Menurut Mahfud, daripada melakukan
judicial review atas Perpol 10/2025 ini ke Mahkamah Agung (MA), lebih baik dilakukan
executive review atau Presiden Prabowo Subianto mengambil alih kewenangan tersebut.
“
Executive review itu ada dua, satu pada tingkat kementerian itu tidak usah mengundangkan atau mencabut ini di dalam berita negara. Kedua, namanya Administratief Beroep, Presiden mengambil alih, saya ambil alih, saya cabut, atau saya ambil alih saya keluarkan Perppu, bisa,” kata Mahfud melalui akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis 18 Desember 2025.
Mahfud mengaku tidak menyarankan Perpol ini dibawa
judicial review ke MA karena pelaksanaannya yang tertutup, dan MA sendiri kerap membuat putusan-putusan kontroversial.
Selain itu, polemik ini tidak dapat pula dilakukan
legislative review karena belum masuk DPR. Sementara, jika masuk ke Perppu, nantinya bisa menjadi Undang-Undang (UU).
“Jadi, saya tidak menyarankan ke Mahkamah Agung, apalagi ada yang menulis juga ke PTUN, ngawur kalau ke PTUN, PTUN itu kan keputusan,” kata Mahfud.
Mahfud menekankan, dalam
executive review itu turut tersedia solusi jika Presiden Prabowo memang setuju atas Perpol yang jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum, melanggar hukum dan inkonstitusional tersebut.
“Yang paling bagus itu, ini ditunda, dicabut atau Presiden membatalkan," kata Mahfud.
BERITA TERKAIT: