RMOL. Berkas permohonan pembuatan akta kelahiran menumpuk di atas meja Evi, di Kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pegawai honorer Kependudukan dan Catatan Sipil ini memeriksa satu per satu berkas, lalu menyerahkan ke meja di belakangnya.
Evi bertekad menyelesaikan pemeriksaan sebelum pelayanan ditutup pukul 3 sore. Sebab, esok hari tumpukan berkas akan kembali memenuhi mejanya.
Beberapa hari terakhir, baÂnyak warga yang datang memoÂhon pembuatan akta kelahiran. Mulai awal Oktober Dinas KepenÂduÂduÂkan dan Catatan Sipil DKI JakÂarÂta mengeluarkan proÂgram pemÂbuaÂtan akta kelaÂhiran gratis bagi anak kelahiran tahun 2007 sampai 2011. ProÂgram ini hanya berÂlangsung samÂpai Desember 2011.
Warga yang hendak membuat akta kelahiran bisa mendatangi 44 kantor kecamatan dan enam Suku Dinas Dukcapil di Jakarta.
Menurut Evi, warga yang henÂdak mengurus akta kelahiran haÂrus menyiapkan sejumlah dokuÂmen. Yakni surat bukti kelahiran dari rumah sakit atau puskesmas atau bidan, laporan kelahiran dari kelurahan, surat bukti pernikahan orangtua, fotokopi KTP dan KaÂrÂtu Keluarga orangtua, serta saksi sebanyak dua orang.
Mengenai syarat terakhir, kata dia, boleh diwakili siapa saja. Yang penting saksinya bukan keÂdua orang tua bayi. Namun, meÂnurut Evi, kebiasaan warga di keÂcamatan ini malas membawa dua saksi ke kantor kecamatan.
“Akhirnya kami memÂperÂmuÂdah dengan menyediakan dua sakÂsi yang berasal dari pegawai kecamatan dengan biaya Rp 50 ribu,†katanya.
Evi mengatakan, proses pemÂbuatan akta kelahiran di KecaÂmaÂtan Kebayoran Lama memakan waktu dua minggu. Proses pemÂbuatan lama karena berkas harus diÂkirim ke Sudin Dukcapil JakarÂta Selatan untuk memperoleh tanÂda tangan kepada Kepala Sudin.
Layanan pembuatan akta keÂlahiran di Kantor Kecamatan KeÂbayoran Lama buka mulai pukul 9 pagi sampai 3 sore. Setiap hari rata-rata lima warga yang meÂngajukan permohonan pemÂbuatan akta kelahiran.
Untuk mempermudah layanan pembuatan akta kelahiran, petuÂgas melakukan jemput bola ke enam kelurahan yang berada di baÂwah Kecamatan Kebayoran Lama. “Mudah-mudah semua bayi yang ada di Kebayoran Lama bisa memilik akta keÂlaÂhiran,†kata Evi.
Loket pelayanan Dukcapil di Kecamatan Kebayoran Lama tak hanya melayani warga yang berÂdomisili di wilayah ini. Tapi juga melayani warga yang tinggal di luar wilayah. Syaratnya, warga itu harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Kalau nggak punya itu, kami tidak melayani,†kata Evi.
Kantor Kecamatan Kebayoran Lama terletak di Jalan Ciputat Raya Nomor 1, Jakarta Selatan. Bangunan megah setinggi empat lantai dengan model khas Betawi. Pintu masuk kantor seluas 2.000 meter persegi ini bisa dari Jalan Ciputat Raya.
Kantor di kelilingi pagar besi warna hijau setinggi satu meter. Di belakang pagar didirikan beÂberapa papan nama warna putih setinggi satu meter. Salah satu papan nama bertuliskan “KoÂtaÂmadya Jakarta Selatan, Kantor Camat Kebayoran Lama, Jl CiÂputat Raya No.1†dengan lamÂbang propinsi DKI Jakarta.
Masuk lebih dalam tersedia halaman yang cukup luas dan mamÂpu menampung puluhan mobil dan sepeda motor. Tampak beberapa kendaraan pribadi milik pegawai kecamatan terparkir di halaman. Kendaraan operasional Satpol PP juga terparkir di halaÂman kantor. Beberapa pohon beÂsar tumbuh di pelataran parkir membuat suasana halaman menjadi teduh.
Ruang pendaftaran akta kelaÂhiran berada di bagian belakang kantor kecamatan. Ruangannya berhimpitan dengan ruangan pengurusan pertamanan dan pembuatan KTP.
Di bagian depan ruangan diÂtemÂpatkan kursi panjang dari kayu yang mampu memuat lima orang. Kursi tunggu warna coklat muda itu kosong.
Di depan kursi tunggu terdapat ruangan pelayanan akta kelahiran berukuran 3x5 meter. Pintu maÂsuk selebar satu meter berada di sebelah kiri. Pintu yang terbuat dari kaca hitam itu dalam keÂadaan tertutup rapat. Di pintu itu diÂtempel kertas A4 yang berÂtuliskan “Dukcapilâ€.
Di sebelah kanan pintu terdapat jendela dari kaca hitam yang diÂlengkapi dengan korden. Masuk ke dalam ruangan, tampak filling caÂbinet untuk menyimpan berkas.
Di belakang jendela ditumpuk berÂkas-berkas yang sudah dibunÂdel kedalam map. Tingginya menÂcapai satu meter. Di belakang filiing kabinet ditempatkan meja dengan ukuran yang tidak terlalu besar. Di meja ini disediakan dua kursi. Satu kursi untuk warga yang ingin mendaftar akta kelahiran. Satu lagi untuk petugas pendaftaran.
Di sebelah kanan meja penÂdaftaran ditempatkan meja letter L. Di meja ini diletakkan mesin tik model lawas. Di bagian meja lain ditempatkan monitor komÂputer layar datar lengkap dengan printer. Meja ini digunakan untuk tempat administrasi dan penÂcaÂtatan berkas-berkas masuk.
Ruangan berpendingin udara ini hanya dihuni dua petugas. Satu pegawai honorer dan satu lagi Kepala Seksi Dukcapil KeÂcaÂmatan Kebayoran Lama.
Tetangga Pun Bisa Jadi Saksi
Setelah sosialisasi selama tiga hari, kata Sudar, sebanyak 166 akta kelahiran gratis telah diterÂbitkan di lima wilayah DKI JakarÂta. Dengan rincian 34 akta diterÂbitkan di Jakarta Barat, 19 akta lahir diterbitkan di Jakarta SeÂlaÂtan, 38 akta lahir diterbitkan di Jakarta Timur, 38 akta lahir di JaÂkarta Pusat, dan 37 akta lahir diterbitkan di Jakarta Utara.
Sudar menjelaskan, warga yang ingin mengurus akta kelaÂhiran anak bisa mengurus di loket kecamatan dan Sudin Dukcapil sesuai domisili. Bagi yang ingin membuat akta kelahiran secara kolektif, bisa datang ke Kantor Dinas Dukcapil yang berada di JaÂlan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
“Kami juga sudah minta keÂpada seluruh petugas loket peÂnguÂrusan akta kelahiran di kecaÂmatan dan Sudin Dukcapil untuk tidak mempersulit warga yang ingin mengurus akta kelahiran. Bahkan, sebisa mungkin memÂbanÂtu warga yang belum terÂpeÂnuhi syaratnya,†katanya.
Sudar menjelaskan, salah satu syarat mengurus akta kelahiran, yaitu harus ada dua saksi yang turut menandatangani formulir permohonan pembuatan akta kelahiran.
Untuk saksi ini, lanjutnya, tiÂdak perlu membawa saksi dari ruÂmah sakit atau bidan. Cukup memÂÂbawa saksi dari anggota keluarga saja atau tetangga si pemohon.
Bahkan, ada warga yang daÂtang ke loket tidak membawa saksi, tetap diperkenankan meÂngisi formulir permohonan peÂnerÂbitan akta kelahiran.
Untuk pemenuhan syarat ini, kata Sudar Dinas Dukcapil DKI Jakarta sudah memberitahukan agar petugas bisa membantu menjadi saksi bagi warga itu.
“Pokoknya secara prosedur kami tekankan kepada mereka jangan mempersulit warga memÂperoleh akta kelahiran. Justru harus sebisa mungkin membantu dan mempermudah mereka. KaÂlau perlu pengantar pemohon bisa juga dijadikan saksi, atau petugas loket bisa menjadi saksi dan menandatangani formulir itu,†katanya.
Begitu juga untuk denda, lanÂjutnya, diberlakukan berdasarÂkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 taÂhun 2006 tentang RetriÂbusi Daerah. Bukan berdasarkan UnÂdang-Undang No 23 Tahun 2006. Artinya, warga hanya diÂkenakan denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran sebeÂsar Rp 10 ribu.
Targetnya 80 Ribu Akta Kelahiran
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea meÂngatakan, program akta keÂlahiÂran gratis bagi anak kelahiÂran 2007-2011 dimulai Oktober.
Dinas Dukcapil mendata ada 80 ribu anak kelahiran 2007-2011 yang belum memiliki akta kelahiran. Lewat program ini, mereka bisa memperoleh akta kelahiran dengan cepat tanpa terkena denda yang besar.
“Saya harap pemberian 80 ribu akta lahir gratis ini bisa seÂlesai hingga 31 Desember menÂdatang,†kata Purba.
Lewat program ini, warga yang belum mengurus akta keÂlaÂhiran anaknya yang tahun kuÂrun 2007-2011 tak perlu datang ke pengadilan untuk memperÂoleh penetapan. Cukup datang ke Suku Dinas Dukcapil di wiÂlaÂyahnya masing-masing.
Dispensasi ini diberikan seÂtelah keluar Surat Edaran MenÂteri Dalam Negeri (Mendagri) per tanggal 13 September 2011. Surat edaran itu menyebutkan bagi anak-anak yang lahir setelah dikeluarkannya UU No 23 Tahun 2006 tentang AdÂministrasi Kependudukan, daÂpat dilayani dan diterbitkan akta kelahiran tanpa perlu ada peÂnÂeÂtapan pengadilan negeri.
Program ini dibuka setelah mendapat persetujuan GuberÂnur DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Meski Surat Edaran Mendagri sudah diterima pada September lalu, dan sudah mengantongi izin dari Gubernur, tapi kami belum bisa melakukan kebijakan terÂsebut. Karena belum ada keÂpuÂtusan dari pengadilan negeri. NaÂmun, sekarang kami sudah mengantongi izin dari pengaÂdilan negeri,†katanya.
Purba menjelaskan, berÂdaÂsarÂkan Undang-Undang No 23 TaÂhun 2006 tentang AdminisÂtrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran dan peÂlaÂporan atau pembuatan akta tidak dikenakan biaya.
Jika terlambat, terhitung lebih dari 60 hari hingga satu tahun, akan akan dikenakan denda adÂministrasi sebesar Rp 10.000. Jika lebih dari satu tahun sejak UnÂdang-undang tersebut diÂterÂbitkan, pembuatan akta kelaÂhiÂran harus mendapatkan peneÂtaÂpan pengaÂdilan negeri dan harus membayar denda makÂsimal Rp 1 juta.
“Banyak warga yang meÂngeluh, dalam mengurus penÂeÂtaÂpan pengadilan negeri itu meÂmaÂkan waktu sangat lama, bahÂkan ada yang hampir satu tahun. Tidak hanya itu, mereka harus membayar denda yang cukup tinggi,†katanya.
Purba mengingatkan, proÂgram penerbitan akta kelahiran gratis ini hanya akan berÂlangÂsung hingga 31 Desember 2011. Bagi warga yang terlambat meÂngurus akta kelahiran anaknya hingga batas waktu yang ditenÂtukan, akan diberlakukan ketenÂtuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Pengurusan akta keÂlahiran kembali lewat peneÂtapan dari pengadilan. [rm]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.