Kuasa Hukum PT KSM, JohnÂson Panjaitan menuding, PT ASI tidak mengerti rule of the gaÂme pertambangan nikel. SeÂhingga, perusahaan tersebut memaksakan mau mengambil alih izin yang telah diberikan Gubernur. “Kami suÂdah punya surat izin dari GuÂberÂnur Papua Barat. Jadi, apalagi yang mesti diragukan dari surat tersebut,†ujar Jhonson.
Sementara Kepala Bagian (KaÂbag) Hukum Kabupaten Raja Ampat, M Mayalibit menjeÂlasÂkan, gugatan di PTUN terhadap KaÂbupaten Raja Ampat terkait perÂsoalan kewenangan pemÂbeÂrian izin pertambangan. Menurut dia, PT KSM menggugat Bupati RaÂja Ampat, Marcus Wanma, kaÂrena telah memberikan izin perÂtamÂbangan kepada PT ASI.
“Silakan saja mereka melaÂkuÂkan itu (gugatan, red). Namun, perÂlu kami tegaskan, apa yang diÂlaÂkukan bupati sudah sesuai deÂngan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku di negara ini,†ujar Mayalibit.
Dijelaskannya, berdasarkan UnÂdang-undang Nomor 11 Tahun 1967, Peraturan Pemerintah NoÂmor 75 tahun 2001 dan Undang-unÂdang Nomor 4 Tahun 2009 tenÂtang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan secara jelas bahwa yang berwenang memÂberikan izin pertambangan ada tiga pihak. Yakni, menteri pertambangan, gubernur dan bupati atau walikota.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh bupati atau walikota, bila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada di dalam satu kabupaten atau kota. Jika areal pertambangan berada di antara dua wilayah kabupaten atau kota, izin diberikan oleh guÂbernur. Jadi, siapa yang tidak meÂmaÂhami rule of the game pertamÂbangan,†tutur dia.
Terkait Pulau Kawei, sambung dia, secara defacto dan dejure puÂlau Kawei masuk wilayah adÂmiÂnistrasi Pemda Raja Ampat. KaÂrenanya, kewenangan peÂnerÂbitÂkan izin kegiatan pertamÂbangÂan di wilayah tersebut, dimiliki BuÂpati Raja Ampat. “Jadi, perÂusaÂhaan yang berhak melakukan eksÂplorasi di wilayah itu adalah PT ASI. Sebab, perusahaan itulah yang memiliki izin Bupati Raja Ampat,†tegas dia.
Kuasa hukum PT ASI, Supono menyatakan, terdapat sejumlah keganjilan dalam pemberian izin Gubernur Papua terhadap PT KSM dan Ricobana. Sebab, wilayah pertambangan PT ASI di Pulau Kawei di Kabupaten Raja Ampat terletak di Provinsi Irian Jaya Barat (sekarang Papua Barat) bukan Provinsi Papua.
Dia menambahkan, izin GuÂberÂnur Papua juga dipalsukan oleh PT KSM dan Ricobana. Kedua perÂusahaan tersebut, mengÂÂganti izin bahan tambang batu bara menjadi nikel. Atas peÂlangÂgaran pidana itu, Pengadilan Negeri (PN) Jayapura telah menÂjatuhkan hukuman terhadap karÂyawan DiÂnas Pertambangan PaÂpua, Maran Gultom dan meÂnyaÂtakan doÂkuÂmen izin pertamÂbangÂan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
“Jadi, sangat janggal kalau meÂreka masih merasa memiliki izin atas wilayah tersebut. Kami berÂharap, aparat penegak hukum daÂpat melihat persoalan ini dengan jerÂnih dan mengambil keputusan yang objektif,†harapnya.
Selain itu, kata dia, PT KSM hanya boneka dari PT Ricobana dan tidak mewakili masyarakat adat Kawei. Pasalnya, PT KSM hanya memperoleh izin kuasa pertambangan saja, sedangkan seluruh kegiatan eksploitasi/produksi, penjualan, pengapalan, dan ketenagakerjaan diserahkan kepada PT Ricobana, dengan Jemmy Sugiarto sebagai Direktur Utama dan Kentjana Widjaja sebagai Komisaris Utama.
Kepala Adat suku Kawei, BeÂnyamin Arempele mengatakan, maÂsyarakat adat Suku Kawei hanya dijadikan tameng oleh PT KSM dan PT Ricobana. “Ini sama saja dengan orang Papua hanya diperalat untuk kepentingan para cukong,†kata Benyamin.
Johnson Panjaitan membantah tudingan bahwa PT KSM adalah boÂneka dari PT Ricobana. MÂeÂnuÂrut dia, PT KSM sudah tidak lagi berÂhubungan dengan PT RiÂcoÂbana. “Saya pernah mendengar itu (hubungan PT KSM dan PT Ricobana, red), tapi dulu. Dalam perkara ini, saya mewakili PT KSM, saya tidak kenal PT RicoÂbana,†jelas Johnson, kemarin.
Seperti diketahui, sengketa pengelolaan pertambangan antara PT KSM dan PT Ricobana dengan PT ASI sempat memanas saat pengacara kondang Johnson Panjaitan dikabarkan disandera dan diintimidasi oleh oknum berpakaian polisi di Pulau Kawei, Raja Ampat.
Namun, hal itu segera dibantah oleh pihak kepolisian setempat.
Kapolres Raja Ampat, AKBP I Nyoman Suastra menyatakan, inÂformasi yang menyebutkan peÂngaÂcara Johnson Panjaitan diÂanÂcam ditembak di Pulau Kawei adaÂlah tidak benar. Bahkan, keÂdatangan Johnson Panjaitan tanggal 10 Juli 2011 dikawal oleh 2 anggota Brimob berdasarkan surat perintah Kepala Korps Brimob Polri No: SPRINT/1689/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011. Kedua anggota Brimob tersebut ditugaskan untuk mengawal Pengacara PT Ricobana.
“Saya bantah dengan tegas pemÂberitaan yang mengatakan, polisi mengancam menembak atau menahan atau menyandra JohnÂson Panjaitan, seperti yang dibÂeritakan sejumlah media di JaÂkarta,†kata Kapolres Raja Ampat.
Hal senada diungkapkan Legal Officer PT ASI, Randy Maruli SuÂbuea. Menurut dia, pihaknya dan keÂpolisian Raja Ampat tidak perÂnah melakukan intimidasi dan peÂnyanÂderaan terhadap Johnson.
Kalau Sebatas Kabupaten, Yang Dipakai Izin BupatiTB Soemandjaja, Anggota Komisi II DPRAnggota Komisi II DPR TB SoeÂmandjaja meminta, silang pendapat dan persoalan hukum antara PT KSM dan Ricobana dengan PT ASI di Raja Ampat, PaÂpua Barat, diselesaikan deÂngan cara yang bijak. Menurut dia, peristiwa itu terjadi karena adanya perbedaan pandang tentang batas-batas wilayah.
“Kalau daerah itu masih sebatas kabupaten, sebaiknya izin yang dipakai ialah dari bupati. Tapi, jika daerah itu sudah masuk kedalam provinsi, maka yang dipakai ialah izin gubernur. Semuanya kan sudah ada aturan hukumnya,†kata SoeÂmandjaja kepada
Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Politisi PKS ini geram jika ada suatu perusahaan yang hanya dijadikan boneka untuk mengeruk kekayaan mineral yang terdapat di Raja Ampat. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang bekerja tanpa memiliki izin yang sah.
“Tentunya, kita tidak ingin para cukong tambang atau maÂfia pertambangan menguasai daerah itu. Daerah itu harus diÂolah oleh perusahaan yang meÂmiliki izin sesuai perundang-unÂdangan yang berlaku. KeÂpolisian dan lembaga peradilan harus segera menyelesaikan persoalan ini, sebelum perÂselisihan sejumlah perusahaan dan pemerintah daerah ini meÂmaÂkan korban jiwa,†tutur dia.
Terkait persidangan di PTUN Jayapura, Soemandjaja berÂhaÂrap, majelis hakim PTUN JaÂyaÂpura melihat perkara tersebut seÂcara objektif. “Kami di DPR berÂharap majelis hakim meÂngetahui siapa yang benar dan salah. Bagi yang salah, majelis hakim harus memberikan beÂrikan hukuman yang seÂtimÂpal,†ujarnya.
Dicurigai Ada Mafia Hukum Bermain di Penambangan IllegalBoyamin Saiman, Koordinator LSM MAKIKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAÂKI) Boyamin Saiman menÂsiÂnyalir adanya mafia hukum daÂlam proses pertambangan ilegal (illegal mining) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. PaÂsalnya, dalam kasus illegal miÂning tersebut, PT Kawei SeÂjahÂtera Mining (KSM), para peÂngusaha dan pemilik perÂusaÂhaan dinyatakan bebas.
Padahal, katanya, pembuat surat izin penambangan, Maran GulÂtom dinyatakan bersalah dan telah menjalani vonis. “SaÂya melihat ada proses hukum yang aneh dalam kasus tersebut. Dalam kasus illegal mining itu, proÂses hukumnya cacat dan saÂrat praktek mafia,†ujar BoÂyaÂmin kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Karena itu, dia berharap, KeÂmenÂterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KeÂmenÂterian Kehutanan dan KeÂmenÂterian Lingkungan Hidup, seÂgera turun tangan mengatasi kisÂruh pertambangan nikel di Raja Ampat. Selain itu, kata dia, apaÂrat penegak hukum Raja AmÂpat juga harus segera meÂneÂmukan aktor utama dibalik sengÂÂketa pengelolaan lahan tersebut.
“Aparat penegak hukum nggak bisa diam saja. Dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat. Kalau bergejolak dan situasinya memanas kan menjadi lebih sulit dikendaliÂkan,†jelas dia.
Boyamin juga mendesak KoÂmisi III DPR dan Satgas PemÂberantasan Mafia Hukum seÂgara menindaklanjuti perkara terÂsebut. Soalnya, perkara terÂseÂbut bukan lagi sekadar memÂbicarakan soal sengketa, tapi suÂdah ada mafia hukum didaÂlamnya.
“Harus ada ketegasan sikap dari DPR dan Satgas untuk meÂnuntaskan perkara ini. Jangan diÂdiamkan, jika area pertamÂbangan tidak mau dikuasai oleh maÂfia,†ucapnya.
[rm]
BERITA TERKAIT: