Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Motor Dirantai, Pemiliknya Dapat Surat Tilang

Bikin Macet, Tempat Parkir Liar Ditertibkan

Rabu, 26 Oktober 2011, 07:38 WIB
Motor Dirantai, Pemiliknya Dapat Surat Tilang
ilustrasi,

RMOL. Dekrit sibuk menarik rantai dan memasukkan ke sela-sela jari-jari roda depan sepeda motor yang diparkir di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat. Ada empat motor yang rodanya dipasangi rantai sebesar jempol orang dewasa itu.

Ujung rantai dililitkan ke pintu gerbang Menara BCA. Dua gem­bok besar lalu dipasang untuk mengunci rantai dengan gerbang.

Beres, Dekrit pun kembali ke mobil Dinas Perhubungan (Dis­hub) DKI Jakarta yang diparkir yang tak jauh dari situ. “Pemilik motor ini belum mengambilnya dari pagi. Jadi kita rantai ke ger­bang gedung biar aman,” kata petugas Dishub ini.

Petugas menunggu di sini sampai pukul 14.30. Bila pemilik motor yang dirantai muncul, petugas memberikan surat tilang di tempat ini. Tapi, bila lewat, pe­milik motor harus mengambil ke kantor polisi. Setelah mengambil surat tilang, barulah rantai dibuka.

Di tempat ini, petugas Dishub menggembol 10 motor yang parkir di badan jalan. Enam pe­milik kendaraan roda dua itu telah mengambil surat tilang. Petugas Dishub masih menunggu empat pemilik lainnya untuk diberikan surat tilang.

Dekrit menduga pemilik motor belum mengambil surat tilang karena masih bekerja. “K­e­mung­kinan besar mereka akan me­ngambil motornya saat pulang kerja, jam 5 sore.”

Pantauan Rakyat Merdeka, di sepanjang Jalan Brigjen Katamso bisa mudah ditemui sepeda motor yang parkir di jalan. Di kanan ge­dung Menara BCA terlihat empat motor yang berjejer parkir di jalan.

Setengah ruas jalan di situ di­pakai untuk parkir motor. Aki­bat­nya, arus lalu lintas dari Jalan S Par­man yang mengarah ke Jati Baru, Tanah Abang menjadi tersendat.

Padahal, tak jauh dari tempat motor-motor itu parkir terdapat rambu hurut “P” dengan silang merah. Rambu ini berarti dilarang parkir di sini.

Isuzu Panther pick up biru berhenti di depan Menara BCA. Diparkir agak merapat ke pagar agar tak mengganggu arus lalu lintas. “Patroli Penertiban Par­kir,” demikian stiker yang di­pa­sang di kaca depan mobil. Mobil ini adalah kendaraan operasional Dishub. Dua petugas Dishub berseragam biru duduk di bak mobil yang dipasangi penutup dari terpal.

Kepala Regu Pengendalian Operasi Dishub DKI Jakarta, Bonatongan mengatakan, peng­gembokan ini dilakukan untuk menertibkan pemilik motor yang memarkir kendaraannya di badan jalan.

“Kami menerima banyak ke­lu­han dari masyarakat yang ter­ganggu dengan banyaknya motor yang di parkir di Jalan Katamso. Tempat parkir ini  yang dikelola oleh orang-orang yang tidak ber­tanggungjawab,” katanya.

Untuk menertibkan tempat parkir liar ini, Dishub menu­run­kan 20 personil dibantu anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Operasi penertiban di­lakukan sejak Senin lalu. “Se­peda motor yang digembok akan ditilang oleh pihak kepolisian,” kata Bonatongan.

Rencananya, razia digelar tiap hari mulai pukul 9 pagi sampai 5 sore. Tujuannya agar pemilik mo­tor jera dan tak lagi parkir di ja­lan. “Kami ingin minggu depan jalan ini bisa benar-benar steril dari parkir liar,” ujar dia.

Sayangnya, dalam razia ini Dishub tak ikut menangkap juru parkir liar yang memungut uang dari pengendara motor yang par­kir. “Begitu kami datang, mereka kabur,” kata Bonatongan.

Dalam operasi penertiban Senin lalu, Dishub menggembok 107 motor karena parkir di jalan. Kemarin, hanya 10 motor yang digembok. “Alhamdulillah terjadi penurunan yang drastis pada hari ini,” katanya.

Agar tak ada lagi kendaraan yang diparkir di badan jalan, Dishuh telah memasang rambu larang parkir. “Kami berharap ma­syarakat bisa mematuhi ram­bu-rambu yang ada,” katanya.

Bonatongan juga berharap pe­ngendara roda dua maupun roda empat agar memarkir kendaraan di tempat-tempat yang telah disediakan. Parkir di jalan, lanjut dia, bukan hanya mengganggu arus lalu lintas juga taka man.

Untuk menertibkan parkir liar di depan gedung-gedung perkan­toran Dishub juga bekerja sama dengan pengelola gedung.

Kepala Seksi Operasi Pengen­dalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Hen­drico mengatakan pihaknya telah meminta pengelola gedung me­lakukan sosialisasi mengenai larangan parkir di jalan.

Pengelola diberi waktu dua minggu untuk melakukan sosia­li­sasi. Setelah itu, Dishub akan me­nilang setiap kendaraan karyawan yang masih parkir di jalan.

Petugas Nunggu Sampai Sejam

Dinas Perhubungan Kota Be­kasi akan menertibkan sepeda motor yang parkir di jalan. Sanksi tegas berupa penggembokan di­berlakukan bagi kendaraan yang diparkir di jalan-jalan protocol. Kebijakan ini hendak diber­la­ku­kan pada 2012.

“Saat ini kami tengah mem­bahas wacana sanksi tersebut de­ngan jajaran di Satuan Lalu Lin­tas Polresta Bekasi,” kata Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Permana.

Permana menjelaskan, sanksi gembok terhadap sepeda motor sudah saatnya dilakukan. Jika tidak, dirinya khawatir kemace­tan jalan protokol akan semakin parah kemacetannya.

Permana menambahkan, saat ini sudah diberlakukan peng­gem­bokan terhadap mobil. Dishub, sudah memiliki 16 alat gembok un­tuk mobil.

“Tapi kalau untuk motor berupa rantai dan gembok, kita tidak punya. Tapi sudah kita ajukan di APBD yang sekarang tengah dibahas,” katanya

Sanksi berupa gembok ter­hadap kendaraan sejauh ini baru akan diterapkan di jalan protokol. Karena jalan protokol merupakan wajah kota. Kemacetan di ka­wasan ini perlu segera dicarikan solusinya.

Jalan protokol di Kota Bekasi di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir. Juanda, Jalan Cut Mutia dan Jalan Sudirman.

“Kalau jalan lain relatif tidak akan mengganggu lalu-lintas. Kalaupun ada yang parkir, bias­a­nya itu warga sekitar,” katanya.

Jika wacana gembok terhadap motor dilaksanakan Dinas Per­hubungan Kota Bekasi hanya memiliki wewenang untuk me­rantai roda kendaraan.  Sedang­kan penindakan berupa peni­la­ngan dilakukan polisi.

“Kalau motornya digembok karena parkir sembarangan, pe­milik motor harus melapor dulu ke Dinas Perhubungan. Kita akan buat pengantar untuk mengambil kunci dan surat tilang di kantor polisi,” katanya.

Sama halnya dengan sanksi gem­bok bagi mobil, untuk sepeda motor petugas Dinas Perhu­bungan terlebih dahulu akan menunggu pemilik kendaraan selama satu jam. Bila tak kunjung muncul, barulah dilakukan penggembokan

“Memang ini hanya sedikit me­ngurangi kemacetan. Tapi kita ingin pemilik motor jadi takut par­­kir sembarangan karena mo­tornya akan digembok,” harapnya.

Parkir liar di jalan protokol selama ini dikelola oleh warga. Namun dana yang didapat tidak masuk ke Pendapatan Asli Dae­rah (PAD) karena memang ke­be­radaannya ilegal.

“Tidak ada yang bekingi se­perti di Jalan Ahmad Yani depan Sam­sat, pemilik motor parkir di trotoal jalan, karena memang la­han parkir minim,” katanya.

Bayar Rp 3 Ribu Parkir Seharian

Kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan tempat parkir liar yang ada di sejumlah ruas jalan ibu kota. Untuk di Jakarta Barat, sasarannya di Jalan Brigjen Katamso.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Ka­sat Lantas) Polres Metro Jakarta Barat Sularno me­nga­takan, ratusan motor terjaring penertiban. Motor-motor keda­patan diparkir di badan jalan.

“Kita melakukan penertiban kendaraan yang parkir sem­ba­rangan karena di area tersebut ada rambu-rambu dilarang par­kir,” katanya.

Menurut polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar itu, mas­ya­ra­kat banyak mengeluh soal par­kir motor di jalan karena me­nyebabkan kemacetan.

Sularno menambahkan, pe­milik motor yang digembok be­lum penertiban ini. Untuk itu, petugas di lapangan akan me­nunggu pemilik keluar saat jam istirahat.

Pemilik akan diperingati agar tak mengulangi parkir di jalan. Ke depan, polisi akan menilang pemilik yang diketahui parkir di jalan. “Nantinya akan ada petu­gas yang tiap harinya menga­wasinya,” katanya.

Kepala Sub Direktorat Pem­binaan dan Hukum Polda Metro Jaya, Machrom mengatakan, sejak digelar razia mulai Senin lalu, parkir liar di jalan sudah jauh berkurang. Kepolisian terus menggelar razia hingga ruas jalan bersih dari parkir liar.

Machrom paham kenapa pe­mi­lik kendaraan bermotor lebih memilih parkir di jalan ketim­bang di gedung. Parkir di ping­gir jalan lebih murah ketimbang di gedung. “(Kalau di gedung), biasanya setiap jam Rp 1.000. Kalau 10 jam saja sudah Rp 10 ribu,” katanya.

Sementara parkir di ping­gir jal­an cukup memberi uang Rp 2.000-3.000 kepada juru parkir liar. Pemilik kendaraan sudah bisa parkir sehari penuh.

Pemilik kendaraan yang digembok akan diberikan surat tilang. Ini sesuai Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan itu dise­but­kan sanksi bagi mereka me­mar­kir kendaraan di jalan adalah membayar denda Rp 250 ribu. “Na­mun besaran pasti denda­nya tergantung hakim yang me­mutuskan di pengadilan,” kata Machrom.

Pemilik yang terjaring razia akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 4 November mendatang.

Kepolisian akan mem­ba­ngun pos di tempat-tempat yang banyak ditemui parkir liar di jalan.

Surat Tilang Ditinggalkan di Kaca Mobil

Kepala Suku Dinas Per­hu­bungan Jakarta Barat Suyoto mengatakan, penggembokan sepeda motor yang diparkir di area yang ada rambu dilarang parkir untuk memberikan efek jera kepada pemiliknya.

“Penggembokan ini bertu­juan agar pemilik motor tidak memarkirkan motornya dengan sembarangan. Untuk hari ini (ke­marin—red), kami bekerja sama dengan Lantas Polres Ja­karta Barat tidak akan meni­lang. Tapi, jika di kemudian hari pemilik motor nekat me­markirkan motornya di lokasi yang sama, polisi akan meni­langnya,” katanya.

Di Jakarta Pusat, sepanjang Ja­nuari-Agustus terdapat ratu­san kendaraan yang digembok dan pemiliknya diberi surat tilang karena parkir di tempat terlarang.

Kepada Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Achmad me­nga­takan, ada 282 kendaraan di­gembok. “Juga diberi tilang oleh petugas kepolisian yang kita libatkan dalam setiap pe­nertiban,” katanya.

Achmad menyebutkan, dari 282 mobil yang digembok, 55 mobil digembok di Kecamatan Gambir, 124 di Kecamatan Senen, 35 di Kecamatan Tanah Abang, 24 di Kecamatan Men­teng, 24 di Kecamatan Cem­pa­ka Putih, dan 20 di Kecamatan Sawahbesar.

Ia juga menyebutkan, bebe­rapa lokasi rawan parkir liar di antaranya Jalan Museum, Jalan Prapatan, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Senen Raya, Jalan Abdul Muis, Jalan Tanah Abang, dan Jalan Kebon Sirih.

Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Medan Merdeka Ti­mur, Jalan Fachrudin, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Salem­ba Raya, Jalan Pasar Kenari, Jalan Wahidin Sudirohusodo, dan Jalan Letjen Suprapto.

Penggembokan dilakukan sesuai Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Ang­kutan Jalan. “Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi peraturan parkir pada tempatnya, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,” katanya.

Achmad menambahkan, da­lam melakukan penggem­bo­kan, pihaknya menerapkan be­berapa prosedur terlebih dahu­lu. Petugas menunggu pemilik kendaraan yang parkir di ka­wa­san terlarang selama 15 menit. Jika tak muncul juga, petugas akan menggembok dan me­ning­galkan surat tilang yang diletakkan di depan kaca mobil.

“Penertiban akan terus kami lakukan. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera se­hing­ga pengendara tertib berlalu lintas,” katanya. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA