Salah satu penumpang pesaÂwat berbadan besar itu adalah Darsem (30), tenaga kerja wanita (TKW) asal Subang, Jawa Barat. Pengadilan Arab Saudi menÂjaÂtuhÂkan hukuman mati kepada Darsem karena membunuh Wales bin Salem, saudara majikannya.
Nasib Darsem lebih mujur dari Ruyati binti Satubi, rekannya sesama TKI di Arab. Nyawa RuÂyati berakhir di ujung mata peÂdang. Perempuan asal Bekasi, Jawa Barat itu dihukum pancung karena membunuh istri majikanÂnya lantaran dilarang pulang.
Darsem terhindar dari hukuÂman mati lantaran keluarga korÂban memaafkannya. Namun dia diÂtuntut membayar
diyat atau ganti-rugi kepada keluarga korban.
Sejak pagi, ayah-ibu Darsem, Dawud Tawar dan Sawinah telah menanti di bandara. Mereka memÂbawa serta anak semata waÂyang Darsem, Sapii.
Menteri Luar Negeri Marty NaÂtalegawa turut menyambut keÂpulangan Darsem di Tanah Air. Puluhan awak media telah berÂkerumun di Terminal 2D. PeÂnumÂpang yang datang dari luar negeri biasanya melalui terminal ini.
Namun hingga pukul 12.30 WIB, orang yang ditunggu tak juga muncul. Menurut seorang anggota Polres Bandara memÂbeÂritahukan, rombongan Darsem, keluarga dan Menteri Luar NeÂgeri telah meninggalkan bandara 20 menit sebelumnya.
Mereka tak lewat Terminal 2D, melainkan Terminal 2E. Terminal ini biasa digunakan untuk keÂbeÂrangkatan ke luar negeri. Masih meÂnurut polisi itu, Darsem meÂningÂgalkan bandara mengguÂnaÂkan Kijang Innova. Ia dibawa ke Kementerian Luar Negeri (KeÂmenlu) di Jalan Pejambon 6, GamÂbir, Jakarta Pusat.
Setiba di Kemenlu, Darsem yang menggendong Sapii diÂarahÂkan ke Ruang Nusantara unÂtuk acara serah terima. Puluhan awak media sudah menunggu di sini.
Begitu pula anggota Komisi I DPR, Hidayat Nur Wahid dan Ronny Yuliantoro, Direktur TiÂmur Tengah Kemenlu. Darsem meÂmasuki ruangan bersamaan dengan Menteri. Tak lama acara dimulai. Diawali sambutan pihak Kemenlu yang diwakili Ronny.
Dalam sambutannya, Ronny mengatakan, Kementerian Luar Negeri telah menugaskan tim yang dipimpin dirinya untuk meÂnyeÂleÂsaikan masalah TKI di luar negeri, termasuk memulangkan Darsem.
Upaya pemulangan diÂmulai sejak 23 Juni lalu setelah diyat diÂbayarkan ke keluarga korban. PemÂbayaran disaksikan tiga hakim dari Pengadilan Tinggi Riyadh.
Menurut Ronny, setelah diyat diÂbayarkan Darsem resmi terbeÂbas dari hukuman
qishash. SeÂlanÂjutnya tinggal menyelesaikan proÂses administrasi dan pemuÂlangan Darsem.
“Kami memantau proses peÂnyeÂlesaian pembebasan berkas perkara Darsem yang diserahkan oleh Pengadilan Tinggi Riyadh kepada kantor Gubernur Riyadh yang bertugas melakukan pengÂkajian mengenai kasus ini, terÂmasuk penghitungan lamanya huÂÂkuman yang telah dijalani DarÂsem,†katanya. Empat hari keÂmuÂdian turun keÂpastian hukum atas perkara DarÂsem. Raja Arab Saudi memÂberikan pengampunan.
Menurut Ronny, setelah menÂdapatkan pengampunan, Darsem bisa dipulangkan ke Indonesia. “Mulai 27 Juni hingga 12 Juli diÂlakukan proses pembebasan dan pemulangan Darsem, antara lain pemenuhan persyaratan adÂmiÂnisÂtrasi mulai dari pengambilan sidik jari, kelengkapan dokumen, pemesanan tiket penerbangan, dan sebagainya.â€
“Kita juga terus melakukan proses akses kekonsuleran setiap hari di tempat Darsem ditahan. Proses itu untuk memastikan konÂdisi Darsem dan memantau dan mempercepat proses pemulangan yang bersangkutan,†tutupnya.
Usai sambutan dari pihak KeÂmenlu, diteruskan sepatah kata dari pihak keluarga Darsem. PeÂngacara Alyasa Budianto maju meÂwakili keluarga. Budianto meÂngucapkan terima kasih kepada pihak terkait atas kepulangan klienÂnya. Juga atas perjuangan peÂmerintah membebaskan DarÂsem dari hukuman mati.
Menurut dia, kepulangan DarÂsem di Tanah Air membuktikan keberhasilan perjuangan memÂperÂtahankan kehormatan. SebaÂgai pekerja rumah tangga di luar negeri, Darsem menjalani kehiÂdupan mencekam.
“Kita selalu dihantui banyak persoalan-persoalan yang sangat mencekam bagi para tenaga kerja kita di Arab Saudi. Sekali lagi saya ucapkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Bapak Marty,†tambah Budianto.
Usai sambutan pihak keluarga, selanjutnya penyerahan Darsem dari pihak Kemenlu kepada keÂluarga. Penyerahan ditandai proÂses tanda tangan pihak Kemenlu dan keluarga. Kemenlu diwakili Ronny. Sementara ayah Darsem, Dawud Tawar mewakili keluarga. Menteri Marty Natalegawa berÂtindak sebagai saksi.
Penandatanganan berita acara menandai berakhir serah-terima ini. Darsem dan keluarga pun bergegas meninggalkan Ruangan Nusantara. Di pintu keluar, warÂtaÂwan dan juru foto meÂngeÂruÂbuÂtiÂnya. Darsem dan keluarga tak bisa bergerak. Kericuhan kecil pun terjadi lantaran anggota keluarga berupaya membentengi Darsem. Aksi dorong-dorongan tak terhindari.
Staf Kemenlu lalu memuÂtusÂkan Darsem kembali ke ruangan untuk memberikan keterangan pers. Saat dia mencoba duduk tenang, para wartawan tetap meÂngerubungi untuk wawancara mauÂpun mengambil gambar.
Darsem tampak syok dan meÂnangis dipelukan Dawud. AmaÂrah Dawud pun meledak. “Udah-udah, dia nggak mau di foto. KaÂlau mau foto, foto aja pungÂgung saya, kasihan anak saya ini,†kata Dawud sembari meÂmeluk DarÂsem.
Begitu wartawan menjauh, Darsem dan keluarganya meÂninggalkan Ruang Nusantara tanpa memberikan keterangan sedikitpun.
Bebas Dengan 2 Juta RiyalDarsem, TKW yang berasal dari Kampung Truntum RT 9 RW 4, Desa Patimban, Kecamatan PuÂsakanagara, Kabupaten SuÂbang, Jawa Barat diberangkatkan ke Arab oleh PT Titian Hidup Langgeng pada 2006.
Di Riyadh, Darsem ditempÂatÂkan di rumah keluarga asal YaÂman. Darsem membunuh Wales bin Salem, saudara majikannya karena membela diri saat hendak diperkosa.
Darsem terbukti bersalah memÂbunuh dan terancam hukuÂman pancung pada Desember 2007. Pada 6 Mei 2009, PeÂngaÂdilan Riyadh menjatuhkan vonis mati terhadap Darsem. Eksekusi akan dilakukan pada 7 Juli 2011.
Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, meÂmberikan maaf kepada DarÂsem. Tapi dia menuntut diyat seÂbesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.
23 Juni 2011, uang diyat diseÂrahkan ke pihak keluarga korÂban. Tiga hari kemudian Wakil GuÂbernur Riyadh Yang Mulia PaÂngeÂrang Satham Abdul Azis meÂnandatangani surat pemÂbebasan Darsem pada 26 Juni 2011.
Pesan SBY:Jangan Kembali Sebelum SelamatMenteri Luar Negeri (MenÂlu) Marty Natalegawa meÂnguÂcapÂkan syukur dengan kedaÂtaÂngan Darsem.
“Hari ini syukur
AlhamÂduÂlillah menerima keÂdatangan kembali Ibu Darsem ke tanah air, berkat upaya kita bersama.â€
Marty menambahkan, pihak Kemenlu dan Satgas TKI terus melakukan penyelamatan TKI yang bermasalah di Arab Saudi.
Menurut dia, kesuksesan ini berkat instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saÂngat tegas. Kepala negara meÂmerintahkan Darsem harus kemÂbali ke Tanah Air dengan seÂlamat. Jangan kembali seÂbeÂlum masalah selesai.
Itu sebabnya, lanjut Marty, pihaknya lewat Direktur Timur Tengah diminta secara khusus menangani kasus ini.
“Kita juga diingatkan deÂngan tugas berat di depan, ini kami lakukan tanpa pamrih,†kata Marty.
Marty menegaskan, memÂbeÂrikan perlindungan warga neÂgaÂra Indonesia di luar negeri meÂrupakan kewajiban KeÂmenÂteriannya. “Ini adalah pekerÂjaan 24 jam, selama tujuh hari, terus menerus. Jadi tidak ada hentinya.â€
Rp 10,2 Miliar Untuk 7 TKISelain Darsem, ada tujuh TKI yang menunggu dibeÂbasÂkan dari hukuman. Pemerintah berencana membayar diyat untuk mereka.
Informasi itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq. “Berdasarkan info dari Wakil Menteri Luar Negeri, saat ini ada tujuh TKI yang diÂputusÂkan akan dibayar diyatnya oleh pemerintah. Nilai total 1,2 juta dolar AS,†kata politisi PKS ini.
Mahfudz menjelaskan, kepuÂtusan itu diambil setelah KoÂmisi I mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional PenemÂpatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar mengalokasikan anggaran guna membayar diyat.
Sementara diyat bagi DarÂsem, diambil dari anggaran KeÂmenterian Luar Negeri. “Diyat Darsem merupakan keÂpuÂtusan ad hoc, di mana Komisi I dan KeÂmenlu sepakat untuk memÂbayarnya dari anggaran KeÂmenlu,†katanya.
[rm]