Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecamatan Sediakan Saksi, Pemohon Bayar Rp 50 Ribu

Ngintip Program Akta Kelahiran Gratis

Jumat, 07 Oktober 2011, 03:33 WIB
Kecamatan Sediakan Saksi, Pemohon Bayar Rp 50 Ribu
ilustrasi, Akta Kelahiran

RMOL. Berkas permohonan pembuatan akta kelahiran menumpuk di atas meja Evi, di Kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pegawai honorer Kependudukan dan Catatan Sipil ini memeriksa satu per satu berkas, lalu menyerahkan ke meja di belakangnya.

Evi bertekad menyelesaikan pemeriksaan sebelum pelayanan ditutup pukul 3 sore. Sebab, esok hari tumpukan berkas akan kembali memenuhi mejanya.

Beberapa hari terakhir, ba­nyak warga yang datang memo­hon pembuatan akta kelahiran. Mulai awal Oktober Dinas Kepen­du­du­kan dan Catatan Sipil DKI Jak­ar­ta mengeluarkan pro­gram pem­bua­tan akta kela­hiran gratis bagi anak kelahiran tahun 2007 sampai 2011. Pro­gram ini hanya ber­langsung sam­pai Desember 2011.

 Warga yang hendak membuat akta kelahiran bisa mendatangi 44 kantor kecamatan dan enam Suku Dinas Dukcapil di Jakarta.

 Menurut Evi, warga yang hen­dak mengurus akta kelahiran ha­rus menyiapkan sejumlah doku­men. Yakni surat bukti kelahiran dari rumah sakit atau puskesmas atau bidan, laporan kelahiran dari kelurahan, surat bukti pernikahan orangtua, fotokopi KTP dan Ka­r­tu Keluarga orangtua, serta saksi sebanyak dua orang.

 Mengenai syarat terakhir, kata dia, boleh diwakili siapa saja. Yang penting saksinya bukan ke­dua orang tua bayi. Namun, me­nurut Evi, kebiasaan warga di ke­camatan ini malas membawa dua saksi ke kantor kecamatan.

“Akhirnya kami mem­per­mu­dah dengan menyediakan dua sak­si yang berasal dari pegawai kecamatan dengan biaya Rp 50 ribu,” katanya.

Evi mengatakan, proses pem­buatan akta kelahiran di Keca­ma­tan Kebayoran Lama memakan waktu dua minggu. Proses pem­buatan lama karena berkas harus di­kirim ke Sudin Dukcapil Jakar­ta Selatan untuk memperoleh tan­da tangan kepada Kepala Sudin.

 Layanan pembuatan akta ke­lahiran di Kantor Kecamatan Ke­bayoran Lama buka mulai pukul 9 pagi sampai 3 sore. Setiap hari rata-rata lima warga yang me­ngajukan permohonan pem­buatan akta kelahiran.

 Untuk mempermudah layanan pembuatan akta kelahiran, petu­gas melakukan jemput bola ke enam kelurahan yang berada di ba­wah Kecamatan Kebayoran Lama. “Mudah-mudah semua bayi yang ada di Kebayoran Lama bisa memilik akta ke­la­hiran,” kata Evi.

 Loket pelayanan Dukcapil di Kecamatan Kebayoran Lama tak hanya melayani warga yang ber­domisili di wilayah ini. Tapi juga melayani warga yang tinggal di luar wilayah. Syaratnya, warga itu harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Kalau nggak punya itu, kami tidak melayani,” kata Evi.

 Kantor Kecamatan Kebayoran Lama terletak di Jalan Ciputat Raya Nomor 1, Jakarta Selatan. Bangunan megah setinggi empat lantai dengan model khas Betawi. Pintu masuk kantor seluas 2.000 meter persegi ini bisa dari Jalan Ciputat Raya.

 Kantor di kelilingi pagar besi warna hijau setinggi satu meter. Di belakang pagar didirikan be­berapa papan nama warna putih setinggi satu meter. Salah satu papan nama bertuliskan “Ko­ta­madya Jakarta Selatan, Kantor Camat Kebayoran Lama, Jl Ci­putat Raya No.1” dengan lam­bang propinsi DKI Jakarta.

 Masuk lebih dalam tersedia halaman yang cukup luas dan mam­pu menampung puluhan mobil dan sepeda motor. Tampak beberapa kendaraan pribadi milik pegawai kecamatan terparkir di halaman. Kendaraan operasional Satpol PP juga terparkir di hala­man kantor. Beberapa pohon be­sar tumbuh di pelataran parkir membuat suasana halaman menjadi teduh.

 Ruang pendaftaran akta kela­hiran berada di bagian belakang kantor kecamatan. Ruangannya berhimpitan dengan ruangan pengurusan pertamanan dan pembuatan KTP.

Di bagian depan ruangan di­tem­patkan kursi panjang dari kayu yang mampu memuat lima orang. Kursi tunggu warna coklat muda itu kosong.

Di depan kursi tunggu terdapat ruangan pelayanan akta kelahiran berukuran 3x5 meter. Pintu ma­suk selebar satu meter berada di sebelah kiri. Pintu yang terbuat dari kaca hitam itu dalam ke­adaan tertutup rapat. Di pintu itu di­tempel kertas A4 yang ber­tuliskan “Dukcapil”.

Di sebelah kanan pintu terdapat jendela dari kaca hitam yang di­lengkapi dengan korden. Masuk ke dalam ruangan, tampak filling ca­binet untuk menyimpan berkas.

Di belakang jendela ditumpuk ber­kas-berkas yang sudah dibun­del kedalam map. Tingginya men­capai satu meter. Di belakang filiing kabinet ditempatkan meja dengan ukuran yang tidak terlalu besar. Di meja ini disediakan dua kursi. Satu kursi untuk warga yang ingin mendaftar akta kelahiran. Satu lagi untuk petugas pendaftaran.

Di sebelah kanan meja pen­daftaran ditempatkan meja letter L. Di meja ini diletakkan mesin tik model lawas. Di bagian meja lain ditempatkan monitor kom­puter layar datar lengkap dengan printer. Meja ini digunakan untuk tempat administrasi dan pen­ca­tatan berkas-berkas masuk.

Ruangan berpendingin udara ini hanya dihuni dua petugas. Satu pegawai honorer dan satu lagi Kepala Seksi Dukcapil Ke­ca­matan Kebayoran Lama.

Tetangga Pun Bisa Jadi Saksi

Kepala Bidang (Kabid) Pen­catatan Sipil Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Sudar Indopa telah mem­berikan instruksi ke-44 kan­tor kecamatan dan Sudin Duk­capil di enam wilayah agar m­e­lakukan so­sialisasi kepada warga menge­nai program akta kelahiran gratis.

Setelah sosialisasi selama tiga hari, kata Sudar, sebanyak 166 akta kelahiran gratis telah diter­bitkan di lima wilayah DKI Jakar­ta. Dengan rincian 34 akta diter­bitkan di Jakarta Barat, 19 akta lahir diterbitkan di Jakarta Se­la­tan, 38 akta lahir diterbitkan di Jakarta Timur, 38 akta lahir di Ja­karta Pusat, dan 37 akta lahir diterbitkan di Jakarta Utara.

Sudar menjelaskan, warga yang ingin mengurus akta kela­hiran anak bisa mengurus di loket kecamatan dan Sudin Dukcapil sesuai domisili. Bagi yang ingin membuat akta kelahiran secara kolektif, bisa datang ke Kantor Dinas Dukcapil yang berada di Ja­lan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

“Kami juga sudah minta ke­pada seluruh petugas loket pe­ngu­rusan akta kelahiran di keca­matan dan Sudin Dukcapil untuk tidak mempersulit warga yang ingin mengurus akta kelahiran. Bahkan, sebisa mungkin mem­ban­tu warga yang belum ter­pe­nuhi syaratnya,” katanya.

Sudar menjelaskan, salah satu syarat mengurus akta kelahiran, yaitu harus ada dua saksi yang turut menandatangani formulir permohonan pembuatan akta kelahiran.

Untuk saksi ini, lanjutnya, ti­dak perlu membawa saksi dari ru­mah sakit atau bidan. Cukup mem­­bawa saksi dari anggota keluarga saja atau tetangga si pemohon.

Bahkan, ada warga yang da­tang ke loket tidak membawa saksi, tetap diperkenankan me­ngisi formulir permohonan pe­ner­bitan akta kelahiran.

Untuk pemenuhan syarat ini, kata Sudar Dinas Dukcapil DKI Jakarta sudah memberitahukan agar petugas bisa membantu menjadi saksi bagi warga itu.

“Pokoknya secara prosedur kami tekankan kepada mereka jangan mempersulit warga mem­peroleh akta kelahiran. Justru harus sebisa mungkin membantu dan mempermudah mereka. Ka­lau perlu pengantar pemohon bisa juga dijadikan saksi, atau petugas loket bisa menjadi saksi dan menandatangani formulir itu,” katanya.

Begitu juga untuk denda, lan­jutnya, diberlakukan berdasar­kan Peraturan Daerah (Perda) No 1 ta­hun 2006 tentang Retri­busi Daerah. Bukan berdasarkan Un­dang-Undang No 23 Tahun 2006. Artinya, warga hanya di­kenakan denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran sebe­sar Rp 10 ribu.

Targetnya 80 Ribu Akta Kelahiran

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea me­ngatakan, program akta ke­lahi­ran gratis bagi anak kelahi­ran 2007-2011 dimulai Oktober.

Dinas Dukcapil mendata ada 80 ribu anak kelahiran 2007-2011 yang belum memiliki akta kelahiran. Lewat program ini, mereka bisa memperoleh akta kelahiran dengan cepat tanpa terkena denda yang besar.

“Saya harap pemberian 80 ribu akta lahir gratis ini bisa se­lesai hingga 31 Desember men­datang,” kata Purba.

Lewat program ini, warga yang belum mengurus akta ke­la­hiran anaknya yang tahun ku­run 2007-2011 tak perlu datang ke pengadilan untuk memper­oleh penetapan. Cukup datang ke Suku Dinas Dukcapil di wi­la­yahnya masing-masing.

Dispensasi ini diberikan se­telah keluar Surat Edaran Men­teri Dalam Negeri (Mendagri) per tanggal 13 September 2011. Surat edaran itu menyebutkan bagi anak-anak yang lahir setelah dikeluarkannya UU No 23 Tahun 2006 tentang Ad­ministrasi Kependudukan, da­pat dilayani dan diterbitkan akta kelahiran tanpa perlu ada pe­n­e­tapan pengadilan negeri.

Program ini dibuka setelah mendapat persetujuan Guber­nur DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Meski Surat Edaran Mendagri sudah diterima pada September lalu, dan sudah mengantongi izin dari Gubernur, tapi kami belum bisa melakukan kebijakan ter­sebut. Karena belum ada ke­pu­tusan dari pengadilan negeri. Na­mun, sekarang kami sudah mengantongi izin dari penga­dilan negeri,” katanya.

Purba menjelaskan, ber­da­sar­kan Undang-Undang No 23 Ta­hun 2006 tentang Adminis­trasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran dan pe­la­poran atau pembuatan akta tidak dikenakan biaya.

Jika terlambat, terhitung lebih dari 60 hari hingga satu tahun, akan akan dikenakan denda ad­ministrasi sebesar Rp 10.000. Jika lebih dari satu tahun sejak Un­dang-undang tersebut di­ter­bitkan, pembuatan akta kela­hi­ran harus mendapatkan pene­ta­pan penga­dilan negeri dan harus membayar denda mak­simal Rp 1 juta.

“Banyak warga yang me­ngeluh, dalam mengurus pen­e­ta­pan pengadilan negeri itu me­ma­kan waktu sangat lama, bah­kan ada yang hampir satu tahun. Tidak hanya itu, mereka harus membayar denda yang cukup tinggi,” katanya.

Purba mengingatkan, pro­gram penerbitan akta kelahiran gratis ini hanya akan ber­lang­sung hingga 31 Desember 2011. Bagi warga yang terlambat me­ngurus akta kelahiran anaknya hingga batas waktu yang diten­tukan, akan diberlakukan keten­tuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Pengurusan akta ke­lahiran kembali lewat pene­tapan dari pengadilan. [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA