RMOL. Sudah menjadi kebiasaan, seusai Lebaran DKI Jakarta diserbu pendatang baru. Mereka mencoba mengadu nasib di ibu kota. Untuk mengurangi penduduk liar yang semakin hari memadati Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK).
Tak tanggung-tanggung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar OYK serentak di empat wilayah kota administrasi, kemarin. Yakni, di Jakarta Utara, dipusatkan di Kecamatan PenjaÂringan. Jakarta Barat digelar di Kelurahan Kalideres. Sedangkan di Jakarta Selatan, operasi digelar di Kelurahan Kebon Baru.
Di Jakarta Timur, operasi yusÂÂtisi dilaksanakan di KeluraÂhan Cijantung, dekat lapangan MarÂdoÂnat Kampung Asem. SeÂmenÂtara sasaran operasi di JaÂkarta Pusat adalah KecamÂaÂtan Sawah Besar.
Bagaimana suasana operasi yustisi pasca Lebaran Idul Fitri 1432 H kali ini? Berikut pengaÂmaÂtan Rakyat Merdeka ketika mengikuti razia KTP yang di KamÂpung Asem RW 1, KeluraÂhan Cijantung, Pasar Rebo, JaÂkarta Timur, kemarin.
Razia dipimpin Wakil Walikota Jaktim, Krisdianto. Melibatkan 50 personel gabungan dari PemÂprov DKI, Satpol PP, Kepolisian dan Koramil.
Untuk wilayah Jakarta Timur, razia dilakukan pagi hari. SasaÂranÂnya rumah kos dan rumah kontrakan. Setelah melakukan apel pagi, petugas langsung turun ke lapangan menuju sasaran.
Menginjakkan kaki di KamÂpung Asem RW 1, suasananya tampang tenang. Tak terlihat nuansa kepanikan karena ada razia. Penghuni rumah kontrakan seakan sudah mengetahui kehaÂdiran para petugas.
Ada kesan operasi bocor. Sebaginan besar rumah kontrakan yang didatangi petugas dalam kondisi kosong. Entah karena ditinggal penghuninya bekerja atau sekadar menghindari razia.
Saat Rakyat Merdeka tiba di tempat ini, sebuah spanduk sudah dibentangkan di depan lapangan Mardonat. Spanduk itu memÂbeÂritahukan bahwa akan dilakukan razia KTP.
Mengetahui dilakukannya opeÂrasi melalui spanduk yang diÂpaÂjang dan petugas yang melakukan apel di tempat ini, memberikan keÂsempatan buat masyarakat yang tidak memiliki KTP DKI unÂtuk menyelamatkan diri.
Awalnya hanya sedikit warga yang terjaring operasi. Salah satuÂnya, Ella (50) yang diketahui ber-KTP Tangerang. “Saya ikut anak saya di sini, dia kerja di PaÂsar InÂduk. Anak saya punya KTP JaÂkarÂta, tapi saya tidak. Saya (peÂgang) KTP kampung saja,†tuturnya.
Pelan tapi pastinya akhirnya opeÂrasi ini mendapatkan hasil yang positif. Dalam tempo satu jam, sedikitnya 30 orang terjaÂring. Budi, salah satu pendatang yang ikut terjaring operasi justru mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan KTP Jakarta.
“Kita bukannya tidak mau membuat KTP Jakarta. Ada orang yang menawarkan bisa bantu kaÂrena ada orang dalam di kelÂÂuraÂhan. Biayanya Rp 300 ribu. Kan sayang juga uang segitu hanya untuk biaya KTP saja,†keluhnya.
Seorang pendatang lain juga mengeluhkan hal yang sama. Pria asal Jawa Tengah mengaku ini dikenai biaya Rp 500 ribu jika hendak mengurus KTP Jakarta. “Saya tidak punya uang sebanyak itu. Apalagi KTP di daerah juga belum habis,†ujarnya.
Operasi yang digelar dari pukul 08.00-11.00 WIB ini berhasil menÂjaring sebanyak 137 penÂdaÂtang. Namun, 46 di antaranya bisa menunjukkan KTP miliknya. Petugas pun melepas mereka.
Sebanyak 91 orang pendatang diberikan surat panggilan untuk menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lapangan Mardonat. Namun, keÂtika sidang hanya 76 orang yang hadir sedangkan 15 orang lainnya mangkir. Warga yang mangkir akan mendapatkan pangÂgilan lagi untuk disidang. Kali ini bukan di lapangan Mardonat tapi di Pengadilan Jakarta Timur yang terletak di Pulomas.
Para pendatang yang tidak meÂmiliki KTP setempat bisa dijerat Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil. Mereka didenda Rp 20 ribu dengan biaya administrasi seribu perak.
Kepala Dinas Kependudukan Purba Hutapea tidak menampik dugaan bahwa razia KTP ini bocor. Namun, menurutnya, yang paling penting operasi ini memÂbuat masyarakat tahu ada aturan kependudukan yang harus dipenuhi.
Purba mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi kepenÂdudukan lagi pada 13 Oktober dan 3 November namun di lokasi yang berbeda.
Operasi yustisi di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan dilakukan di RW 4,5, 6 dan 10. Operasi ini cukup mengejutkan pendatang baru. Tanpa berlama-lama para petugas menyusuri rumah kontraÂkan dan kos-kosan yang ditengÂgarai sebagai sarang pendatang.
Satu per satu rumah kontrakan dan kamar kos yang berada di temÂpat ini diketuk. Ketika pintu diÂbuka, petugas langsung meÂminÂta para penghuninya meÂnunÂjukÂkan kartu identitas.
Para penghuni rumah kontraÂkan dan kamar kos tampak kaget ketika mengetahui petugas berÂseragam Satpol PP berdiri di deÂpan pintu. Ekspresinya tampak panik dan ketakutan.
Sebagian dari penghuninya, tamÂpak baru saja bangun tidur. Karena baru setengah sadar, meÂreÂka terlihat kebingungan ketika dimintai identitas oleh para petugas.
Martasari Purnamawati (28) misalnya, yang keluar dari seÂbuah rumah kontrakan dengan mata setengah terbuka. PeremÂpuan berkulit putih itu menyapa petugas dengan nada tinggi. BahÂkan ia berdalih bukan penghuni rumah kontrakan tersebut.
“Ada apa ini? Saya cuma tamu di sini. Baru datang dari KuÂningan Jawa Barat, mau nengokin adik. Sebentar lagi juga pulang,†elak wanita yang terkena razia di sebuah kontrakan di RW 9 KeÂlurahan Kebon Baru, Tebet, JaÂkarta Selatan ini.
Beda Martasari beda pula deÂngan Maryani, 20. Perempuan berambut panjang asal SukaÂbumi, Jawa Barat itu baru sepeÂkan tinggal di Jakarta sebagai tempat persinggahan untuk beÂrangkat ke luar negeri jadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Baru tujuh hari tinggal di Jakarta buat mengurus pelatihan dan surat-surat. Minggu depan mau kerja di Taiwan,†ucap MarÂyani yang terjaring di sebuah rumah kontrakan di RW 10 Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Maryani hanya membawa KTP daerah asal. Ia tidak mengetahui peraturan bahwa untuk tinggal sementara di Jakarta dia harus membuat KTP musiman.
“Enggak ada kabar juga harus lapor ke Pak RT. Jadi ya saya enggak tahu, setahu saya yang penting punya KTP,†tandas Maryani yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek biru.
Pendatang baru lainnya yang ikut terjaring razia adalah Sukanti (29). Wanita yang memiliki idenÂtitas Jawa Tengah ini baru tiba di Jakarta sekitar 1 bulan lalu. Dia mengaku, ingin mengadu nasib di Jakarta. “Saya ingin bekerja di Jakarta,†ujarnya terus terang.
Mereka yang terjaring operasi didata dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan di KeÂluÂraÂhan Kebon Baru. Sampai sore hari terjaring 128 orang penÂdaÂtang baru di tempat ini.
Gelar Operasi di Apartemen, Warga Asing Kena Jaring
Operasi Yustisi KepenÂduÂdukan (OYK) yang dilakukan serentak di lima wilayah Jakarta selama dua hari terakhir berÂhasil menjaring 660 orang penÂdatang baru. Mereka kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).
“Itu beragam ada yang tidak membawa KTP DKI Jakarta, tidak membawa tanda pengenal apa pun, bahkan masih memÂbawa KTP kadaluwarsa dan beÂlum diperpanjang,†kata Kepala Dinas Kependudukan dan CaÂtatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, di Jakarta, kemarin.
Jumlah orang yang terjaring di Jakarta Pusat sebanyak 110 orang, Jakarta Utara 121 orang, Jakarta Barat 164 orang, Jakarta Selatan 128 orang, dan Jakarta TiÂmur sebanyak 137 orang.
Sebanyak 77 orang dikirim ke Panti Sosial Kedoya karena maÂsuk dalam kategori peÂnyanÂdang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). “Yang dibawa ke panti nanti akan dibina dan keÂmudian dipulangkan ke daeÂrah asalnya masing-masing,†jelas Purba.
Bahkan warga negara asing pun turut terciduk dalam opeÂrasi yustisi kali ini. Sebanyak tiga orang asal China terjaring di Apartemen Pesona Bahari dan dikenai tindak pidana dan lima orang terjaring di AparÂteÂmen LaÂguna dan Apartemen RoÂbinÂson Warga asing itu kemudian diserahkan ke kantor imigrasi.
“WNA yang terjaring karena paspor yang dimilikinya sudah kadaluwarsa. Sekarang, WNA itu diserahkan ke kantor imigÂrasi setempat untuk diproses sesuai atuÂran keimigrasian,†tutur Purba.
Ia mengungkapkan, bahwa operasi yustisi di Jakarta Pusat dilakukan sejak Rabu (21/9) di RW 01 dan 02 Kelurahan KaÂrangÂanyar, serta Apartemen PeÂsona Bahari. Dari 110 yang terÂjaring, 76 orang menjalani siÂdang tindak pidana ringan (tiÂpiring) di Pengadilan Negeri JaÂkarta Pusat kemarin (22/9). “Dari 76 orang itu, di antaÂranya 3 WNA asal China,†imbuhnya.
Baru pada hari kedua, operasi dilaksanakan di empat wilayah yaitu Jakarta Utara, Jakarta BaÂrat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Operasi di Jakarta Utara berada di Kecamatan PenjaÂriÂngan, Apartemen Laguna dan Apartemen Robinson serta ruÂmah toko di kawasan PenÂjaÂringan, Jakarta Utara.
Dari 121 yang terjaring di Jakarta Utara, 62 orang dikenai sidang tipiring di tempat, termasuk 5 WNA asal China.
Untuk wilayah Jakarta BaÂrat, diÂlakukan di RW 06 dan 10, KeÂluÂrahan Kalideres. Dari 164 orang, 144 orang di anÂtaÂraÂnya menjalani sidang tipiÂring di tempat.
Untuk wilayah Jakarta SelaÂtan, operasi dilaksanakan di RW 03, 04, 06 dan 10, KeluraÂhan Kebonbaru. Jakarta Selatan dari 128 orang, sebanyak 110 orang menÂjalani sidang tipiring di tempat. RW 01 dan 10, KeluÂrahan CiÂjantung, menjadi sasaÂran opeÂrasi yustisi di Jakarta. Sebanyak 137 orang terjaring. Tujuh puÂluh enam orang menÂjalani siÂdang tipiring.
Denda yang dibebankan pada orang yang terjaring berkisar dari Rp 15.000 hingga Rp 50.000 per orang. Hingga saat ini, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sedang menghitung total rekapitulasi pembayaran denda yang diberiÂkan ratusan orang yang menÂjaÂlani sidang tipiring.
Operasi ini terus akan diÂlakÂsaÂnakan secara serentak di lima wilayah Jakarta. Baik di ruÂmah kos, kontrakan, pemuÂkiman padat sebagai kantong-kantong pendatang baru, daeÂrah industri rumah tangga dan apartemen. [rm]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.