Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Datang ke Kantor Patrialis, Wayan Diantar Ratu Yogya

Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Ditutup

Selasa, 21 Juni 2011, 06:55 WIB
Datang ke Kantor Patrialis, Wayan Diantar Ratu Yogya
RMOL. Sinar matahari siang kemarin sedikit condong ke barat. Jam dinding menunjukkan pukul 12.45 WIB. Rombongan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memasuki gedung utama kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Ia datang bersama 12 anggota DPD lainnya.

Kedatangan mereka bukan untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Melainkan untuk men­dam­pingi I Wayan Sudirta men­daf­tar seleksi calon pimpinan KPK. “Sa­ya mau mendaftar jadi pim­pinan KPK,” kata I Wayan Su­dirta, anggota DPD dari Propinsi Bali.

Sesampainya di lobby gedung utama kantor Kemenkumham, pria yang mengenakan kemeja le­ngan panjang warna hitam dipadu celana warna sama berjalan pelan diiring anggota DPD lainnya.

Rombongan menuju Sek­re­tariat Pendaftaran yang terletak di sudut lobby. Setiba di depan sek­retariat, Wayan menuju meja pen­daftaran. Sementara anggota DPD yang mendampinginya memilih duduk di kursi tunggu.

Kedatangan Wayan disambut ra­mah Haddryson, anggota pa­nitia pendaftaran. Setelah me­na­nyakan maksud kedatangan, Had­dryson meminta Wayan me­nyerahkan berkas pendaftaran.

Sebuah map warna merah di­sodorkan. Ketika dibuka, di da­lamnya terdapat beberapa do­kumen yang diperlukan untuk men­daftar. Juga disertai pas foto berwarna ukuran 4x6.

Haddryson lalu membuka-bu­ka berkas. Satu per satu lembar do­kumen dilihat. Dianggap sudah leng­kap, dia lalu menyerahkan for­mulir pendaftaran kepada Wayan untuk diisi.

Tak butuh waktu lama untuk mengisi formulir dan membubuhi tanda tangan. Selesai, Wayan me­nyerahkan formulir kembali ke panitia pendaftaran untuk men­dapat stempel.

Setelah dicap dan diberi nomor pendaftaran, formulir dikem­ba­likan lagi kepada Wayan. Ia men­da­pat nomor pendaftaran “I63”. Proses pendaftaran selesai.

Sebelum meninggalkan meja pen­daftaran, Wayan berjabat ta­ngan dengan Haddryson. Rom­bong­an “senator” yang mengi­ri­nginya pun kembali ke gedung DPD di Senayan.

Apa alasan Wayan mendaftar seleksi calon pimpinan KPK? Kata dia, ini merupakan pang­gil­an jiwa. Sebab, dia melih­at negeri ini belum bersih dari korupsi. “Sa­ya ingin terlihat langsung un­tuk memberantas korupsi,” katanya.

Menurut Wayan, dirinya sudah me­naruh perhatian terhadap pem­berantasan korupsi sejak lama. Ketika masih berprofesi sebagai pengacara, dia selalu menolak men­dampingi terdakwa kasus korupsi.  

Ia juga mendirikan lembaga swa­daya masyarakat (LSM), Bali Corruption Watch (BCW). Sesuai namanya, lembaga ini menyoroti kasus-kasus korupsi yang terjadi di Pulau Dewata.

Setelah duduk di DPD, per­hatiannya terhadap upaya pem­be­rantasan korupsi tak pupus. Ber­sama para senator lainnya, dia mem­bentuk Kaukus Anti Korupsi.

Wayan mengklaim dirinya di­dukung 111 anggota DPD dan 16 guru be­sar dari berbagai perguruan tinggi negeri untuk menjadi pimpinan KPK. “Dukungan dituangkan da­lam bentuk tanda tangan,” katanya.

Ia berjanji bila terpilih akan melakukan beberapa hal. Misal­nya, memperkuat manajerial pim­pinan KPK. Setiap keputusan harus diputuskan secara kolektif kolegial oleh lima pimpinan KPK dan semua harus mendukung ke­putusan itu.

Menurut dia, pimpinan KPK juga harus menguasai teknik-tek­nik penyidikan serta mampu me­ngontrol keberadaan anak buah sehingga segala tindak tanduk me­reka bisa terpantau baik.

Wayan pun berjanji akan mem­perkuat database KPK mengenai kasus-kasus korupsi di negeri ini. Menurut dia, dengan adanya data­base ini bisa diketahui berapa banyak kasus yang sudah dita­ngani dan berapa yang macet.

Wayan sudah dua kali men­daftar jadi pimpinan KPK. Tahun lalu, dia ikut seleksi ketua KPK untuk menggantikan Antasari Azhar yang terjerat kasus pidana. Di tahap akhir, dia tak lolos.

Kemarin merupakan hari ter­akhir pendaftaran seleksi calon pim­pinan KPK. Pendaftaran di­buka sejak 30 Mei lalu. Seperti su­dah diperkirakan, pendaftaran akan menumpuk menjelang penutupan.

Pemantauan Rakyat Merdeka, se­panjang hari kemarin meja pen­daftaran tak pernah kosong. Enam anggota panitia pendaf­taran terlihat tak berhenti me­la­yani pendaftar.

Sekitar pukul 14.00 WIB, mun­cul Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah. Ia datang bersama Direktur Pe­nin­dakan KPK Ade Raharja dan Ke­pala Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Ketiga datang untuk tujuan yang sama: mendaftar ikut seleksi calon pimpinan KPK. Chandra dan Ade yang lebih mendaftar. Se­telah Chandra selesai, Johan me­nempati kursinya untuk men­daftar. Sementara Chandra duduk di kursi tunggu di belakang meja pen­daftaran.

‘Amankan’ Busyro Demi Asas Manfaat

Busyro Muqoddas tak perlu repot-repot mendaftar jadi pim­pin­an KPK. Mahkamah Kon­sti­tusi (MK) memutuskan dia bisa me­­nempati posisi ketua KPK sampai tiga tahun ke depan.

Untuk diketahui, Busyro ter­pilih menjadi ketua KPK lewat se­leksi yang digelar 2010 lalu. Se­leksi dibuka karena Antasari Az­har terjerat kasus pidana se­hingga tidak dianggap tak layak lagi menjadi pimpinan KPK.

Belum genap setahun men­du­duki kursi ketua KPK, kembali di­buka pendaftaran calon pim­pinan KPK. Muncul berbeda pe­naf­siran mengenai masa jabatan Busyro.

Komisi III DPR berpandangan masa jabatan Busyro hanya ter­sisa setahun karena dia me­ne­rus­kan masa kepemimpinan An­ta­sari Azhar.

Sementara kalangan ak­tivis antikorupsi menganggap bekas ketua Komisi Yudisial (KY) menjadi ketua KPK selama em­pat tahun.

Karena perbedaan pandangan ini, beberapa aktivis dan LSM an­tikorupsi seperti Indonesia Cor­ruption Watch (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Moch­tar (dosen FH UGM), Feri Amsari (dosen FH Universitas An­dalas), Teten Masduki (Sekjen TII) meminta Mahkamah Kon­stitusi (MK) menafsirkan isi Pa­sal 34 UU KPK.

Pasal itu menyebutkan pim­pinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat di­pilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Menurut hakim konstitusi Hamdan Zoelva, UU KPK sudah se­cara jelas mengatur soal masa ja­batan pimpinan yakni empat ta­hun. Ketentuan ini menimbulkan per­soalan konstitusional.

Mahkamah, lanjut Hamdan, berpandangan, masa jabatan em­pat itu berlaku bagi pimpinan KPK yang diangkat bersamaan mau­pun orang yang meng­gan­ti­kan pejabat sebelumnya dicopot karena berbagai hal.  

Mahkamah juga berpandangan jika pimpinan pengganti itu ha­nya menjabat setahun, maka me­langgar asas manfaat yang se­ting­gi-tingginya. Sebab, proses se­leksi pimpinan pengganti itu me­nge­luarkan banyak biaya, waktu dan energi yang sama dengan se­leksi anggota KPK dipilih secara bersamaan.Bila masa jabatannya Busyro ha­nya setahun, lanjut Hamdan, ma­ka melanggar hak kon­sti­tu­sional. Sebab untuk menjadi ke­tua KPK dia telah melalui proses yang panjang dan rumit seperti empat pimpinan lainnya.

Haryono & Jasin Tak Minat Lagi

Wakil Ketua Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi (KPK) Har­yono Umar enggan men­daf­tarkan diri sebagai calon pim­pinan KPK untuk periode 2011-215. “Biar ada yang baru,” dalihnya.

Haryono berharap pimpinan KPK priode mendatang adalah orang-orang memahami hu­kum pidana. Juga me­mahami secara detail praktik-praktik birokrasi di pemerintahan, di BUMN, dan pengelolaan nega­ra secara umum.

“Tahu detailnya, jangan ha­nya wacana yang makro-mak­ro. Kita ingin yang detail, mem­perbaiki secara konkret. Ka­lau bicara yang global-glo­bal, semua orang bisa,” katanya.

Haryono juga berharap, pim­pinan KPK berikutnya dapat menyelesaikan permasalahan hingga sekecil mungkin, baik itu di pemerintah pusat maupun daerah.

“Betul-betul konkret. Ada permasalahan seperti di pajak sehingga bisa dibenahi sampai sekecil mungkin,” ucap­nya.

Haryono mengusulkan agar salah satu pimpinan ada yang me­miliki latar belakangan akun­tan. Sehingga dia bisa me­nger­ti proses pencatatan ke­uang­an di pemerintahan mau­pun perusahaan.

Sama seperti Haryono, Wakil Ketua KPK Bidang Pence­gah­an Muhammad Jasin juga eng­gan mendaftar menjadi pimpinan KPK periode kedua. “Saya lebih ingin memberikan kesempatan generasi muda untuk maju,” katanya

Menurut dia, generasi muda per­lu diajak dalam memerangi korupsi di negeri ini. Dengan tak mendaftar, Jasin berharap ada generasi muda yang me­mi­liki semangat anti-korupsi yang menggantikannya.

Walaupun hanya seperiode menjadi pimpinan KPK, Jasin ada­lah orang lama di Komisi. Ia pernah menduduki berbagai po­sisi sebelum menjadi pim­pinan. Yakni menjadi Direktur Pen­daftaran dan Pemeriksaan La­poran Harta Kekayaan Pe­nyelenggara Negara dan Di­rek­tur Penelitian dan Pengem­bangan di KPK.

Pansel Batal Kirim 10 Nama

Menteri Hukum dan HAM yang juga menjadi Ketua Pa­nitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Patrialis mengatakan, pi­haknya hanya akan mencari de­lapan nama yang akan dise­rah­kan ke DPR.

Awalnya, Pansel akan me­nye­rahkan 10 nama calon un­tuk menggantikan lima pim­pin­an KPK yang sekarang. Na­mun, keluar putusan MK yang mem­perpanjang masa jabatan Busyro Muqoddas selaku ketua KPK.

Busyro terpilih menjadi ke­tua KPK lewat seleksi 2010. Ia menggantikan Antasari Azhar yang terjerat kasus pidana. Saat ini, dia belum genap setahun men­duduki kursi itu.

Lantaran Busyro tetap ber­teng­ger, seleksi hanya dibuka untuk posisi empat wakil ketua KPK. Untuk memilih empat orang yang akan menempati po­sisi itu, Pansel harus me­nye­dia­kan delapan calon.

“Kami menghormati putusan tersebut. Karena putusan MK merupakan peradilan pertama sekaligus terakhir dan putusan bersifat mengikat,” katanya.

“Saya akan secepatnya lapor Presiden mengenai putusan MK ini, karena akan mengirimkan delapan orang untuk diseleksi di DPR,” lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Pendaftaran seleksi calon pim­pinan telah ditutup ke­ma­rin. Patrialis mengungkapkan, ada 214 orang yang mendaftar hing­ga penutupan pada pukul 16.00 WIB.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA