Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria kepada wartawan saat media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 21 Oktober 2025.
"Kemarin dicabut bulan Juni. Tapi terus terang, sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya," kata Dian.
Dian mengaku sudah menanyakan langsung ke Dirjen Minerba maupun kepada Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun dilempar-lempar.
"Ditanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sedang diproses," ungkap Dian.
Dian pun menyoroti soal pengelolaan tambang yang dilakukan di Pulau Kawei yang dilakukan oleh PT Kawei Sejahtera Mining.
Pada Juni 2025 lalu, pemerintah secara resmi mencabut IUP milik 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
BERITA TERKAIT: