RMOL. Susno Duadji mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu diambil pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dinilai kubunya, tidak berpihak kepada bekas Kepala Bareskrim Polri itu.
Dalam putusannya, majelis haÂkim PT DKI menguatkan vonis PeÂngadilan Negeri Jakarta SeÂlatan (PN Jaksel) serta menaikkan denda menjadi Rp 4,2 miliar.
Menurut Juru Bicara PT DKI Achmad Sobari, putusan banding dikeluarkan pada 9 November 2011. Putusan yang tertuang daÂlam surat nomor 35/PID/ TPK/2011/PT.DKI menyebut, menÂjaÂtuhÂkan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan tambahan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. “Jumlah uang pengÂganÂtinya bertambah,†ujarnya.
Dia merinci, vonis banding SusÂno digodok Ketua Majelis HaÂkim Roosdarmani dan hakim anggota Widodo, As’adi Al Ma’ruf, Sudiro dan Amiek SuÂminÂdriyatmi selama lima bulan. Pada kurun tersebut, majelis hakim mengkaji putusan PN Jaksel berikut keberatan dan pembelaan Susno.
Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat menyampaikan ketidakpuasannya. Dia meÂnyaÂtaÂkan akan melanjutkan pembelaan sampai tingkat akhir. Artinya, puÂtusan banding tersebut akan diÂlanjutkan ke tingkat kasasi.
“Kami akan ajukan kasasi ke MA,†ucap Ketua Gerakan anti Narkotika (Granat) ini.
Menurut Henry, majelis hakim tidak mempertimbangkan baÂnyakÂnya temuan baru sebagai alat bukti untuk meringankan huÂkuÂman. Antara lain, tidak adanya buktÂi pertemuan Sjahrir Djohan dan Susno di kediaman Susno. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu kunÂci yang tidak diindahkan hakim.
Di luar itu, katanya, disposisi atau perintah pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, masih jadi tanda taÂnya. “Tidak ada perintah dari Pak Susno untuk memangkas angÂgaÂran Pilkada Jabar. Dia juga tidak pernah bertemu Sjahrir di rumahÂnya,†bela Henry. Itulah dua kartu As yang menurut Henry, bakal diajukan ke tahap kasasi.
Menurut Juru Bicara PT DKI Achmad Sobari, pertimbangan hakim banding yang menguatkan putusan majelis hakim PeÂngaÂdiÂlan Negeri Jakarta Selatan sudah benar. Pada prinsipnya, proses pengambilan putusan banding dilaksanakan sesuai prosedur.
Menjawab pertanyaan masalah pelaksanaan eksekusi, Sobari meÂnyatakan, majelis hakim memÂperÂtimbangkan alasan kemaÂnuÂsiaÂan. Dengan pertimbangan itu, majelis hakim memutus tiÂdak perlu menahan bekas Wakil KeÂtua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut. Selain itu, majelis juga beranggapan, lelaki asal PalemÂbang, Sumsel, yang masih aktif di KeÂpoÂlisian itu, punya komitÂmen meÂnegakkan hukum, khuÂsusÂnya pemberantasan korupsi.
Menanggapi vonis banding terhadap perwira tinggi KepoÂlisian ini, Kepala Bidang Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, prinsipnya anggota Polri mematuhi prosedur hukum.
Dia menambahkan, Kepolisian melalui Divisi Pembinaan HuÂkum tetap memberikan pendamÂpiÂngan bagi anggotanya yang teÂngah menjalani proses hukum.
“Proses pendampingan tetap diÂberikan. Teknisnya tentu diatur seefisien mungkin,†kata bekas DiÂrektur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku ini.
Anggota tim kuasa hukum Susno lainnya, Maqdir Ismail, belum bisa berkomentar panjang lebar. Ia meminta waktu agar diberi kesempatan mengecek salinan putusan banding PT DKI.
“Saya belum menerima salinan putusan banding. Tapi, penolakan atas banding ini akan kami lanÂjutkan ke MA,†ujarnya.
Maqdir menyatakan, maÂteri gugatan banding dan pemÂbeÂlaÂan selama ini sudah dikonÂsep seÂdemikian rupa. Tapi, masih ada fakÂta yang luput dari perÂhatian haÂkim. Fakta yang terlewat itu, meÂnurutnya, sangat penting daÂlam kasus ini. Fakta tersebut selama ini tidak bisa dibuktikan hakim.
Merasa masih punya “pelor†unÂtuk melanjutkan pembelaan iniÂlah yang dimanfaatkan tim kuasa hukum untuk menyusun memori kasasi. Tim pemÂbeÂla seÂgera mengkaji dan menyusun meÂmori kasasi.
“Kami tunggu dulu, bagaiÂmana isi salinan putusan banÂding terÂsebut. Kami tetap berÂkeyaÂkinan Pak Susno tidak berÂsalah,†belaÂnya.
Jadi Pelajaran Bagi Masyarakat
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DesÂmond J Mahesa mengÂharÂgai langkah kubu Susno Duadji mengajukan kasasi ke MahÂkaÂmah Agung (MA).
“Rencana kasasi itu harus diterima dan direspons secara positif, karena itu haknya dalam proses huÂkum,†kata Desmond.
Meski menilai, peluang SusÂno memenangkan gugatan di tingkat kasasi sangat tipis. Dia mendorong kubu Susno tetap menempuh upaya hukum lanÂjutan. Soalnya, kasasi menjadi satu-satunya jalan membela diri yang dilegalkan secara huÂkum. Selain itu, upaya kasasi menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat.
Yang juga penting, lanjut Desmond, apapun hasil putusan kasasi nanti, tidak perlu dimakÂnai secara buruk oleh kubu SusÂno. Apa pun hasilnya, untuk samÂpai tahapan kasasi diperluÂkan proses yang sangat panÂjang. Selain menyita waktu, diÂbuÂtuhkan energi dan perÂhiÂtuÂngan yang sangat cermat daÂlam meÂnentukan langkah.
Desmond meÂngakui, kasus Susno memÂbeÂriÂkan kontribusi besar dalam proÂses penegakan hukum. PasalÂnya, orang yang semula memÂbongÂkar kasus korupsi di instiÂtusinya, ternyata juga terlilit kaÂsus yang ditaÂnganinya. “MeÂnuÂrut hemat saya, kasus yang beÂgitu menarik ini perlu pÂeÂnyeÂleÂsaian yang cepat,†katanya.
Tuntasnya kasus ini, dengan senÂdirinya akan memberikan keÂpastian hukum pada orang yang berperkara. Di luar itu, kaÂsus ini bisa menjadi semacam peÂlajaran bagi personil KepoÂliÂsian dalam menangani perkara. Jangan sampai kasus yang membuat wajah institusi KeÂpoÂliÂsian amburadul ini terulang.
Dia pun meminta hakim yang menangani perkara kasasi ini, tidak sekadar memutus perÂkara. Kemungkinan masih adanya keterlibatan pihak lain yang beÂlum tersentuh, henÂdakÂnya juga bisa diungkapkan seÂcara gamblang.
“Saya rasa, Komisi III DPR akan mendukung langkah haÂkim MA jika menyingkap tabir perkara ini,†ucap anggota DPR dari Fraksi Partai GeÂrindra ini.
Hasil Banding Biasanya Tidak Melenceng Jauh
Fadli Nasution, Koordinator PMHI
Putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sama dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meÂnunÂjukkan adanya sinkronisasi penafsiran hakim.
Kondisi demikian meÂnunÂjukÂkan, putusan pengadilan seÂbeÂlumÂnya menjadi dasar dalam proÂÂses hukum lanjutan.
“PuÂtuÂsan tingkat banding yang meÂnelurÂkan sanksi sama, meÂnunÂjukÂkan vonis hakim pengadiÂlan negeri suÂdah benar,†ujar KoorÂdinator PerÂÂhimpunan MaÂgister Hukum InÂÂdonesia (PMHI) Fadli Nasution.
Idealnya, putusan banding meÂrujuk pada putusan peÂngaÂdilan sebelumnya. Menurut dia, penetapan putusan banding diÂambil dengan menimbang puÂtuÂsan yang sudah ada, bobot tunÂtutan, pembelaan dan fakta dalam persidangan.
Jika vonis banding itu jauh lebih berat dari putusan sebeÂlumnya atau seÂbaÂliknya, hal itu bisa mengundang kecurigaan.
“Jangan-jangan, majelis haÂkim pengadilan tingkat banding tak proporsional mÂeÂnaÂngaÂni perkara. Boleh jadi, haÂkimÂnya ‘masuk angin’,†ujar Fadli.
Dia berpendapat, vonis banÂding dalam suatu perkara biaÂsanya tidak melenceng jauh dari tuntutan jaksa. “Saya percaya, haÂkim-hakim tingkat banding punya integritas. Dia pasti perÂnah jadi hakim pengadilan neÂgeri. Dengan begitu, bekal haÂkim-hakim banding menelaah dan memutus perkara bisa diÂbiÂlang cukup,†ujarnya.
Menurut Fadli, vonis juga diÂtenÂtukan perilaku terdakwa seÂlama mengikuti persidangan. Jika terdakwa menyulitkan atau tidak menunjukkan itikad baik menuntaskan perkara yang membelitnya, majelis hakim cenderung menjatuhkan huÂkuÂman penjara maksimal.
“Sebaliknya, jika kooperatif menjalani persidangan, bukan tidak mungkin mendapat perÂtimbangan khusus yang meÂringankan vonis,†terangnya.
Majelis hakim pada dasarnya memiliki hak mutlak menenÂtuÂkan porsi hukuman. Artinya, vonis hakim merupakan hal mutlak yang tidak bisa digangÂgu gugat. Meski demikian, pada konÂdisi tertentu, wewenang mutÂÂlak hakim itu bisa disengÂketakan atau digugat ke lemÂbaga peraÂdiÂlan yang lebih tinggi. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: