Padahal, Eko statusnya pihak beperkara di KPK.
"Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.
Maka dari itu, Karyoto menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait hal tersebut.
"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," kata Karyoto.
Di sisi lain, seharusnya Alexander Marwata diperiksa terkait pelaporan tersebut hari ini, namun absen karena alasan dinas, dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Alex dilaporkan karena bertemu eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak berperkara di KPK.
Sejauh ini, sudah ada 23 orang saksi sudah dimintai keterangan dalam pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli.
Alexander Marwata pun merespon dan menyebut pertemuan dengan Eko saat berstatus pelapor. Eko datang untuk melaporkan perkara dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja.
"Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral," kata Alexander Marwata.
Pertemuan itu juga atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain dan didampingi stafnya.
"Pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya dan saya didampingi dua orang staf. Jadi masalahnya ada di mana?," Kata Alex.
BERITA TERKAIT: