RMOL. Novi baru beranjak beberapa meter dari anjungan tuna mandiri (ATM) ketika sebuah SMS masuk ke BlackBerry-nya. Ibu rumah tangga ini mengira mendapat pesan pendek berisi pemberitahuan transaksi pengisian pulsa yang baru dilakukannya.
Namun bukan SMS itu yang diteÂrima. Melainkan pesan yang mengajak mengetahui aktivitas seorang artis top dengan mengÂhubungi nomor tertentu. Novi mengabaikannya.
Alangkah kagetnya dia ketika dia mengecek pulsa yang baru diisi. Ternyata telah terpotong Rp 2.000. Padahal, dia belum mengÂgunakan perangkat buatan ReÂsearch In Motion (RIM) sejak keÂluar dari bilik ATM.
Novi curiga pulsanya terpotong karena mendapat kiriman SMS tadi. “Saya tidak pernah registrasi layanan SMS content. Tapi pulsa saya tersedot,†ujarnya kesal.
Agar pulsa tak terus tersedot, dia mencoba menonaktifkan layaÂnan itu. Sayangnya, di pesan yang diterima tak tersedia informasi untuk membatalkan layanan ini.
Setelah tanya sana-sini, ia akÂhirÂnya tahu cara membatalkan laÂyaÂnan. Yakni dengan mengetik “unreg†lalu dikirim ke nomor yang sama. Tak lama dia meneÂrima pesan balasan yang memÂbeÂriÂtahukan layanan telah dihentikan.
Novi kembali mengecek pulsa. Lagi-lagi terpotong Rp 2.000. “Pulsa saya tersedot 4 ribu gara-gara menerima SMS content,†katanya.
Kasus penyedotan pulsa sebeÂnarÂnya sudah lama terjadi. YaÂyaÂsan Lembaga Konsumen InÂdoÂÂnesia (YLKI) banyak meneÂrima keÂluÂhan mengenai penyeÂdotan pulsa.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi meÂnyeÂbutkan sepanjang 2010 pihaknya menerima 101 pengaduan meÂngenai jasa telekomunikasi.
“Masalah telekomunikasi meÂrupakan ranking pertama peÂngaÂduan konsumen untuk tahun 2010,†katanya. Sebanyak 46,7 perÂsen dari pengaduan itu meÂnyangkut masalah penyedotan pulsa.
Hingga Juni 2011, YLKI telah menerima 36 pengaduan tertulis mengenai masalah ini.“Jumlah itu belum termasuk pengaduan melalui telepon maupun e-mail,†kata Sularsi.
Sularsi mengatakan konsumen jasa telekomunikasi yang merasa dirugikan bisa mengadu ke YLKI. Ia menyarankan agar memÂbuat pengaduan tertulis dengan data lengkap agar lebih mudah diÂtindaklanjuti.
Berdasarkan pengaduan dan data yang disampaikan konsuÂmen, YLKI akan menghubungi operator telekomunikasi menÂdaÂpat ganti rugi. “Beberapa peÂngaÂduan maÂsyarakat ditindaklanjuti operasi. Operator bersedia mengÂganti dana yang sudah diambil,†kata Sularsi.
Walaupun banyak keluhan mengenai SMS content, operator terkesan membiarkan. Menurut Sularsi, operator sangat diunÂtungÂkan dengan layanan ini. “Soalnya konsumen meneruskan layanan kena potong pulsa, berhenti juga kena. Ini namanya bisnis tanpa keringat.â€
Konsumen, kata dia, bisa juga membawa kasus penyedotan pulÂsa ke ranah pidana. Tuduhan yang bisa digunakan adalah melakukan kecurangan.
Menteri Komunikasi dan InÂformatika Tifatul Sembiring meÂngatakan masyarakat yang meÂraÂsa dirugikan dalam layanan teleÂkoÂmunikasi bisa mengadu ke hotÂline 159. Hotline itu dibuka BaÂdan Regulasi Telekomunikasi InÂdonesia (BRTI).
“(Hotline) itu free. Nanti BRTI menindaklanjuti memanggil mana operator yang salah,†kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Tifatul mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan keÂpoÂlisian untuk mengusut kasus pencurian pulsa ini. Sebab terÂmaÂsuk tindak kriminal.
Kepala Pusat Informasi dan Hukum Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan data-data penyedotan pulsa tengah dikumpulkan. Dengan berbekal data itu, Kementerian dan BRTI bisa memberikan sanksi kepada operator nakal. “Mulai dari peÂriÂngatan, verifikasi hingga peÂnÂcaÂbuÂtan izin,†kata dia.
Pihaknya telah memanggil 10 operator telekomunikasi untuk menindaklanjuti penipuan dan pencurian pulsa yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Menurut Gatot, operator melaÂporkan telah memutuskan kerja sama dengan content provider yang diduga melakukan penÂcuÂrian pulsa dan memasukkan meÂreÂka dalam daftar hitam (black list).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Timur PraÂdopo mengatakan telah menerima Informasi dari Kemenkominfo mengenai layanan SMS content yang menyedot pulsa.
“Masih didalami agar meÂmenuhi unsur-unsur apakah ada kaiÂtan masalah itu dengan huÂkum,†katanya
Kepala Divisi Hubungan MaÂsyarakat Polri Anton Bachrul Alam meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan SMS content agar melapor keÂpada polisi. “Semakin banyak seÂmakin bagus.â€
Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, kata dia, telah membentuk tim khusus untuk menindak peÂlaku penyedotan pulsa ini.
“Kami kejar, dan kami usahaÂkan untuk kami tangkap. Polisi juga akan memeriksa operator seÂlular,†katanya.
Diarahkan Untuk Klik Kode Transfer
Modus Sedot Pulsa
Polisi mencurigai praktik penyedotan pulsa ini meÂlibatÂkan konter penjualan pulsa. PulÂsa yang tersedot lalu dijual lagi.
“Besar kemungkinan mereka kerja sama dengan konter ponÂsel. Selama penelusuran kami, seteÂlah mereka menipu, pulsa yang didapat dijual kembali ke penjual pulsa,†kata Kasubdit Cyber CriÂme Polda Metro Jaya, Hermawan.
Ia menjelaskan, banyak cara untuk menyedot pulsa. MisalÂnya, mengirim pesan singkat (SMS) melalui nomor biasa maupun melalu jasa layanan SMS premium.
Pelaku mengirim pesan singÂkat melalui nomor GSM atau CDMA secara acak. Isi pesan biasanya pengumuman pemeÂnang dengan hadiah tertentu.
“Tetapi, untuk dapat hadiah itu dia harus klik misalnya *123 dan seterusnya. Kalau dia klik itu, korban pasti kaget pulsanya tiba-tiba berkurang banyak,†katanya.
Hermawan menjelaskan, para pelaku mengarahkan korban untuk mengklik kode angka yang sebenarnya merupakan perintah untuk mentransfer pulsa. Nominal pulsa yang akan ditransfer juga dimasukkan dalam kode itu.
“Kode itu benar memang ada, tapi untuk transfer pulsa. KorÂban biasanya nggak sadar kaÂrena dibilang menang hadiah,†katanya.
Cara lain yang dilakukan daÂlam menyedot pulsa, adalah deÂngan berlangganan konten atau SMS dengan tarif premium seÂperÂti kuis atau konten games. DeÂngan cara ini, para penguÂsaha konten terus-menerus mengiÂrimÂkan pesan singkat yang meÂnyedot pulsa.
“Misalnya kuis. Dia terus-menerus dikirimi soal. Awalnya dia balas dengan jawaban, tapi kelamaan bosan nggak menang-menang sementara pulsa terus kesedot karena dikirimin konten terus,†katanya.
Bahkan, masyarakat yang hendak membatalkan langganan dengan mengirimkan pesan “unreg†kerap gagal.
“Tetapi apakah ini bisa dipiÂdaÂnakan, masih kami dalami. NaÂmun, menurut kami, selama ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SMS konten ini bisa kami tinÂdakÂlanjuti,†katanya. Hermawan mengatakan, dua modus itu yang selama ini terdeteksi pihaknya.
Bagaimana dengan “SMS tolong Mama†maupun “Tolong uangnya ditransferâ€? Apakah juga bisa menyedot pulsa? MeÂnurut Hermawan, SMS dengan isi pesan itu bertujuan untuk meÂnipu. Tapi tidak menyedot pulsa. “Pulsa tersedot untuk biaya sms balasan saja,†katanya. [rm]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.