Yaqut baru membuka suara saat ditanya alasan belum ditahan. Jawabannya singkat dan dingin.
"Diperiksa sebagai saksi," kata sesaat sebelum meninggalan Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Saat dicecar soal materi pemeriksaan, temuan penyidik di Arab Saudi hingga arah penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji, Yaqut terus menghindar. Ia meminta semua pertanyaan disampaikan ke KPK.
"Silakan ditanyakan langsung ke penyidik. Nanti tanyakan ke penyidik ya," ujarnya pendek sambil melangkah meninggalkan kerumunan.
Yaqut hanya mengakui telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan. Selebihnya ia menutup rapat informasi.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Lengkapnya silakan ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin, ya," ucapnya.
Pantauan
RMOL, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa selama 8,5 jam. Ia masuk pukul 11.42 WIB dan melangkah keluar sekitar pukul 20.16 WIB.
Ini bukan kali pertama Yaqut dipanggil KPK. Sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025. Bahkan pada tahap penyelidikan Yaqut sudah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
KPK resmi menaikkan perkara kuota haji ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menggunakan sprindik umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berangkat dari polemik pembagian kuota haji. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024.
Tambahan kuota tersebut sendiri diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
BERITA TERKAIT: