Lalu bagaimana komentar KPK soal hal ini?Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat ditemui
Rakyat Merdeka Online di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12) mengatakan bahwa pihaknya akan menggarap kasus ini. Namun, hal itu akan dilakukan jika ada aduan dari masyarakat soal kasus ini.
"Ya, kalau ada aduan kita pasti akan lakukan penyelidikan. Tapi saat ini kami belum dapat pengaduan, kan harus ada pengaduan dulu," kata Johan.
Soal permintaan supervisi kasus ini, karena saat ini kasus ini sudah ditangani Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, Johan menjawabnya dengan mengambang. Ia meminta kedua institusi menyelesaikan kasus tersebut, karena merupakan tanggung jawab mereka.
"Kalau itu sudah ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung ya berarti itu tanggungjawab mereka," imbuhnya.
Kalau memang tetap deadlock, baru KPK akan turun tangan menangani kasus yang melibatkan Sandiaga Uno ini.
[arp]
BERITA TERKAIT: