Fenomena Tambang Raja Ampat: Butuh Kesadaran Teologis atas Dasar Quran Surah Ar-Rum:41

OLEH: ISMAIL RUMADAN

Jumat, 06 Juni 2025, 01:17 WIB
Fenomena Tambang Raja Ampat: Butuh Kesadaran Teologis atas Dasar Quran Surah Ar-Rum:41
Ilustrasi Raja Ampat/Net
RAJA AMPAT, surga bawah laut yang mempesona dengan keindahan alamnya yang luar biasa. Namun, di balik keindahan ini, tersembunyi ancaman serius dari eksploitasi tambang yang dapat merusak keindahan wilayah yang disebut sebagai "Tetesan Surga" di muka bumi ini.

Keindahan Raja Ampat tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat lokal, tetapi juga menjadi aset nasional yang berharga. Namun, eksploitasi tambang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk polusi air, kerusakan habitat laut, dan kehilangan keanekaragaman hayati.

Pertanyaan yang muncul adalah, apa yang membuat manusia begitu rakus dan tamak dalam mengumpulkan harta kekayaan tanpa mengedepankan nurani dan akal sehat atas dampak yang timbul akibat eksploitasi yang brutal dan membabi buta terhadap lingkungan dan masyarakat? 

Apakah kepentingan untuk mengumpulkan kekayaan material benar-benar lebih penting daripada keindahan alam dan keberlangsungan hidup masyarakat?

Dalam konteks ini, patut bagi perusahaan tambang dan pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam di wilayah Indonesia perlu menyadari dan memperhatikan ketetapan Allah dalam Al Quran Surah Ar-Rum ayat 41. 

Sebab, penguasa tambang di Indonesia saat ini seakan sudah menjelma menjadi malaikat penyelamat negara. Mereka diberi posisi yang dominan melebihi hak kuasa negara atas pengelolaan sumber daya alam. 

Dominasi kuasa perusahaan tambang atas negara ini yang kemudian menjelma dalam berbagai bentuk aturan hukum normatif yang diberi fasilitas dan kemudahan untuk menguasai dan mengendalikan izin usaha pertambangan (IUP) di seluruh wilayah nusantara, dan bertindak bebas untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa peduli dengan hak lingkungan dan kepentingan masyarakat.

QS Ar-Rum : 41 tersebut menyebutkan secara tegas bahwa: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang kita saksikan hari ini adalah akibat dari ulah manusia sendiri. Dalam kasus pertambangan di Indonesia, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak bertanggung jawab telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Setidaknya dapat dipahami secara empiris bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan memiliki keterkaitan yang erat dengan Al Quran surah Ar-Rum ayat 41. Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia sendiri. Dalam konteks pertambangan, kerusakan lingkungan yang parah seperti polusi air, tanah longsor, dan kehilangan keanekaragaman hayati dapat terjadi akibat aktivitas pertambangan yang tidak berkelanjutan.  

Ayat ini juga mengingatkan manusia untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, sehingga dalam mengelola sumber daya alam, manusia harus mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin terjadi dan mengambil tindakan untuk mengurangi kerusakan.

Dengan demikian, Quran surah Ar-Rum ayat 41 dapat menjadi peringatan bagi manusia untuk mengelola sumber daya alam dengan bijak dan berkelanjutan. 

Mengabaikan peringatan Quran surah Ar-Rum ayat 41 dapat berdampak sangat serius, baik bagi lingkungan, masyarakat, maupun keberlangsungan hidup manusia itu sendiri. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain, kerusakan lingkungan yang parah dan tidak dapat dipulihkan, kehilangan keanekaragaman hayati, polusi air dan udara, serta dampak negatif pada kesehatan masyarakat. 

Selain itu, mengabaikan peringatan ini juga dapat menyebabkan krisis ekonomi dan sosial yang berkepanjangan, serta kerusakan pada tatanan alam dan ekosistem yang dapat berdampak pada keberlangsungan hidup manusia.

Masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang, merasakan dampak langsung dari aktivitas pertambangan ini. Mereka menyaksikan hutan yang gundul, sungai yang tercemar, dan tanah yang tandus. Kondisi ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan mata pencaharian masyarakat lokal.

Dalam jangka panjang, mengabaikan peringatan ini dapat menyebabkan bencana alam yang lebih besar, seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan, yang dapat mengancam kehidupan manusia dan lingkungan. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mengindahkan peringatan dalam ayat ini sebagai bentuk kesadaran teologis atas ketetapan Allah Yang Maha Agung yang menekankan pentingnya menjaga alam dan lingkungan hidup sebagai amanah dan anugerah dari Allah, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sudah saatnya Pemerintah mempertimbangkan nilai-nilai spiritual dan moral dalam mengelola sumber daya alam, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan hidup dan keadilan sosial.

Dengan demikian, kesadaran teologis dapat menjadi landasan moral bagi pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam.

Dalam konteks tambang Raja Ampat, Pemerintah saat ini dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola sumber daya alam di sana. Di satu sisi, ada kebutuhan ekonomi jangka pendek yang mendorong eksploitasi sumber daya alam. Tetapi di sisi lain, ada kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peradaban bangsa.

Sehingga dalam tataran praktis, Pemerintah harus membuat keputusan yang seimbang antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan lingkungan hidup. Pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama.

Beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Raja Ampat adalah:
1. Mengembangkan pariwisata berkelanjutan: Raja Ampat memiliki potensi pariwisata yang besar, dan pengembangan pariwisata berkelanjutan dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah tersebut.

2. Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan: Pemerintah harus mengembangkan kebijakan yang memastikan bahwa sumber daya alam di Raja Ampat dikelola secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan hidup.

3. Melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat setempat: Masyarakat lokal dan masyarakatnya adat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tentang pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat, sehingga mereka dapat memiliki peran aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

4. Mengembangkan ekonomi berbasis pada keanekaragaman hayati: Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, dan pemerintah dapat mengembangkan ekonomi yang berbasis pada keanekaragaman hayati, seperti ekowisata dan produk-produk yang berbasis pada keanekaragaman hayati.

Dengan demikian, pemerintah dapat mencapai pembangunan berkelanjutan di Raja Ampat, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peradaban bangsa. rmol news logo article

Penulis adalah Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN dan Pengajar Hukum Pertambangan pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Nasional
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA