proses seleksi hakim agung pada bulan Desember 2011 ini membuat terobosan baru, yaitu hakim di tingÂkat pengadilan negeri bisa mendaftar sebagai calon hakim agung melalui jalur non karier asalkan telah bergelar doktor dan mempunyai pengalaman di biÂdang hukum selama 20 tahun. Atas terobosan tersebut, ada lima hakim pengadilan negeri yang mendaftar.
Taufiq menjelaskan, proses seÂleksi hakim agung pada bulan DeÂsember ini waktunya berdekatÂan dengan proses seleksi hakim agung tahap selanjutnya karena paÂda bulan Juli juga terdapat lima hakim agung yang akan meÂmasuki masa pensiun.
Sesuai aturan yang ada, enam bulan sebelum mereka pensiun, MA harus mengirim surat perÂminÂtaan seleksi hakim agung ke KY. “Jadi awal Februari MA harus mengirim surat lagi untuk perÂmintaan seleksi,†katanya.
Dengan berdekatannya waktu seleksi hakim agung tersebut, Taufiq menyarankan kepada MA untuk mengirim surat permintaan lebih awal sehingga KY tidak hanya mencari lima calon hakim agung akan tetapi langsung mencari 10 calon hakim agung.
“Artinya kami akan menjaring 30 orang sekaligus dan bukan 15 orang lagi untuk diserahkan ke DPR,†katanya.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendaftar yang ada saat ini. “Kalau pendaftaran dibuka lagi dalam waktu berÂdeÂkatan, siapa yang mau daftar. SaÂya khawatir nggak ada yang berÂminat,†harapnya.
Mengenai adanya permintaan dari Ketua MA bahwa hakim karier yang mendaftar seleksi hakim agung melalui jalur non kaÂrier harus resign terlebih daÂhulu, Taufiqurrohman Syahuri menilai itu merupakan urusan internal Mahkamah Agung (MA).
“Itu urusan rumah tangga sendiri. Ibarat dosen yang tidak boÂleh daftar oleh rektornya kaÂrena masih dibutuhkan di uniÂversitas,†katanya.
Walau begitu, KY mengÂingatÂkan bahwa hakim agung adalah jabatan publik yang proses kaÂriernya tidak bisa dikuasai seÂpenuhnya oleh MA. “Jabatan haÂkim agung itu bukan jabatan kaÂrier, itu jabatan publik yang diÂpilih oleh DPR RI. Jadi bisa saja loncat-loncat dari karier ke non karier. Yang belum pernah jadi hakim saja bisa jadi hakim agung,†katanya.
Menurutnya, mekanisme baru untuk menerima hakim karier menÂdaftar menjadi calon hakim agung melalui jalur non karier semata-mata untuk memenuhi kebutuhan MA. Sebab, institusi peradilan mulai khawatir MA diisi oleh mayoritas hakim agung non karier.
“Harapan dari MA itu supaya lebih banyak karier yang diteÂriÂma. Dengan adanya pintu yang leÂbih longgar, siapa tahu hakim kaÂrier tingkat pengadilan negeri itu bisa lolos ke MA,†katanya.
Taufiq mengaku tidak sepakat dengan pendapat Harifin yang menilai hakim tingkat Pengadilan Negeri tidak layak mendaftar calon hakim agung non karir. SeÂpanjang memenuhi syarat seÂbagai calon hakim agung non karier maÂka tidak menjadi masalah.
“Berpengalaman di bidang huÂkum 20 tahun kemudian bergelar doctor,†katanya.
Kejadian ini, kata Taufiq sudah terjadi dua kali. “Ada yang daftar hakim ad hoc tipikor tingkat pertama, Dudu Duswara dan SurÂyaÂdjaya. Jadi sudah diterapkan dan itu Undang-Undang nggak ada yang dilanggar,†jelasnya.
Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Fajar mengatakan, untuk proses seleksi hakim agung bulan DeÂsember 2011, pihaknya mengÂanggarkan dana sebesar Rp3,5 miliar yang berasal dari APBN.
Asep menjelaskan anggaran tersebut, akan dipergunakan unÂtuk beberapa pos, seperti soÂsiaÂlisasi dan penjaringan, biaya self and profile assessment yang dilaÂkukan konsultan profesional, biaya investigasi rekam jejak, biaÂya tes kesehatan yang dilaÂkukan rumah sakit pemerintah yang profesional, dan biaya pemÂbekalan calon hakim agung.
Sebelum Pensiun, Tumpa Mau Putus PK Antasari
Ketua MA Harifin Tumpa yang pada 23 Februari 2012 berusia 70 tahun akan memasuki masa penÂsiun pada bulan Maret 2012. MenÂjelang masa pensiun, Harifin meÂngaku sudah tidak lagi meÂneÂrima berkas perkara dan hanya ingin menuntaskan perkara-perÂkara yang masih ada ditangannya.
Harifin mengatakan, semua perkara yang masih ditanganinya akan selesai sebelum pensiun. “Sebelum saya pensiun akan seÂlesai semua,â€ucapnya.
Harifin mencontohkan, perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diÂajukan Antasari Azhar, terÂpiÂdana 18 tahun dalam kasus pemÂbunuhan Direktur PT Putra RaÂjaÂwali Banjaran Nasruddin ZulÂkarnain. “Kami harapkan seceÂpatÂnya. SeÂbelum saya pensiun 1 Maret 2012, perkara itu sudah puÂtus,†ujar Harifin.
Mengenai persiapan pergantian pimpinan MA, Harifin meÂnyeÂbutkan semua sudah ada mekaÂnisÂmenya. Dia juga tidak meÂmiliki kewenangan lagi, karena yang dapat memilih adalah seÂmua para hakim agung yang maÂsih aktif. “Karena mereka (hakim agung) itu yang akan berkeÂpentingÂan di dalam kepeÂmimÂpinan MA mendatang,†katanya
Harifin mengakui periode keÂpeÂmimpinan di MA adalah lima tahun. Namun dia memperÂsilaÂkan para hakim agung jika mau memilih calon yang tinggal terÂsisa satu tahun aktif sebagai haÂkim agung, atau yang masih liÂma tahun atau sepuluh tahun lagi.
“Itu terserah mereka. jika mau memilih. Tapi memang untuk peÂmilihan pimpinan MA pasti ada mekanismenya,†ucap bekas KeÂtua Pengadilan Negeri Jakarta BaÂrat.
Calon Hakim Tawari Ketua KY Mobil Alphard
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman mengaku semÂpat ditawari mobil mewah jenis Alphard oleh salah seorang calon hakim terkait seleksi hakim agung pada Februari-Juli 2011. “Memimpin Komisi YuÂdisial (KY) itu banyak goÂdaannya. Saat menyeleksi calon hakim agung yang lalu, ada caÂlon yang ingin jadi dan meÂnaÂwari saya Alphard,†kata Eman.
Selain itu, Eman mengaku juÂga pernah ditawari uang dalam jumÂlah tertentu oleh sponsor dari seorang calon yang ingin naÂmanya diloloskan dalam seleksi itu.
“Yang jelas, semua godaan itu bisa ditepis bila diri kita meÂmang bertekad kuat untuk memÂberantas korupsi,†katanya.
Terlebih lagi, saat ini juga proses seleksi calon hakim agung sedang berlangsung, “KaÂmi telah mengadakan perÂtemuan dengan Mahkamah Agung yang merencanakan seÂleksi hakim, bukan hanya untuk hakim agung, melainkan juga untuk hakim agama, hakim piÂdana korupsi, dan hakim PTUN sesuai Undang-Undang, kecuali hakim pengadilan militer yang belum diatur,†jelasnya.
Mengenai sanksi untuk haÂkim “nakalâ€, Eman mengatakan ada 1.600-an laporan masyaÂraÂkat kepada KY yang sebagian suÂdah ditindaklanjuti karena bukti-bukti yang ada dianggap cukup.
“Namun, kami tidak pernah meÂnyebut hakim nakal karena itu istilah dari teman-teman pers saja, sedangkan istilah kaÂmi adalah hakim bermasalah karena bermasalah itu bisa seÂlingkuh, suap, dan sebaÂgaiÂnya,†katanya.
Menurutnya, pemeriksaan itu sudah mencakup empat hakim dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dengan berÂmaÂcam-macam sanksi seperti, seÂorang hakim dipecat atau diÂberÂhentikan tidak dengan hormat, dan seorang hakim dipecat atau diberhentikan dengan hormat.
Selain itu, seorang hakim mengalami pemberhentian non-palu (non-job) selama dua tahun dan renumerasi selama dua tahun itu juga dihentikan. SeÂorang hakim juga diberi teÂguran tertulis, tetapi renuÂmerasi selama tiga bulan dihentikan.
“Saya tidak hafal data rinci tentang hakim itu, termasuk empat hakim yang dibawa ke proses MKH. Namun yang jelas, hakim MKH itu tidak seorang pun hakim dari Jatim. Ada yang dari NTB, KaliÂmanÂtan, Bandung,†katanya.
Hakim Karier Daftar Melalui Jalur Non Karier Harus Resign Dulu
Komisi Yudisial (KY) membuka kesempatan hakim karier menjadi hakim agung lewat jalur non karier. Ada lima hakim karier di Pengadilan Negeri (PN) mendaftar seleksi calon hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Tapi tampaknya upaya tersebut sia-sia, karena Mahkamah Agung (MA) mengÂizinkan tapi dengan syarat, yaÂitu harus resign terleÂbih dahulu.
“Yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengundurkan sebagai hakim,†kata Ketua Mahkamah Agung (MA) HariÂfin Tumpa, kemarin.
Tumpa menjelaskan, dalam surat Nomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 tertanggal 30 DesemÂber 2011 yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan ketua PN seluruh IndoÂneÂsia, dia mengingatkan hakim kaÂrier untuk sadar aturan, kaÂreÂna tanpa pengunduran diri, maka MA tidak pernah memÂbeÂnarkan hakim kaÂrier mengÂikuti proses seleksi calon hakim agung di KY.
Harifin menÂjeÂlasÂkan, berÂdaÂsarÂkan UnÂdang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, seorang hakim karier mutÂlak harus berpengalaman 20 tahun sebagai hakim di tingkat PN dan minimal tiga tahun sebagai hakim PT kalau ingin menjadi hakim agung.
“Kebijakan tersebut ditemÂpuh untuk menjaga sistem pemÂbinaan karier hakim, agar sesuai cara-cara yang ditentukan UnÂdang-Undang,†ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, seorang hakim tingkat pertama dan hakim tinggi yang belum mencapai tiga tahun sebagai haÂkim tinggi tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim agung. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.