Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung Belum Naik Penyelidikan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 Oktober 2024, 14:54 WIB
Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung Belum Naik Penyelidikan KPK
Mahkamah Agung/Net
rmol news logo Laporan dugaan pemotongan honorarium Hakim Agung mencapai Rp90 miliar belum naik ke tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, laporan dugaan pemotongan honorarium yang telah dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) masih dalam proses di Kedeputian Informasi dan Data (Inda) KPK.

"Ini laporannya masih di PLPM, ada di Kedeputian Inda. Jadi belum sampai ke kita, belum ke lidik (penyelidikan), jadi belum bisa kita informasikan, jadi ditunggu saja," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Pada Rabu, 2 Oktober 2024, IPW dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah membuat laporan dugaan pemotongan honorarium Hakim Agung ke KPK.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak Hakim Agung berdasarkan PP 82/2021, Hakim Agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 2 Oktober 2024.

Namun nyatanya kata Sugeng, para Hakim Agung hanya mendapatkan sekitar 60 persen dari haknya. Sedangkan sisanya, yakni sebesar 14,05 persen diberikan kepada panitera perkara, panitera muda kamar, hingga staf. Sedangkan 25,95 persen sisanya tidak jelas peruntukannya.

"Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal Mahkamah Agung, kami sudah serahkan kepada KPK. Kami minta hal ini didalami. Apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi," tegas Sugeng.

Sugeng pun menyoroti soal pengakuan Jurubicara MA yang menyatakan bahwa pemotongan tersebut berdasarkan kesepakatan para Hakim Agung.

Padahal menurut Sugeng, honor hanya bisa dikurangi atas kesukarelaan dan pasti jumlahnya berbeda-beda setiap Hakim Agung.

"Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata ini, 25,95 persen," tuturnya.

"Apakah di sana ada unsur penggunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan juga bertentangan dengan peraturan, silakan KPK mendalami," demikian Sugeng.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA