Pengesahan Panja tersebut dilakukan melalui rapat internal Komisi II DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembentukan Panja merupakan tahapan formal dalam proses penyusunan dan revisi peraturan perundang-undangan.
"Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu," kata Rifqinizamy.
Politikus NasDem ini menjelaskan, setelah Panja disahkan, proses revisi UU Pemilu selanjutnya akan dilakukan melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI.
"Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR," jelasnya.
Rifqinizamy mengatakan, Komisi II DPR akan segera menyusun tahapan dan jadwal kerja Panja tersebut.
Menurutnya, penyusunan jadwal akan dilakukan dalam rapat pada Senin mendatang. Jadwal tersebut nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Senin yang akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," tutupnya.
BERITA TERKAIT: