Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersangka sejak 5 Juni 2026.
"Benar, sudah dilakukan perpanjangan per tanggal 5 Juni 2026," kata Budi kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.
Budi menjelaskan, perpanjangan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Artinya, ketiga tersangka baru dalam perkara ini tidak bisa bepergian ke luar negeri hingga 5 Desember 2026.
Dalam perkara ini, pada Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker, dan Sunardi Manampiar Sinaga selaku mantan Kepala Biro Humas Kemnaker.
Ketiga tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 5 Desember 2025.
Sebelumnya, KPK sudah memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 orang lainnya.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Noel dihukum 5 tahun penjara.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: