Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Ia datang bersama 12 anggota DPD lainnya.
Kedatangan mereka bukan untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Melainkan untuk menÂdamÂpingi I Wayan Sudirta menÂdafÂtar seleksi calon pimpinan KPK. “SaÂya mau mendaftar jadi pimÂpinan KPK,†kata I Wayan SuÂdirta, anggota DPD dari Propinsi Bali.
Sesampainya di lobby gedung utama kantor Kemenkumham, pria yang mengenakan kemeja leÂngan panjang warna hitam dipadu celana warna sama berjalan pelan diiring anggota DPD lainnya.
Rombongan menuju SekÂreÂtariat Pendaftaran yang terletak di sudut lobby. Setiba di depan sekÂretariat, Wayan menuju meja penÂdaftaran. Sementara anggota DPD yang mendampinginya memilih duduk di kursi tunggu.
Kedatangan Wayan disambut raÂmah Haddryson, anggota paÂnitia pendaftaran. Setelah meÂnaÂnyakan maksud kedatangan, HadÂdryson meminta Wayan meÂnyerahkan berkas pendaftaran.
Sebuah map warna merah diÂsodorkan. Ketika dibuka, di daÂlamnya terdapat beberapa doÂkumen yang diperlukan untuk menÂdaftar. Juga disertai pas foto berwarna ukuran 4x6.
Haddryson lalu membuka-buÂka berkas. Satu per satu lembar doÂkumen dilihat. Dianggap sudah lengÂkap, dia lalu menyerahkan forÂmulir pendaftaran kepada Wayan untuk diisi.
Tak butuh waktu lama untuk mengisi formulir dan membubuhi tanda tangan. Selesai, Wayan meÂnyerahkan formulir kembali ke panitia pendaftaran untuk menÂdapat stempel.
Setelah dicap dan diberi nomor pendaftaran, formulir dikemÂbaÂlikan lagi kepada Wayan. Ia menÂdaÂpat nomor pendaftaran “I63â€. Proses pendaftaran selesai.
Sebelum meninggalkan meja penÂdaftaran, Wayan berjabat taÂngan dengan Haddryson. RomÂbongÂan “senator†yang mengiÂriÂnginya pun kembali ke gedung DPD di Senayan.
Apa alasan Wayan mendaftar seleksi calon pimpinan KPK? Kata dia, ini merupakan pangÂgilÂan jiwa. Sebab, dia melihÂat negeri ini belum bersih dari korupsi. “SaÂya ingin terlihat langsung unÂtuk memberantas korupsi,†katanya.
Menurut Wayan, dirinya sudah meÂnaruh perhatian terhadap pemÂberantasan korupsi sejak lama. Ketika masih berprofesi sebagai pengacara, dia selalu menolak menÂdampingi terdakwa kasus korupsi.
Ia juga mendirikan lembaga swaÂdaya masyarakat (LSM), Bali Corruption Watch (BCW). Sesuai namanya, lembaga ini menyoroti kasus-kasus korupsi yang terjadi di Pulau Dewata.
Setelah duduk di DPD, perÂhatiannya terhadap upaya pemÂbeÂrantasan korupsi tak pupus. BerÂsama para senator lainnya, dia memÂbentuk Kaukus Anti Korupsi.
Wayan mengklaim dirinya diÂdukung 111 anggota DPD dan 16 guru beÂsar dari berbagai perguruan tinggi negeri untuk menjadi pimpinan KPK. “Dukungan dituangkan daÂlam bentuk tanda tangan,†katanya.
Ia berjanji bila terpilih akan melakukan beberapa hal. MisalÂnya, memperkuat manajerial pimÂpinan KPK. Setiap keputusan harus diputuskan secara kolektif kolegial oleh lima pimpinan KPK dan semua harus mendukung keÂputusan itu.
Menurut dia, pimpinan KPK juga harus menguasai teknik-tekÂnik penyidikan serta mampu meÂngontrol keberadaan anak buah sehingga segala tindak tanduk meÂreka bisa terpantau baik.
Wayan pun berjanji akan memÂperkuat
database KPK mengenai kasus-kasus korupsi di negeri ini. Menurut dia, dengan adanya dataÂbase ini bisa diketahui berapa banyak kasus yang sudah ditaÂngani dan berapa yang macet.
Wayan sudah dua kali menÂdaftar jadi pimpinan KPK. Tahun lalu, dia ikut seleksi ketua KPK untuk menggantikan Antasari Azhar yang terjerat kasus pidana. Di tahap akhir, dia tak lolos.
Kemarin merupakan hari terÂakhir pendaftaran seleksi calon pimÂpinan KPK. Pendaftaran diÂbuka sejak 30 Mei lalu. Seperti suÂdah diperkirakan, pendaftaran akan menumpuk menjelang penutupan.
Pemantauan
Rakyat Merdeka, seÂpanjang hari kemarin meja penÂdaftaran tak pernah kosong. Enam anggota panitia pendafÂtaran terlihat tak berhenti meÂlaÂyani pendaftar.
Sekitar pukul 14.00 WIB, munÂcul Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah. Ia datang bersama Direktur PeÂninÂdakan KPK Ade Raharja dan KeÂpala Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Ketiga datang untuk tujuan yang sama: mendaftar ikut seleksi calon pimpinan KPK. Chandra dan Ade yang lebih mendaftar. SeÂtelah Chandra selesai, Johan meÂnempati kursinya untuk menÂdaftar. Sementara Chandra duduk di kursi tunggu di belakang meja penÂdaftaran.
‘Amankan’ Busyro Demi Asas ManfaatBusyro Muqoddas tak perlu repot-repot mendaftar jadi pimÂpinÂan KPK. Mahkamah KonÂstiÂtusi (MK) memutuskan dia bisa meÂÂnempati posisi ketua KPK sampai tiga tahun ke depan.
Untuk diketahui, Busyro terÂpilih menjadi ketua KPK lewat seÂleksi yang digelar 2010 lalu. SeÂleksi dibuka karena Antasari AzÂhar terjerat kasus pidana seÂhingga tidak dianggap tak layak lagi menjadi pimpinan KPK.
Belum genap setahun menÂduÂduki kursi ketua KPK, kembali diÂbuka pendaftaran calon pimÂpinan KPK. Muncul berbeda peÂnafÂsiran mengenai masa jabatan Busyro.
Komisi III DPR berpandangan masa jabatan Busyro hanya terÂsisa setahun karena dia meÂneÂrusÂkan masa kepemimpinan AnÂtaÂsari Azhar.
Sementara kalangan akÂtivis antikorupsi menganggap bekas ketua Komisi Yudisial (KY) menjadi ketua KPK selama emÂpat tahun.
Karena perbedaan pandangan ini, beberapa aktivis dan LSM anÂtikorupsi seperti Indonesia CorÂruption Watch (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin MochÂtar (dosen FH UGM), Feri Amsari (dosen FH Universitas AnÂdalas), Teten Masduki (Sekjen TII) meminta Mahkamah KonÂstitusi (MK) menafsirkan isi PaÂsal 34 UU KPK.
Pasal itu menyebutkan pimÂpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat diÂpilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Menurut hakim konstitusi Hamdan Zoelva, UU KPK sudah seÂcara jelas mengatur soal masa jaÂbatan pimpinan yakni empat taÂhun. Ketentuan ini menimbulkan perÂsoalan konstitusional.
Mahkamah, lanjut Hamdan, berpandangan, masa jabatan emÂpat itu berlaku bagi pimpinan KPK yang diangkat bersamaan mauÂpun orang yang mengÂganÂtiÂkan pejabat sebelumnya dicopot karena berbagai hal.
Mahkamah juga berpandangan jika pimpinan pengganti itu haÂnya menjabat setahun, maka meÂlanggar asas manfaat yang seÂtingÂgi-tingginya. Sebab, proses seÂleksi pimpinan pengganti itu meÂngeÂluarkan banyak biaya, waktu dan energi yang sama dengan seÂleksi anggota KPK dipilih secara bersamaan.Bila masa jabatannya Busyro haÂnya setahun, lanjut Hamdan, maÂka melanggar hak konÂstiÂtuÂsional. Sebab untuk menjadi keÂtua KPK dia telah melalui proses yang panjang dan rumit seperti empat pimpinan lainnya.
Haryono & Jasin Tak Minat LagiWakil Ketua Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi (KPK) HarÂyono Umar enggan menÂdafÂtarkan diri sebagai calon pimÂpinan KPK untuk periode 2011-215. “Biar ada yang baru,†dalihnya.
Haryono berharap pimpinan KPK priode mendatang adalah orang-orang memahami huÂkum pidana. Juga meÂmahami secara detail praktik-praktik birokrasi di pemerintahan, di BUMN, dan pengelolaan negaÂra secara umum.
“Tahu detailnya, jangan haÂnya wacana yang makro-makÂro. Kita ingin yang detail, memÂperbaiki secara konkret. KaÂlau bicara yang global-gloÂbal, semua orang bisa,†katanya.
Haryono juga berharap, pimÂpinan KPK berikutnya dapat menyelesaikan permasalahan hingga sekecil mungkin, baik itu di pemerintah pusat maupun daerah.
“Betul-betul konkret. Ada permasalahan seperti di pajak sehingga bisa dibenahi sampai sekecil mungkin,†ucapÂnya.
Haryono mengusulkan agar salah satu pimpinan ada yang meÂmiliki latar belakangan akunÂtan. Sehingga dia bisa meÂngerÂti proses pencatatan keÂuangÂan di pemerintahan mauÂpun perusahaan.
Sama seperti Haryono, Wakil Ketua KPK Bidang PenceÂgahÂan Muhammad Jasin juga engÂgan mendaftar menjadi pimpinan KPK periode kedua. “Saya lebih ingin memberikan kesempatan generasi muda untuk maju,†katanya
Menurut dia, generasi muda perÂlu diajak dalam memerangi korupsi di negeri ini. Dengan tak mendaftar, Jasin berharap ada generasi muda yang meÂmiÂliki semangat anti-korupsi yang menggantikannya.
Walaupun hanya seperiode menjadi pimpinan KPK, Jasin adaÂlah orang lama di Komisi. Ia pernah menduduki berbagai poÂsisi sebelum menjadi pimÂpinan. Yakni menjadi Direktur PenÂdaftaran dan Pemeriksaan LaÂporan Harta Kekayaan PeÂnyelenggara Negara dan DiÂrekÂtur Penelitian dan PengemÂbangan di KPK.
Pansel Batal Kirim 10 NamaMenteri Hukum dan HAM yang juga menjadi Ketua PaÂnitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Patrialis mengatakan, piÂhaknya hanya akan mencari deÂlapan nama yang akan diseÂrahÂkan ke DPR.
Awalnya, Pansel akan meÂnyeÂrahkan 10 nama calon unÂtuk menggantikan lima pimÂpinÂan KPK yang sekarang. NaÂmun, keluar putusan MK yang memÂperpanjang masa jabatan Busyro Muqoddas selaku ketua KPK.
Busyro terpilih menjadi keÂtua KPK lewat seleksi 2010. Ia menggantikan Antasari Azhar yang terjerat kasus pidana. Saat ini, dia belum genap setahun menÂduduki kursi itu.
Lantaran Busyro tetap berÂtengÂger, seleksi hanya dibuka untuk posisi empat wakil ketua KPK. Untuk memilih empat orang yang akan menempati poÂsisi itu, Pansel harus meÂnyeÂdiaÂkan delapan calon.
“Kami menghormati putusan tersebut. Karena putusan MK merupakan peradilan pertama sekaligus terakhir dan putusan bersifat mengikat,†katanya.
“Saya akan secepatnya lapor Presiden mengenai putusan MK ini, karena akan mengirimkan delapan orang untuk diseleksi di DPR,†lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Pendaftaran seleksi calon pimÂpinan telah ditutup keÂmaÂrin. Patrialis mengungkapkan, ada 214 orang yang mendaftar hingÂga penutupan pada pukul 16.00 WIB.
[rm]