Hal itu dikatakan kuasa hukum Amir Syamsuddin melalui keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online. Tertera sebagai kuasa hukum Amir, Hironimus Dani dan Agusliana.
"Bahwa dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Mabes Polri dengan pelapor Avianto Perdana, kantor kami mendampingi saudara Sandiaga Uno hanya sebagai saksi," kata rilis tersebut.
Selain itu, kuasa hukum Menkum HAM ini juga menegaskan bahwa sejak tahun 2003, Sandiaga Uno tidak menjadi pengurus maupun sebagai pemegang saham di PT Pandan Wangi Sekartaji. Dengan demikian, tidak ada benturan kepentingan dalam kasus tersebut.
"Selain itu, kami tidak tahu dan tidak mengenal saudara Tri Herwanto (yang melaporkan Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya beberapa bulan silam) dan tidak pernah menangani perkara berkaitan dengan tersangka Tri Herwanto," demikian isi rilis tersebut
. [arp]
BERITA TERKAIT: