Pantauan RMOL, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 16 Desember 2025, usai diperiksa selama 8,5 jam. Ia masuk pukul 11.42 WIB dan melangkah keluar sekitar pukul 20.16 WIB.
Dicegat wartawan, Yaqut menghindar. Baik soal materi pemeriksaan, temuan penyidik di Arab Saudi, hingga arah perkara, ditutupnya rapat.
“Silakan ditanyakan langsung ke penyidik. Nanti tanyakan ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat, sambil terus melangkah.
Yaqut hanya mengakui telah memberikan keterangan. Selebihnya, ia meminta media bertanya ke KPK sebagai sumber informasi.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Lengkapnya silakan ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin, ya,” ucapnya.
Ketika ditanya kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut tetap memilih bungkam. Ia baru menjawab saat ditanya alasan belum ditahan.
“Diperiksa sebagai saksi,” katanya pendek.
Ini bukan kali pertama Yaqut dipanggil KPK. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025. Bahkan, pada tahap penyelidikan, Yaqut sudah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
KPK resmi menaikkan perkara kuota haji ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menggunakan sprindik umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara yang ditaksir tak main-main: lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berangkat dari polemik pembagian kuota haji. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024.
Tambahan kuota tersebut sendiri diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
BERITA TERKAIT: