Menurutnya, penetapan ini penting mengingat fakta dan dokumen sejarah membuktikan bahwa tiga pulau tersebut masuk wilayah Papua.
“Saya kira untuk ketiga pulau tersebut tidak perlu dipertentangkan. Fakta-fakta dan dokumen Netherland Nieuw-Guinea yang tersimpan di Arsip Nasional di Belanda menyatakan pulau tersebut, sebelum proklamasi, berada di wilayah Irian Barat (kini Papua Barat Daya, red). Itu clear,” tegas Robert dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
“Jadi (Kemendagri) tidak usah bertele-tele. Kan sama saja. Masuk Papua Barat Daya atau Papua, kan tetap dalam bingkai NKRI. Yang mana tiga pulau itu berdasarkan fakta sejarah masuk Netherland New Guinea, sebelum akhirnya menjadi Irian Barat, kemudian menjadi Irian Jaya, Papua Barat dan kini Provinsi Papua Barat Daya. Ini satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan,” tambahnya.
Legislator Golkar ini pun menyampaikan apresiasi kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) selaku tokoh senior masyarakat Papua, Freddy Numberi yang telah memperoleh fakta dokumen sejarah dari Arsip Nasional Belanda.
Ia berharap dokumen sejarah tersebut dapat meluruskan kekeliruan terhadap fakta sejarah atas letak dan posisi geografis dari tiga pulau tersebut.
“Kami minta Kemendagri segera memutuskan bahwa ketiga pulau itu masuk Kab. Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tidak perlu lama-lama. Batas wilayahnya jelas. Pada waktu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 945, ketiga pulau tersebut masuk dalam Netherland Nieuw Guinea. Datanya lengkap, termasuk petanya,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas berada di perbatasan antara Provinsi Maluku Utara (Malut) dan PBD. Tiga pulau ini masuk dalam wilayah Kab. Halmahera Tengah, Malut. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) PBD menggugat kepemilikan Pulau tersebut ke Kemendagri.
BERITA TERKAIT: