Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Panja RUU Pemilu yang akan merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dipastikan akan terbentuk tahun ini.
"Kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR, insya Allah akan kami bentuk. Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti? Kita akan lihat, dan akan kami umumkan," kata Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Menurutnya, Panja RUU Pemilu nantinya akan membahas soal berbagai isu yang terkait dengan norma-norma di dalam UU 7/2017.
"Itu nanti tunggu saja pada masanya Panja akan kami bentuk di Komisi II," sambungnya menegaskan.
Politisi Partai Nasdem ini juga menyatakan, Komisi II DPR yang ditugaskan untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait pembentukan Panja tersebut.
"Kami tentu koordinasinya dengan Pimpinan DPR. Prinsip dasarnya, karena di dalam Prolegnas 2026 Komisi II DPR RI ditugaskan untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu," kata Rifqi.
Lebih dari itu, dia menegaskan bahwa proses revisi UU Pemilu yang akan berlangsung di Panja nanti akan menjaga ketentuan
meaningful participation."Dan seluruh prosesnya pasti akan kami lakukan dengan transparan dan akuntabel, terbuka," demikian Rifqi.
BERITA TERKAIT: