Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Darsem Syok Difoto, Ayahnya Naik Darah

TKW Yang Lolos dari Hukuman Pancung

Kamis, 14 Juli 2011, 05:48 WIB
Darsem Syok Difoto, Ayahnya Naik Darah
Darsem
RMOL. Pesawat Garuda Indonesia GA 981 jurusan Riyadh, Arab Saudi–Jakarta mendarat mulus di runway Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten pukul 11.40 kemarin.

Salah satu penumpang pesa­wat berbadan besar itu adalah Darsem (30), tenaga kerja wanita (TKW) asal Subang, Jawa Barat. Pengadilan Arab Saudi men­ja­tuh­kan hukuman mati kepada Darsem karena membunuh Wales bin Salem, saudara majikannya.

Nasib Darsem lebih mujur dari Ruyati binti Satubi, rekannya sesama TKI di Arab. Nyawa Ru­yati berakhir di ujung mata pe­dang. Perempuan asal Bekasi, Jawa Barat itu dihukum pancung karena membunuh istri majikan­nya lantaran dilarang pulang.

Darsem terhindar dari huku­man mati lantaran keluarga kor­ban memaafkannya. Namun dia di­tuntut membayar diyat atau ganti-rugi kepada keluarga korban.

Sejak pagi, ayah-ibu Darsem, Dawud Tawar dan Sawinah telah menanti di bandara. Mereka mem­bawa serta anak semata wa­yang Darsem, Sapii.

Menteri Luar Negeri Marty Na­talegawa turut menyambut ke­pulangan Darsem di Tanah Air.  Puluhan awak media telah ber­kerumun di Terminal 2D. Pe­num­pang yang datang dari luar negeri biasanya melalui terminal ini.

Namun hingga pukul 12.30 WIB, orang yang ditunggu tak juga muncul. Menurut seorang anggota Polres Bandara mem­be­ritahukan, rombongan Darsem, keluarga dan Menteri Luar Ne­geri telah meninggalkan bandara 20 menit sebelumnya.

Mereka tak lewat Terminal 2D, melainkan Terminal 2E. Terminal ini biasa digunakan untuk ke­be­rangkatan ke luar negeri.  Masih me­nurut polisi itu, Darsem me­ning­galkan bandara menggu­na­kan Kijang Innova. Ia dibawa ke Kementerian Luar Negeri (Ke­menlu) di Jalan Pejambon 6, Gam­bir, Jakarta Pusat.

 Setiba di Kemenlu, Darsem yang menggendong Sapii di­arah­kan ke Ruang Nusantara un­tuk acara serah terima. Puluhan awak media sudah menunggu di sini.

Begitu pula anggota Komisi I DPR, Hidayat Nur Wahid dan Ronny Yuliantoro, Direktur Ti­mur Tengah Kemenlu. Darsem me­masuki ruangan bersamaan dengan Menteri. Tak lama acara dimulai. Diawali sambutan pihak Kemenlu yang diwakili Ronny.

Dalam sambutannya, Ronny mengatakan, Kementerian Luar Negeri telah menugaskan tim yang dipimpin dirinya untuk me­nye­le­saikan masalah TKI di luar negeri, termasuk memulangkan Darsem.

Upaya pemulangan di­mulai sejak 23 Juni lalu setelah diyat di­bayarkan ke keluarga korban. Pem­bayaran disaksikan tiga hakim dari Pengadilan Tinggi Riyadh.

Menurut Ronny, setelah diyat di­bayarkan Darsem resmi terbe­bas dari hukuman qishash. Se­lan­jutnya tinggal menyelesaikan pro­ses administrasi dan pemu­langan Darsem.

“Kami memantau proses pe­nye­lesaian pembebasan berkas perkara Darsem yang diserahkan oleh Pengadilan Tinggi Riyadh kepada kantor Gubernur Riyadh yang bertugas melakukan peng­kajian mengenai kasus ini, ter­masuk penghitungan lamanya hu­­kuman yang telah dijalani Dar­sem,” katanya. Empat hari ke­mu­dian turun ke­pastian hukum atas perkara Dar­sem. Raja Arab Saudi mem­berikan pengampunan.

Menurut Ronny, setelah men­dapatkan pengampunan, Darsem bisa dipulangkan ke Indonesia. “Mulai 27 Juni hingga 12 Juli di­lakukan proses pembebasan dan pemulangan Darsem, antara lain pemenuhan persyaratan ad­mi­nis­trasi mulai dari pengambilan sidik jari, kelengkapan dokumen, pemesanan tiket penerbangan, dan sebagainya.”

“Kita juga terus melakukan proses akses kekonsuleran setiap hari di tempat Darsem ditahan. Proses itu untuk memastikan kon­disi Darsem dan memantau dan mempercepat proses pemulangan yang bersangkutan,” tutupnya.

Usai sambutan dari pihak Ke­menlu, diteruskan sepatah kata dari pihak keluarga Darsem. Pe­ngacara Alyasa Budianto maju me­wakili keluarga. Budianto me­ngucapkan terima kasih kepada pihak terkait atas kepulangan klien­nya. Juga atas perjuangan pe­merintah membebaskan Dar­sem dari hukuman mati.

Menurut dia, kepulangan Dar­sem di Tanah Air membuktikan keberhasilan perjuangan mem­per­tahankan kehormatan. Seba­gai pekerja rumah tangga di luar negeri, Darsem menjalani kehi­dupan mencekam.

“Kita selalu dihantui banyak persoalan-persoalan yang sangat mencekam bagi para tenaga kerja kita di Arab Saudi. Sekali lagi saya ucapkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Bapak Marty,” tambah Budianto.

Usai sambutan pihak keluarga, selanjutnya penyerahan Darsem dari pihak Kemenlu kepada ke­luarga. Penyerahan ditandai pro­ses tanda tangan pihak Kemenlu dan keluarga.  Kemenlu diwakili Ronny. Sementara ayah Darsem, Dawud Tawar mewakili keluarga. Menteri Marty Natalegawa ber­tindak sebagai saksi.

Penandatanganan berita acara menandai berakhir serah-terima ini. Darsem dan keluarga pun bergegas meninggalkan Ruangan Nusantara.  Di pintu keluar, war­ta­wan dan juru foto me­nge­ru­bu­ti­nya. Darsem dan keluarga tak bisa bergerak. Kericuhan kecil pun terjadi lantaran anggota keluarga berupaya membentengi Darsem. Aksi dorong-dorongan tak terhindari.

Staf Kemenlu lalu memu­tus­kan Darsem kembali ke ruangan untuk memberikan keterangan pers. Saat dia mencoba duduk tenang, para wartawan tetap me­ngerubungi untuk wawancara mau­pun mengambil gambar.

Darsem tampak syok dan me­nangis dipelukan Dawud. Ama­rah Dawud pun meledak. “Udah-udah, dia nggak mau di foto. Ka­lau mau foto, foto aja pung­gung saya, kasihan anak saya ini,” kata Dawud sembari me­meluk Dar­sem.  

Begitu wartawan menjauh, Darsem dan keluarganya me­ninggalkan Ruang Nusantara tanpa memberikan keterangan sedikitpun.

Bebas Dengan 2 Juta Riyal

Darsem, TKW yang berasal dari Kampung Truntum RT 9 RW 4, Desa Patimban, Kecamatan Pu­sakanagara, Kabupaten Su­bang, Jawa Barat diberangkatkan ke Arab oleh PT Titian Hidup Langgeng pada 2006.

Di Riyadh, Darsem ditemp­at­kan di rumah keluarga asal Ya­man. Darsem membunuh Wales bin Salem, saudara majikannya karena membela diri saat hendak diperkosa.

Darsem terbukti bersalah mem­bunuh dan terancam huku­man pancung pada Desember 2007. Pada 6 Mei 2009, Pe­nga­dilan Riyadh menjatuhkan vonis mati terhadap Darsem. Eksekusi akan dilakukan pada 7 Juli 2011.

Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, me­mberikan maaf kepada Dar­sem. Tapi dia menuntut diyat se­besar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

23 Juni 2011, uang diyat dise­rahkan ke pihak keluarga kor­ban. Tiga hari kemudian Wakil Gu­bernur Riyadh Yang Mulia Pa­nge­rang Satham Abdul Azis me­nandatangani surat pem­bebasan Darsem pada 26 Juni 2011.

Pesan SBY:
Jangan Kembali Sebelum Selamat

Menteri Luar Negeri (Men­lu) Marty Natalegawa me­ngu­cap­kan syukur dengan keda­ta­ngan Darsem.

“Hari ini syukur Alham­du­lillah menerima ke­datangan kembali Ibu Darsem ke tanah air, berkat upaya kita bersama.”

Marty menambahkan, pihak Kemenlu dan Satgas TKI terus melakukan penyelamatan TKI yang bermasalah di Arab Saudi.

Menurut dia, kesuksesan ini berkat instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sa­ngat tegas. Kepala negara me­merintahkan Darsem harus kem­bali ke Tanah Air dengan se­lamat. Jangan kembali se­be­lum masalah selesai.

Itu sebabnya, lanjut Marty, pihaknya lewat Direktur Timur Tengah diminta secara khusus menangani kasus ini.

“Kita juga diingatkan de­ngan tugas berat di depan, ini kami lakukan tanpa pamrih,” kata Marty.

Marty menegaskan, mem­be­rikan perlindungan warga ne­ga­ra Indonesia di luar negeri me­rupakan kewajiban Ke­men­teriannya. “Ini adalah peker­jaan 24 jam, selama tujuh hari, terus menerus. Jadi tidak ada hentinya.”

Rp 10,2 Miliar Untuk 7 TKI

Selain Darsem, ada tujuh TKI yang menunggu dibe­bas­kan dari hukuman. Pemerintah berencana membayar diyat untuk mereka.

Informasi itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq. “Berdasarkan info dari Wakil Menteri Luar Negeri, saat ini ada tujuh TKI yang di­putus­kan akan dibayar diyatnya oleh pemerintah. Nilai total 1,2 juta dolar AS,” kata politisi PKS ini.

Mahfudz menjelaskan, kepu­tusan itu diambil setelah Ko­misi I mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penem­patan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar mengalokasikan anggaran guna membayar diyat.

Sementara diyat bagi Dar­sem, diambil dari anggaran Ke­menterian Luar Negeri. “Diyat Darsem merupakan ke­pu­tusan ad hoc, di mana Komisi I dan Ke­menlu sepakat untuk mem­bayarnya dari anggaran Ke­menlu,” katanya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA