Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 18 Desember 2025, 04:05 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: RMOLJabar/Bagus Ismail)
rmol news logo Wakil Walikota Bandung Erwin resmi mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kota Bandung. 

Permohonan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung karena proses penyidikan dinilai menyimpan sejumlah persoalan prosedural.

Kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar menyatakan, penetapan tersangka Erwin patut dipertanyakan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian, serta persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 15 Desember 2025 dan telah teregister di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg tertanggal 16 Desember 2025.

“Saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung,” kata Bobby, Rabu 17 Desember 2025.

Bobby menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, pemeriksaan praperadilan memiliki tenggat waktu yang jelas dan ketat. Putusan praperadilan, menurutnya, wajib dijatuhkan paling lambat tujuh hari sejak sidang pertama dilaksanakan.

Lebih lanjut, Bobby menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya sama sekali tidak menyentuh pokok perkara. Fokus tim kuasa hukum semata-mata untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Praperadilan ini murni upaya hukum warga negara untuk menguji apakah proses penyidikan sudah sesuai hukum atau justru cacat secara formil. Kami belum masuk ke substansi perkara,” kata Bobby.

Salah satu aspek penting yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut adalah penetapan status tersangka. Bobby menyebut, perlu diuji secara objektif apakah penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan undang-undang.

“Yang akan diuji di praperadilan adalah apakah penetapan tersangka itu sudah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah atau belum,” kata Bobby dikutip dari RMOLJabar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA