Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siapa yang Minat Beli 4 Micro Bus Mogok

Lelang Mobil Angkutan DPR Nggak Laku

Sabtu, 25 Juni 2011, 04:22 WIB
Siapa yang Minat Beli 4 Micro Bus Mogok
ilustrasi, Lelang Mobil Angkutan DPR
RMOL.Dua micro bus diparkir di bagian belakang kompleks DPR, Senayan, Jakarta. Debu menyelimuti bodi dan seluruh kacanya. Saking tebalnya, kita sulit melihat dengan jelas bagian dalam mobil angkutan itu.

Cat biru yang melapisi bodi mobil Toyota Dyna Rhino terlihat kusam karena terkena sinar ma­tahari dan guyuran hujan. Se­per­tinya, mobil itu lama dibiarkan di ruangan terbuka.

Bila dilihat sekilas, kondisi micro bus bernomor polisi B 8443 DD tampak masih. Tapi, bila diperhatikan secara cermat, ada beberapa bagian yang sudah hilang. Misalnya, kaca spion kanan dan air penyemprot wiper.

Dari luar terlihat samar-samar, ku­lit jok penumpang deretan per­tama terkelupas. Busa jok me­nyembul ke luar.

Kondisi micro bus di sebe­lah­nya tak jauh berbeda. Mobil ber­pelat nomor B 7185 DQ sudah tak dilengkapi spion. Debu yang me­nyelimuti bodi dan kaca-kacanya lebih tebal. Kita sama sekali tak bisa melihat bagian dalamnya.

Di kaca depan kedua mobil di­tempeli kertas putih berisi infor­masi bahwa kendaraan itu dile­lang. “Mobil lelang nomor 2, No. Polisi B 8443 DD tahun 1993, harga limit Rp 46.585.000, uang jaminan Rp 18 juta”. Demikian isi tulisannya.

Sementara kertas di kaca depan mobil yang sudah tak memiliki kaca spion ditulisi: Mobil lelang nomor 3, No. Polisi B 7185 DQ ta­hun 1997, harga limit Rp 54.330.000, uang jaminan Rp 20 juta.

Selain dua micro bus ini, Pa­nitia Lelang Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR juga melelang dua kendaraan angkutan pegawai je­nis yang sama. Tapi kondisinya lebih baik. Sebab kedua mobil di parkir di garasi yang diberi atap. Sehingga tak terkena sinar ma­tahari langsung dan air hujan.

Kedua micro bus yang juga di­lelang ini juga ditempeli kertas pu­tih di kaca depannya. Mobil yang diberi nomor 23 di kaca de­pan bagian kanan berplat nomor B 8440 DD. Mobil buatan tahun 1993 ditawarkan dengan harga terendah Rp 49.285.000 dengan uang jaminan Rp 18 juta.

Sementara, mobil di sebe­lah­nya yang bernomor B 7186 DQ di­tawarkan dengan harga teren­dah Rp 62.080.000. Mereka yang berminat membeli mobil buatan tahun 1997 ini harus me­nye­dia­kan uang jaminan Rp 22 juta.

Peminat bisa mendatangi sek­retariat panitia lelang yang ter­letak di belakang kantin pujasera. Di depan sekretariat dipasang span­duk biru bertuliskan “Open house pelelangan kendaraan dinas Sekretariat Jenderal DPR RI.”

Informasi mengenai kenda­ra­an-kendaraan yang dilelang di­tempel di kaca jendela sekretariat. Isinya sama dengan yang ditulis di kertas di bagian kaca depan ma­sing-masing mobil. Tapi, di­tambahkan informasi mengenai syarat ikut lelang.

Apa saja syaratnya? Peserta le­l­ang wajib mentransfer uang ja­mi­nan rekening Kantor Pela­ya­nan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 di Bank BNI Cabang Kramat, Jakarta Pusat.

Uang jaminan diterima paling lambat sehari sebelum lelang. Peserta hanya boleh menyetorkan uang jaminan untuk satu ken­daraan yang ditawarkan.

Panitia lelang juga meng­in­for­masi bahwa harga lelang belum termasuk bea lelang. Tak dican­tum­kan berapa besar bea tersebut. Bea dibayarkan paling lambat tiga hari setelah lelang.

Semua kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta di­minta memasukkan harga pena­waran secara tertulis.

Sebuah kursi panjang diletak­kan di halaman kantor. Kursi ini disediakan untuk peserta lelang.

Kepala Bagian Perben­da­ha­ra­an Setjen DPR, Muhono me­ngatakan pihaknya sudah dua kali membuka lelang micro bus. Pertama pada 26 April 2011. Terakhir pada 15 Juni lalu.

Namun tidak ada satu peserta pun yang mengajukan pena­wa­ran. Sebelumnya, peserta diper­bolehkan melihat kendaraan yang bakal dilelang.

“Saya tidak tahu kenapa sepi sekali peminat. Mungkin barang yang ditawarkan kemahalan,” kata Muhono.

Ia menjelaskan, semua micro bus yang dilelang telah berumur lebih dari 10 tahun. Kondisinya juga sudah tak bisa jalan. “Kami jual kendaraan itu karena biaya perbaikannya sangat besar dan membebani anggaran,” katanya.

Menurut Muhono, saat open house ada beberapa orang yang sem­pat melihat kondisi kenda­ra­an yang akan dilelang. Tapi, se­telah tahu kondisinya mereka tak mengajukan penawaran.

“Semo­ga pada pelelangan ke­tiga ada yang betul-betul mem­beli,” katanya. “Paling cepat awal Juli kami akan melakukan pe­le­langan kembali,” lanjut Muhono.

Bila pada pelelang ketiga tak juga ada yang berminat, Muho­no akan menyurati Ditjen Keka­yaan Negara Kementerian Ne­gara un­tuk meminta me­ninjau lagi harga mobil itu. “Bia­sanya harga mobil akan di­turunkan agar bisa cepat laku.”

Selama ini, nilai kendaraan yang hendak dilelang ditentukan oleh KNKNL Jakarta 1. Sebelum lelang, Setjen DPR menyurati KNKNL agar menentukan nilai barang yang hendak dijual.

Nilai ini yang akan digunakan dalam menetapkan limit terendah harga penawaran. “Jadi kami ha­nya sebagai penyelenggara lelang saja. Mengenai harganya, KPKNL yang menentukan,” kata Muhono.

Walaupun lelang ketiga belum di­buka, peminat tetap boleh me­lihat-lihat kendaraan yang akan dijual. Mereka pun boleh men­daftar di buku calon peserta le­lang. Ketika lelang dibuka, pa­nitia akan menghubungi.

Menurut Muhono, keempat mo­bil bisa terjual negara akan mem­peroleh uang lebih dari Rp 200 juta. Uang itu tak disetor ke Setjen DPR tapi langsung masuk kas negara.

Setor Uang Dulu Baru Ikut Lelang

Peserta terlebih dahulu me­nyerahkan uang jaminan ke nomor rekening 10541039 di bank BNI cabang Kramat Ja­karta Pusat sehari sebelum pelaksanaan lelang. Besarnya tergantung kendaraan yang diminati.

Bukti setoran ke bank harus diserahkan ke panitia lelang agar bisa mengikuti proses le­lang. Bila satu kendaraan ha­nya diminati satu orang, oto­matis dia menjadi peme­nang­nya. Pa­nita akan men­gu­mum­k­an pe­menangnya pada hari itu juga.

Namun bila satu barang di­minati lebih dari satu orang, se­tiap orang harus membuat har­ga penawaran. Harga pe­na­waran ditulis di kertas yang di­masukkan ke dalam amplop. Amplop ini lalu diserahkan ke panitia lelang.

Setelah semua peminat me­nyerahkan amplop harga pe­na­waran, panitia lelang akan mem­bukanya satu per satu. Semua harga penawaran akan ditulis di dalam buku khusus.

Dari sini bisa terlihat harga penawaran terendah sampai tertinggi. Panitia akan menetap­kan peserta yang mengajukan harga penawaran tertinggi se­bagai pemenang. Pemenang akan diumumkan di depan se­mua peserta lelang.

Setelah diumumkan, seluruh peserta lelang diminta me­nan­datangi surat persetujuan yang disiapkan panitia. Isinya me­nyatakan bahwa barang tersebut sudah dimiliki penawar dengan harga tertinggi.

KPK Ogah Banting Harga Mobil Sitaan

Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) adalah instansi yang paling sering menggelar lelang kendaraan. Tapi seba­gi­an besar kendaraan yang dilego adalah barang sitaan.

Tak sedikit KPK membeslah mobil-mobil mewah dari ta­ngan para tersangka kasus ko­rupsi. Komisi juga tak sungkan menyita kendaraan besar seperti bus maupun mobil pe­ma­dam kebakaran.

Setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap, bia­sa­nya KPK menggelar lelang ter­hadap barang-barang sitaan, ter­masuk kendaraan. Tujuan­nya untuk mengem­balikan ke­rugian negara.

Banyak orang yang berminat atas kendaraan-kendaraan si­taan KPK. Tapi, mereka mundur setelah mengetahui harga limit kendaraan-kendaraan tersebut.

Beberapa kali lelang yang di­gelar KPK sepi peminat. Ken­dati begitu, tak membuat lem­baga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas itu banting harga agar kendaraan-kendaraan itu cepat laku.

Kendaraan-kendaraan sitaan itu dititipkan Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rup­ba­san) Jakarta Timur. [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA