Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perpanjang Masa Liburan dengan Surat Sakit

Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Idul Fitri

Selasa, 06 September 2011, 05:10 WIB
Perpanjang Masa Liburan dengan Surat Sakit
ilustrasi/ist
RMOL.Perempuan berseragam biru-biru berjalan terburu-buru keluar dari pintu belakang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin siang. Ia membawa tas di pundak.

Pintu belakang Kemenhub menghadap ke Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Perempuan yang mengaku bernama Endang ini menunggu angkutan umum di pinggir jalan itu. “Mau ke Kota, ada acara di sana,” kata staf Di­rektorat Navigasi Penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara ini.

Saat itu masih jam kerja. En­dang mengaku sudah me­ngan­tongi izin dari atas untuk me­ning­galkan kantor. “Sudah izin dan diperbolehkan,” dalihnya.

Senin kemarin merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran. Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib masuk ter­ke­cuali bagi yang mengajukan cuti. Inspeksi mendadak (sidak) pun digelar untuk mengetahui siapa saja yang bolos.

Endang mengaku pagi-pagi su­dah berada di kantor. “Saya sudah tiba jam 7.15. Padahal, kantor baru buka jam 7.30. Nggak apa-apa sedikit kepagian daripada kena sidak. Kalau kena tidak bagus buat karier ke depan.”

Menurut dia, pada hari pertama kerja tidak terlalu banyak ke­giatan di kantornya. Setelah halal bi halal pada pagi hari, dia pun minta izin atasan untuk keluar kan­tor menghadiri acara kera­batnya. “Rencananya habis acara langsung pulang ke rumah.”

Pengamatan Rakyat Merdeka, selepas istirahat makan siang para pe­gawai Kementerian Perhu­bu­ngan mulai meninggalkan kantor.

Beberapa yang memilih berta­han di kantor mengisi waktu de­ngan bersantai. Di kantin di de­pan Ditjen Perhubungan Laut ter­lihat tiga pegawai asyik ngobrol walaupun jam istirajat telah habis.

Di ruang Pusat Komunikasi Kemenhub dari empat kerja yang tersedia hanya dua yang tersisa. Para pegawai menghabiskan waktu dengan duduk-duduk dan nonton televisi.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Komunikasi JA Barata me­nga­ta­kan pimpinan unit di Kemenhub diminta untuk memantau ke­taa­tan pegawai masuk kerja.

Ia lalu mencontohkan unit ker­janya yang memiliki 65 pegawai. Menurut dia, ada lima pegawai yang tak masuk pada hari per­tama kerja setelah libur Lebaran. Tapi ketidakhadiran mereka bisa dimaklumi. Dua orang beralasan sakit. Dua sedang dinas di luar kantor. Seorang lagi sedang be­lajar di luar negeri. “Sisanya ma­suk semua,” klaim Barata.

Bagaimana dengan unit lain­nya? Barata belum tahu hasil pe­mantauan mengenai pegawai yang bolos. “Laporang secara kes­eluruhan belum ada,” katanya saat ditemui Rakyat Merdeka kemarin.

Barata menjelaskan, hari per­tama kerja di Kementerian Per­hubungan diisi halal bi halal. “Jadi kalau ada beberapa meja yang kosong bukan berarti me­reka tidak masuk kerja, tapi ha­nya silaturahmi sebentar di ruang kerja lainnya. Itu juga tidak ber­langsung lama hanya beberapa menit saja,” katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai ba­nyaknya pegawai yang pulang se­belum jam kerja habis, Barata ber­dalih mereka adalah petugas posko lebaran yang bekerja ber­dasarkan shift. “Mereka kerjanya malam, jadi siang baru istirahat pulang.”

Ia menjelaskan ada beberapa unit yang tidak libur selama Le­ba­ran karena mengawasi arus mu­dik maupun balik. “Mereka baru diperbolehkan libur kalau peman­tauan Lebaran sudah selesai.”

Sama seperti Endang, Zaki pun me­milih datang pagi-pagi pada hari pertama kerja. “Saya masuk pagi biar nggak kena sidak,” kata pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta ini. Ia sudah tiba di kantor pukul 7 pagi. Setengah jam lebih awal dari waktu mulai kerja.

 Menurut Zaki, pada hari per­tama kerja tidak terlalu banyak yang bisa dilakukan. “Paling mem­bereskan berkas lama yang belum selesai,” kata pria yang me­nge­na­kan seragam hijau-hijau ini.

Setelah itu dia meminta izin ke luar kantor. Ia beralasan hendak menghadiri acara di Kuningan, Jakarta Selatan. “Habis acara tidak mungkin balik ke kantor lagi. Sekalian pulang aja.”

Seorang pegawai instansi pemerintah menuturkan dirinya memaksakan masuk pada hari pertama kerja setelah libur Le­baran karena bakal ada sidak di kantornya. “Masih capek baru pulang dari kampung Minggu malam,” katanya.

Pegawai golongan III ini balik ke Jakarta sendirian. Keluarganya ma­sih ditinggal di kampung. “Sidak hanya pada hari pertama. Besok-besok sudah tidak ada. Habis sidak, pamit pulang untuk jemput keluarga di kampung,” katanya.

Ia akan balik ke Jakarta bersa­ma keluarga setelah jalan longgar. “Sewaktu balik sempat macet berjam-jam,” ujarnya.

Wn, seorang pegawai mengaku bisa memperpanjang masa libu­ran Lebaran dengan berbekal su­rat keterangan sakit. Sebelum mudik, ia membuat surat kete­ra­ngan sakit di sebuah klinik. Surat itu lalu dititipkan ke kerabatnya.

Kerabatnya menyerahkan surat itu ke kantornya pada hari per­tama kerja setelah Lebaran. “Ka­laupun ada sidak, aman karena ada surat keterangan itu,” kata­nya. “Lumayan bisa nambah libur 2-3 hari. Pulangnya setelah ja­lanan tidak macet.”

Terima Parsel Lebaran, Wajib Lapor ke KPK

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Birokrasi (Ke­men­pan RB) Tasdik Kinanto me­ngatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos seusai li­bur nasional dan cuti bersama ter­kait Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada Senin (5/9) akan terkena sanksi.

Tasdik meminta seluruh pim­pinan instansi pemerintah agar meningkatkan disiplin pegawai da­lam menaati hari kerja. Berd­a­sarkan pengalaman tahun lalu, biasanya ada PNS yang telat ma­suk kerja setelah liburan panjang. “Pimpinan wajib melaksanakan pengawasan disiplin dan mem­beri sanksi bagi pegawai yang me­langgar aturan,” katanya.

Untuk itu, kata Tasdik, Kemen­pan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor SE/09/M.PAN-RB/8/2011 tentang peningkatan pelaksanaan pe­nga­wasan disiplin pegawai.

Peraturan itu, kata Tasdik, juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri. Peraturan tersebut diha­rap­kan bisa dipatuhi agar tercipta sua­sana kerja yang kondusif se­hingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan  pelayanan ke­pada masyarakat bisa dilakukan secara optimal.

Tasdik juga mengingatkan ke­pada seluruh pimpinan instansi pe­merintah bahwa terdapat lara­ngan bagi PNS, anggota TNI, dan Polri menerima atau memberi gra­tifikasi. Pemberian hadiah da­lam bentuk apa pun dilarang keras.

“Pimpinan instansi pemerintah wajib mengingatkan pegawainya terkait gratifikasi yang berhubu­ngan dengan jabatan atau peker­jaan,” ujarnya.

 Jika terdapat PNS, anggota TNI, dan Polri telanjur menerima gratifikasi, Tasdik menyarankan agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan atasannya langsung. Langkah itu untuk menghindari risiko hukum di ke­mudian hari.

Bolos, Tunjangan Dipotong 5 Persen

Meja-meja di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Ja­karta di lantai 20 gedung Ba­lai­kota penuh terisi.

Beberapa pegawai terlihat si­buk dengan pekerjaannya ma­sing-masing. Tak lama kemu­dian, Sekretaris Daerah (Sek­da) Fadjar Panjaitan dan Ke­pala Ba­dan Kepegawaian Dae­rah (BKD) Budi Hastuti me­lakukan sidak.

Itu dilakukan untuk meman­tau kepatuhan pegawai masuk pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budi Hastuti mengatakan, jumlah pegawai Pemprop DKI ber­jumlah 80.846 orang.

Hasil pemantauan pada hari pertama kerja, tercatat sembilan orang alpa, sakit sebanyak 178 orang, izin sebanyak 74 orang, dan cuti sebanyak 304 orang.

Hastuti memastikan bahwa sistem absensi eletronik ini ber­jalan cukup efektif. “Ini murni di-input operator, tentunya de­ngan adanya ETKD (sistem ab­sensi elektronik) akan terpantau alasan ketidakhadiran para pegawai, baik karena sakit atau pun karena izin atau pun juga tanpa keterangan,” katanya.

Hastuti menambahkan, para PNS yang tidak hadir pada hari pertama kerja ini dimungkinkan akan mendapat sanksi. Namun, jenis sanksinya harus disesuai­kan dengan tingkat pelanggaran masing-masing.

“Sanksinya tentu ada aturan main, sesuai PP Nomor 53 ten­tang Disiplin PNS, mulai dari te­guran, peringatan, hingga pe­mecatan. Tentunya harus dicari tahu apa penyebab ketidak­ha­diran. Sehingga bisa dij­a­tuh­kannya sanksi sesuai tingk­a­tan­nya,” katanya.

Kepala Bidang Informasi Publik Pemprop DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia meng­a­ta­kan, seluruh pegawai yang bo­los kerja akan dikenakan pemo­tongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar  lima persen setiap harinya.

“Peraturan ini untuk semua PNS yang bolos dengan alasan apa­pun. Tapi bagi yang sakit dan melampirkan surat kete­rangan dari dokter tidak akan dipotong,” katanya.

Mengenai ketidakhadiran Gu­bernur DKI Jakarta Fauzi Bo­wo dalam acara inspeksi men­­dadak (Sidak) terhadap PNS  Cucu mengatakan, Fauzi Bowo se­dang berada di Singapura.

Namun kepergian Fauzi Bowo ke luar negeri bukan untuk berlibur. “Pak Gubernur ke Singapura untuk menghadiri acara Konferensi Infrastruktur Keuangan. Pak Gubernur pergi bersama Menteri Keuangan mewakili Indonesia. Beliau di sana sampai hari Rabu,” kata Cucu. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA