Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 29 September 2026, 18:09 WIB
Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja Revisi UU Pemilu
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi II DPR resmi mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Pengesahan Panja tersebut dilakukan melalui rapat internal Komisi II DPR  yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembentukan Panja merupakan tahapan formal dalam proses penyusunan dan revisi peraturan perundang-undangan.

"Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu," kata Rifqinizamy.

Politikus NasDem ini menjelaskan, setelah Panja disahkan, proses revisi UU Pemilu selanjutnya akan dilakukan melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI.

"Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR," jelasnya.

Rifqinizamy mengatakan, Komisi II DPR akan segera menyusun tahapan dan jadwal kerja Panja tersebut. 

Menurutnya, penyusunan jadwal akan dilakukan dalam rapat pada Senin mendatang. Jadwal tersebut nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

"Senin yang akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," tutupnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA